KEPALA DAERAH MEMBUAT LAGU YANG MERENDAHKAN PEREMPUAN

Sumber: Kompas.com

Adanya lagu tersebut. Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menyoroti polemik yang muncul akibat lagu ciptaan Bupati Purwakarta yang dinilai mengandung unsur merendahkan perempuan. CSSMoRA memandang bahwa seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam setiap bentuk ekspresi, baik dalam kebijakan maupun karya pribadi.

Lirik lagu yang memuat narasi stereotip dan merendahkan perempuan berpotensi memperkuat budaya diskriminatif serta mencederai nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, hal ini tetap menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pesan kepada publik.

Dalam ajaran Islam, menjaga lisan dan ucapan merupakan hal yang sangat ditekankan. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menegaskan bahwa setiap ucapan, termasuk dalam bentuk karya seni, harus mengandung nilai kebaikan dan tidak merugikan pihak lain.

CSSMoRA mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan klarifikasi dan pembinaan. Selain itu, kami mendorong seluruh pejabat publik untuk lebih bijak, sensitif, dan bertanggung jawab dalam setiap bentuk komunikasi publik. Kasus ini hendaknya menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Latar Belakang

Bupati Purwakata, Saepul Bahri Binzen atau disapa Om Zein menciptakan sebuah lagu berbahasa sunda yang dirilis pada awal 2026 dengan judul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”. Lagu tersebut menjadi sorotan nasional, sebab dinilai memiliki lirik yang merendahkan dan menyinggung kaum perempuan hingga berujung pada pemanggilan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kontroversi lagu ciptaan Bupati Purwakarta ini berawal dari sejumlah lirik yang dianggap mengandung narasi misoginis dan stereotip negatif terhadap perempuan. Beberapa bagian yang menjadi sorotan publik antara lain, “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali) dan “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Lirik tersebut dinilai telah merendahkan martabat perempuan dan memperkuat budaya patriarki.

Sumber: Berbagai Sumber

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Thariq Afdhala

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *