Sumber: Victory News
Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menandakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor energi yang vital.
Desakan berbagai pihak agar penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money dan follow the asset merupakan langkah yang tepat agar tidak hanya pelaku lapangan yang dihukum, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus tersebut. Dari perspektif moral dan agama, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam Al-Qur’an disebutkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Artinya, pejabat yang terlibat korupsi tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi dalam sektor energi. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.
Latar belakang
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah Indonesia kini memasuki babak penyidikan. Korps Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, dengan estimisi kerugian negara mencapai Rp 5 triliun.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7), Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Akibat perbuatan tersebut, pasokan batu bara ke PLTU terganggu dan memicu pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. “Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ujar Rebertus.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala




