Visi dan Misi CSSMoRA

Visi

Terciptanya anggota CSSMoRA yang berorientasi pada keilmuan, pengembangan dan pemberdayaan pesantren serta pengabdian masyarakat.

Misi

  1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Merawat persatuan dan kesatuan antaranggota CSSMoRA.
  3. Membentuk kader CSSMoRA yang memiliki nilai-nilai dasar CSSMoRA.
  4. Mengembangkan bakat dan minat dari anggota CSSMoRA.
  5. Mengembangkan jejaring organisasi.

 

KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA CSSMoRA

  1. Aktif dalam kegiatan CSSMoRA baik Nasional maupun Perguruan Tinggi.
  2. Kewajiban mengabdi 3 tahun setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkait dan tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
  3. Tidak diperbolehkan menikah selama masa studi.
  4. Tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain baik yang mengikat maupun tidak.
  5. Bersungguh sungguh mendahulukan kepentingan menyelesaikan masa studi tepat waktu dengan menjaga akhlakul karimah.
  6. Bersedia dikeluarkan apabila terbukti menggunakan narkoba dan atau melakukan penyimpangan moral yang tidak dapat ditolerir.
  7. Jika mengundurkan diri sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Kementerian Agama.