Visi
Terciptanya anggota CSSMoRA yang berorientasi pada keilmuan, pengembangan dan pemberdayaan pesantren serta pengabdian masyarakat.
Misi
- Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Merawat persatuan dan kesatuan antaranggota CSSMoRA.
- Membentuk kader CSSMoRA yang memiliki nilai-nilai dasar CSSMoRA.
- Mengembangkan bakat dan minat dari anggota CSSMoRA.
- Mengembangkan jejaring organisasi.
KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA CSSMoRA
- Aktif dalam kegiatan CSSMoRA baik Nasional maupun Perguruan Tinggi.
- Kewajiban mengabdi 3 tahun setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkait dan tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
- Tidak diperbolehkan menikah selama masa studi.
- Tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain baik yang mengikat maupun tidak.
- Bersungguh sungguh mendahulukan kepentingan menyelesaikan masa studi tepat waktu dengan menjaga akhlakul karimah.
- Bersedia dikeluarkan apabila terbukti menggunakan narkoba dan atau melakukan penyimpangan moral yang tidak dapat ditolerir.
- Jika mengundurkan diri sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Kementerian Agama.