Sumber: news.okezone.com
cssmoraorg-Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menyatakan bahwa dengan adanya temuan ratusan pucuk senjata, narkotika, dan kepingan VCD pornografi di sebuah ruangan tersembunyi milik mantan ketua yayasan pada sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
Islam menempatkan lembaga pendidikan dan para pengelolanya sebagai pemegang amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini menegaskan bahwa siapa pun yang diberi amanah mengelola sebuah lembaga, termasuk yayasan pendidikan, memikul tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di dalamnya, termasuk memastikan lingkungan tersebut bersih dari hal-hal yang membahayakan maupun merusak moral peserta didik.
Terkait temuan narkotika, Islam secara tegas melarang segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal, karena akal adalah salah satu hal pokok yang wajib dijaga (hifz al-‘aql) dalam maqashid syariah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Ma’idah (5): 90.
Adapun terkait temuan materi pornografi, Islam juga memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri (hifz al-‘irdh), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.'” QS. An-Nur (24): 30.
Sementara itu, temuan senjata dalam jumlah besar di lingkungan sekolah, terlepas dari status legalitasnya yang masih dalam proses penyelidikan, menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan sepatutnya steril dari benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan bersama, sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu tujuan pokok syariat.
Peristiwa ini menjadi renungan bersama bahwa amanah mengelola lembaga pendidikan bukan hanya menyangkut urusan administratif dan akademik, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga anak-anak didik dari segala bentuk kemudaratan, sebagaimana besarnya amanah yang dititipkan Allah subhanahu wa ta’ala kepada setiap pengelola dan penyelenggara pendidikan.
Latar belakang
Suatu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terdapat sebuah temuan yang mengejutkan. Sebanyak 995 pucuk senjata ditemukan dalam sebuah ruangan tertutup yang diduga milik mantan ketua yayasan. Tidak hanya senjata api saja, tetapi juga narkotika dan kepingan VCD bermuatan pornografi yang kini tengah diselidiki oleh Polda Mentro Jaya.
Kasus ini bermula pada 10 Juli 2026, saat pihak sekolah membuka sebuah ruangan yang terkunci untuk kebutuhan siswa. Di dalamnya, mereka menemukan ratusan senjata dan langsung melapor ke polisi. Penemuan berlanjut pada 5 Agustus 2026, ketika ruangan lain dibuka dengan pendampingan polisi dan ditemukan lebih banyak lagi barang ilegal.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala





