![](https://cssmora.org/wp-content/uploads/2024/05/image.png)
Pengertian Persidangan
Persidangan adalah salah satu elemen penting dalam setiap organisasi yang berfungsi untuk menetapkan tujuan dan arah organisasi serta melakukan evaluasi. Persidangan memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan elemen organisasi lainnya. Secara umum, istilah “sidang” berarti berkumpul, bermusyawarah, dan berunding. Secara definitif, sidang adalah forum formal untuk pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan organisasi, biasanya didahului dengan sebuah konflik.
Macam-Macam Persidangan
- Sidang Pleno
- Semua anggota organisasi atau lembaga hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan serta pengambilan keputusan. Setiap anggota memiliki hak untuk memberikan pendapat, memberikan suara, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Sidang pleno biasanya dilakukan untuk menetapkan jadwal, tata tertib, dan pemilihan presidium.
- Sidang Komisi
- Dilakukan untuk perumusan dan pengambilan kebijakan sementara dan hanya diikuti oleh anggota komisi. Fokus utama adalah pembahasan bidang yang telah ditentukan oleh pimpinan sidang.
- Sidang Sub Komisi
- Dilaksanakan untuk mematangkan materi lebih lanjut oleh anggota komisi.
- Sidang Paripurna
- Diikuti oleh semua anggota organisasi atau lembaga. Permusyawaratan dipimpin oleh presidium sidang untuk mengesahkan semua akhir keputusan sidang.
Unsur-Unsur dalam Persidangan
- Pimpinan Sidang
- Bertanggung jawab mengatur jalannya persidangan dan bersikap adil serta bijaksana dalam menyikapi pendapat yang muncul. Kesepakatan dibuat di tangan pimpinan sidang, yang jumlahnya harus ganjil dan maksimal sesuai kesepakatan peserta sidang, biasanya terdiri dari presidium 1, presidium 2 (notulensi), dan presidium 3 (memberikan peluang interupsi).
- Peserta Sidang
- Orang-orang yang memiliki kepentingan dalam persidangan, wajib mengikuti persidangan dan memastikan prosesnya berjalan lancar sesuai tata tertib. Mereka memiliki hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
- Peninjau
- Hadir dalam persidangan dengan hak dan kewajiban tertentu, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Fokus utama mereka adalah meninjau jalannya sidang.
- Palu Sidang
- Digunakan untuk menetapkan keputusan. Tanpa palu sidang, keputusan tidak akan sah.
- Tata Tertib
- Disepakati oleh seluruh peserta persidangan dengan mempertimbangkan aturan umum organisasi dan prinsip-prinsip umum masyarakat.
- Draft Sidang
- Berisi draft tata tertib, AD/ART, PPO, GBHK, dan lain-lain, yang disusun oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
- Lembar Konsideran
- Semua keputusan yang akan dibuat di persidangan tertulis dalam lembaran pertimbangan ini.
Aturan Umum dalam Persidangan
- Peserta Sidang
- Terbagi menjadi peserta penuh dan peninjau. Peserta penuh memiliki hak bicara dan suara, serta kewajiban menjaga ketenangan dan mematuhi protokol persidangan. Peninjau tidak memiliki hak bicara.
- Presidium Sidang
- Dipilih melalui sidang pleno dan bertanggung jawab memimpin serta mengatur persidangan sesuai dengan aturan yang disepakati peserta dan disahkan presidium sidang.
- Ketukan Palu
- Satu ketukan untuk menerima dan menyerahkan tanggung jawab pimpinan sidang, serta mengesahkan keputusan sementara. Dua ketukan untuk skorsing dan mencabut skorsing. Tiga ketukan untuk membuka atau menutup sidang serta mengesahkan hasil akhir sidang.
- Kuorum dan Pengambilan Keputusan
- Sah jika dihadiri sekurang-kurangnya seperlima dari anggota dan panitia. Keputusan dibuat melalui musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak jika musyawarah tidak tercapai. Jika suara seimbang, dilakukan lobbying sebelum pemungutan suara ulang.
- Interupsi
- Terdiri dari beberapa jenis: interuption of order (meminta penjelasan terkait proses sidang), interuption of information (informasi penting terkait topik atau situasi eksternal), interuption of clarification (meminta klarifikasi pernyataan), interuption of explanation (menjelaskan pernyataan), dan interuption of personal (menyampaikan ketidaksesuaian atau serangan pribadi).
Kesimpulan
Persidangan merupakan proses formal di mana anggota organisasi atau lembaga berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan guna mencapai tujuan bersama. Unsur-unsur dalam sidang melibatkan struktur tertentu dan ketentuan umum untuk memastikan kelancaran jalannya sidang serta keputusan yang dihasilkan. Pengambilan keputusan adalah elemen kunci dalam sidang, yang dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau musyawarah untuk mufakat. Teknik sidang dalam sistem organisasi atau lembaga terbukti efektif dan efisien dalam mencapai kesepakatan secara adil dan transparan. Penting untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki teknik sidang untuk mengatasi keterbatasan dan tantangan yang mungkin timbul.
Daftar Pustaka
Jiwantoro Auditia. Belajar Teknik Persidangan. diakses pada7 November 2022 dari https://www.academia.edu/9335764/TEKNIK_PERSIDANGAN
Halfari Julia. Teknik Persidangan. diakses pada 8 Juli 2022 dari https://www.academia.edu/35660851/TEKNIK_PERSIDANGAN
ASTALOK.COM (2015) diakses pada 28 agustus 2020 https://www.astalog.com/6491/apakah–
yang–dimaksud–dengan–sidang–pleno.htm
Hasbulloh. Teknik Persidangan. diakses pada 17 Agustus 2020 dari
https://darunnajah.com/teknik–persidangan–dalam–organisasi/ diakses pada 23 Juli 2019
Rencana TIndak Lanjut KTPT CSSMoRA Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 2023 (Asnawiyatul Muna dan Khalisha)