Sumber: Kaltim.Akurasi
cssmora.org – Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengepung Kalimantan pada Agustus 2026, dengan titik panas melonjak empat kali lipat hanya dalam sehari dan luas lahan terbakar secara nasional menembus lebih dari 107.000 hektare, menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan penerbangan dan memaksa pembelajaran daring di sejumlah daerah, tetapi juga merenggut nyawa seorang pekerja di Ketapang serta menimbulkan puluhan ribu kasus ISPA, hingga merambat mengganggu ratusan sekolah di Sarawak, Malaysia.
Peristiwa yang berulang setiap musim kemarau ini menjadi renungan mendalam akan amanah manusia sebagai khalifah fil ardh yang bertugas menjaga bumi, bukan merusaknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” QS. Al-A’raf (7): 56.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh. Mencakup segala bentuk kerusakan yang ditimbulkan tangan manusia di muka bumi, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar yang disebut sebagai salah satu penyebab utama meluasnya karhutla tahun ini. Wafatnya seorang pekerja yang terjebak kepulan asap tebal di Ketapang menjadi duka yang mendalam sekaligus pengingat bahwa dampak karhutla bukan sekadar kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa manusia yang wajib dijaga dalam ajaran Islam:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعً
“…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” QS. Al-Ma’idah (5): 32. Ayat ini menegaskan keterkaitan erat antara larangan membuat kerusakan di muka bumi dengan hilangnya nyawa manusia, sebagaimana yang terjadi ketika kerusakan lingkungan akibat karhutla berujung pada hilangnya nyawa.
Dampak asap yang menyeberang hingga ke negeri jiran juga menunjukkan relevansi kaidah fikih yang menegaskan larangan menimbulkan bahaya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” Kaidah fikih, disandarkan pada HR. Ibnu Majah dan Ahmad, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Kaidah ini relevan mengingat dampak karhutla telah melampaui batas wilayah maupun batas negara, mengganggu hak hidup sehat masyarakat luas yang sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberi peringatan keras terhadap tindakan merusak pepohonan tanpa alasan yang dibenarkan:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa menebang pohon bidara (tanpa hak), maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” HR. Abu Dawud, dari Abdullah bin Hubasyi radhiyallahu ‘anhu.
Sebaliknya, upaya ribuan personel gabungan, operasi modifikasi cuaca, hingga pembangunan sumur bor untuk membasahi lahan gambut yang terus dilakukan merupakan bentuk ikhtiar nyata yang sejalan dengan semangat tolong-menolong yang diajarkan Islam:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” QS. Al-Ma’idah (5): 2.
Pola karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau, sebagaimana disorot berbagai kalangan sejak krisis besar 1997–1998, menjadi renungan bahwa amanah menjaga bumi bukanlah persoalan musiman, melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang menuntut kesadaran kolektif seluruh umat manusia sebagai penerima titipan Allah subhanahu wa ta’ala di muka bumi.
Latar belakang
Kebakaran hutan dan lahan (karhutala) di pulau Kalimantan atau lebih tepatnya pada provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan naik drastis dalam kurun 17-19 Agustus 2026. Pada 17 Agustus tercatat 123 titik panas, kemudian 109 titik pada 18 Agustus, sebelum melonjak menjadi 518 titik pada 19 Agustus, lebih dari empat kali lipat dibanding hari sebelumnya. Sehari berselang, Kamis (20/8), BNPB melaporkan sebaran hotspot di seluruh Kalimantan mencapai 1.487 titik bersarkan pemantauan Satelit NOAA-20, dengan konsentrasi tertinggi di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik.
BMKG dan sejumlah peneliti mengidentifikasi kombinasi faktor yang membuat karhutala Kalimantan tahun ini sulit dikendalikan. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhanesa Sopaheluwakan, menyebut kondisi iklim yang sangat kering akibat El Niño menjadi pemicu utama lahan mudah terbakar dan menghasilkan banyak asap. Pemantauan BMKG per awal Agustus 2026 mencatat indeks Nino 3.4 telah mencapai 2,77 pada skala dasarian, jauh melewati ambang El Niño kuat. Sementara 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan berstatus siaga.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala





