PENYIMPANGAN SOSIAL YANG HARUS DIBERANTAS DAN DILAWAN

Sumber: Detik.com

Adanya penyimpangan sosial tersebut. Ketua Umum CSSMoRA Nasional, Ahmad Rizky, menyatakan bahwa maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau Questioning (LGBTQ) saat ini merupakan ancaman serius bagi fondasi moral bangsa. Tanpa kompromi, kita harus menolak segala bentuk normalisasi yang merusak identitas nasional. Indonesia berdiri tegak di atas hukum dan nilai teologis yang mutlak, siapa pun wajib menghormati konsensus kultural ini demi masa depan generasi kita.

CSSMoRA menyatakan ancaman keras terhadap perbuatan LGBTQ. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 bahwasannya LGBTQ merupakan sebuah ancaman nonmiliter yang mana usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Namun, kita tetap berbuat adil dan tidak menzalimi pelaku secara individu serta mendoakan perilaku agar diberi hidayah dan bertobat.

Sebagaimana QS. Az-Zumar ayat 53: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hambaku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah masih memberi kesempatan kepada para pelaku LGBTQ untuk bertaubat agar tidak melakukan hal-hal yang melampui batas.

Latar Belakang

LGBTQ kembali disorot dengan adanya temuan konten-konten media sosial yang berbau dengan kaum pelangi tersebut. Adanya aktivitas tersebut di ruang digital disorot dari berbagai intansi baik pemerintah maupun lembaga masyarakat. “Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang betentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional” ujar Syahrul Aidi Maazat, Anggota Komisi I DPR RI.

Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap Indonesia tetap tegas membentengi diri dan tidak meniru negara-negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis maupun perilaku dan pengkampanye LGBT. “Kita harapkan Indonesia berdiri tegak untuk menolak LGBT ini. Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara” kata KH Anwar Iskandar, Ketua MUI.

Sumber: Berbagai Sumber

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Thariq Afdhala

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *