Sumber: d-onenews.com
cssmora.org – Kepala Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menyatakan bahwa alih-alih menemukan blok penjara sebagaimana lazimnya, tim Ombudsman RI yang melakukan sidak ke Lapas Cibinong justru menjumpai deretan hunian menyerupai villa lengkap dengan sofa, AC, kulkas berisi minuman keras, kolam, hingga simulator golf yang sedang dibangun, sementara kedatangan mereka sempat dihalangi petugas hingga berujung kontak fisik.
Ada satu riwayat masyhur dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang seolah berbicara langsung tentang persoalan ini, ketika beliau ditanya untuk meringankan hukuman seorang perempuan terpandang yang mencuri, beliau justru murka dan menegaskan:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila ada orang terpandang mencuri, mereka biarkan; namun apabila orang lemah yang mencuri, mereka tegakkan hukuman had atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya.” HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa perlakuan berbeda terhadap pelanggaran hukum, hanya karena kedudukan, kekayaan, atau kedekatan seseorang, adalah sebab utama runtuhnya sebuah peradaban, sebuah pesan yang sangat relevan dengan temuan kluster hunian eksklusif bagi warga binaan tertentu, sementara yang lain tetap menempati sel sebagaimana mestinya.
Sementara itu, amanah mengelola lembaga pemasyarakatan sesungguhnya adalah amanah menjaga keadilan itu sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah subhanahu wa ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” QS. An-Nisa (4): 58
Temuan ini menjadi renungan bersama bahwa hukum yang berkeadilan sejatinya berlaku sama bagi siapa pun yang menjalaninya, kaya maupun miskin, berpengaruh maupun tidak, sebagaimana pesan abadi yang telah diwariskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam empat belas abad silam.
Latar belakang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik setelah Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan berupa deretan hunian mewah yang diduga dihuni oleh warga binaan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tidak hanya mengungkap fasilitas yang menyerupai apartemen, tetapi juga diwarnai ketegangan hingga adu fisik antara tim Ombudsman dan petugas lapas.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sekitar 10 hingga 14 unit hunian yang bentuknya tidak menyerupai blok penjara pada umumnya, melainkan digambarkan seperti rumah petak, homestay, hingga vila dengan berbagai tipe, yang dilengkapi dengan fasilitas interior berupa sofa, televisi ukuran besar, kulkas, meja makan, AC, dan perlengkapan memasak lengkap, serta ditemukan pula botol minuman keras di dalam kulkas dan tempat pembuangan sampah, area parkir mobil mewah, pusat kebugaran (gym), simulator golf yang sedang dibangun, dan kolam.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala




