Kontroversi Lafaz ‘Ra‘in’ dalam Hadis ‘Kullukum Ra’in’: Menyingkap Kesalahpahaman Pemikir Modernis Islam melalui Analisis Linguistik

Dalam beberapa dekade terakhir, kajian terhadap hadis Nabi tidak hanya berkembang di kalangan sarjana Muslim, tetapi juga menjadi perhatian besar bagi para orientalis, bahkan para pemikir modernis Islam. Sejumlah di antara pemikir ini mengajukan kritik—bahkan gugatan—terhadap otoritas dan validitas hadis, baik dari aspek historis maupun linguistik. Sehingga melahirkan sebuah paradigma dan keyakinan yang dapat menyesatkan, serta mengantarkan kaum muslim kepada pemahaman yang jauh dari konsep kebenaran.

Semua bentuk kritik dan gugatan tersebut tidak lain dan tidak bukan: bentuk upaya dalam menanamkan keraguan di dalam relung hati kaum muslim. Karena para penganut orientalis tahu bahwa satu-satunya cara melemahkan dan meruntuhkan Islam adalah dengan memisahkan pemeluknya dengan pedoman-baik Qur’an maupun hadis-yang menjadi sumber kekuatan dan kebangkitan. Maka, sudah seyogianya bagi kaum muslim untuk meneguhkan keimanan dan memupukkan keyakinan dengan berbekal ilmu pengetahuan.

Pun tak jarang, kritik yang dilontarkan oleh para pemikir Islam juga berkaitan dengan ayat-ayat Qur’an, sehingga menimbulkan kesan adanya pertentangan antara keduanya. Dan salah satu bentuk upaya tersebut tampak ketika mempersoalkan lafaz tertentu dalam sebuah hadis, seperti diksi ra’in dalam hadis “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”. Hadis yang oleh seorang tokoh orientalis bernama Abu al-Qosim Haj Hamad secara terang-terangan meragukan keontetikan dan kevalidannya, karena dianggap tidak selaras dengan Qur’an.

Fenomena tersebut terekam dalam kitab Daf’ asy-Syubhat ‘an as-Sunnah an-Nabawiyah, sebuah kitab karya Dr. Abdul Muhdi yang mengulas berbagai persoalan yang digugat oleh para orientalis, serta jawaban-jawaban logis terhadapnya. Hadis yang dikritik bukanlah hadis-hadis lemah atau pun hadis-hadis yang bermasalah, melainkan hadis yang sudah dinyatakan sahih secara matan dan sanad. Berikut teks hadisnya, yang diriwayatkan langsung oleh Imam al-Bukhari. Nabi Saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مسؤول عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مسؤول عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin (penanggung jawab), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pemimpin adalah pemimpin, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.[1]

Abu al-Qosim Haj Hamad melakukan kritik pedas terhadap diksi yang dipakai dalam hadis tersebut. Bukan tanpa alasan dan landasan, kritik pedas yang ia kemukakan justru lahir dari hasil compare-nya dengan Qur’an. Diantara  kritik yang ia kemukakan:

مادة (رعى) تحط من أقدار الناس، فالرعى إنما هو للبهائم، كرعى الغنم، ورعى الإبل

لم يستخدم اللّٰه فى القرآن الكريم مادة (رعى) وإنما استخدم مادة (نظر)

نهانا اللّٰه عن قول هذه الكلمة فى القرآن الكريم، فكيف ترد فى الحديث؟

(1). Kata ( رَعىَ) sendiri dapat merendahkan derajat manusia, karena kata itu pada hakikatnya diperuntukkan bagi hewan. (2). Karena Qur’an tidak pernah menggunakan kata tersebut, maka kata tepat yang seharusnya digunakan dalam hadis tersebut ialah ) (نَظَرَ, bukan ( رَعىَ). (3). Bagaimana mungkin kata ini muncul dalam hadis, sedangkan Qur’an sendiri telah melarang keras pengguanaannya. Tiga bentuk kritikan ini dilatarbelakangi oleh hasil tekstualisasinya terhadap dua ayat Qur’an sebagai berikut:

  1. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengatakan (kepada Nabi Muhammad Saw.), ‘Ra‘ina’ (perhatikanlah kami), tetapi katakanlah, ‘Unzurna’ (lihatlah kami/berilah kami waktu) dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih”[2]
  2. “(Yaitu) dari orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata, ‘Kami mendengar, tetapi kami membangkang.’ Dan (mereka mengatakan pula), ‘Dengarlah,’ padahal engkau (Nabi Muhammad) tidak mendengar apa pun. Dan (mereka mengatakan), ‘Ra‘ina’ dengan memutarbalikkan lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan, ‘Kami mendengar dan kami patuh, dengarlah, dan perhatikanlah kami (Unzurna), tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat. Akan tetapi, Allah melaknat mereka karena kekafirannya. Mereka tidak beriman, kecuali sedikit sekali”[3]

Penulis akan mencoba mengulas tiga bentuk kritikan yang dikemukakan oleh Haj Hamad ke dalam beberapa poin penting.

  1. Kapabilitas Bahasa

Tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat bahasa yang dimiliki oleh Haj Hamad masih belum mumpuni. Bahasa yang seharusnya memberikan kunci atas jawaban dari setiap permasalahan, terperosok menjadi sesuatu yang diabaikan. Sehingga melahirkan sebuah kesimpulan sebagaimana yang Haj Hamad gaungkan sebelumnya, bahwa kata ra’a dikhususkan bagi hewan ternak. Benarkah klaim demikian? Dalam kitab al-Mufrodat fi Gharib al-Qur’an, Imam al-Ashfahani—sebagaimana ulama pakar bahasa arab lainnya—memaknai ra’a dengan muraqabah (mengawasi) dan hifdzu (menjaga)[4]. Dengan demikian, kata ra’a sejatinya tidak ada ketentuan khusus yang tertuju kepada hewan; artinya, tidak stagnan pada makna “mengembala” saja. Dari sinilah, tampak sebuah kecacatan dari sang pengkritik, yaitu minimnya pengetahuan bahasa yang seharusnya menjadi pra-syarat dalam memahami Qur’an dan hadis.

  1. Konfirmasi Qur’ani

Apakah benar, Qur’an tidak menggunakan kata ra’a, sebagaimana yang dikatakan Haj Hamad? Sebaliknya, Qur’an menggunakan kata hifzdu? Jika kita menilik kembali ke mushaf, beberapa ayat yang notabenenya semakna dengan apa yang tertulis di hadis, dapat ditemukan. Diantaranya “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya[5]; “…dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya[6]; dan “Mereka mengada-adakan rahbaniah (berlebih-lebihan dalam beribadah) padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, (melainkan) hanya untuk mencari keridaan Allah. Akan tetapi, mereka tidak memeliharanya dengan sebaik-baiknya”.[7] Bukan berarti dua ayat sebelumnya yang dikemukakan oleh sang pengkritik ada pelarangan tentang penggunaan kata ra’a, kemudian di ayat lain Qur’an tidak menggunakannya. Dari tiga ayat yang penulis tampilkan, Qur’an secara langsung telah mengkofirmasi kecacatan dari sang pengkritik—bahwa Qur’an juga menggunakan kata ra’a pada ayat yang lain.

  1. Watak Kaum Yahudi

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah melarang hamba-Nya menyerupai orang kafir, baik dari segi ucapan maupun perbuatan. Hal ini karena kaum Yahudi sering mengguakan kata yang memiliki makna tauriyah (ambigu) dengan tujuan merendahkan. Dan faktnya, ketika mereka ingin mengucapkan “dengarkanlah kami”, mereka akan menggunakan kata “ra’ina” dengan menyembunyikan makna lain yaitu “ru’unah” (bodoh/tolol).[8] Sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa: 46: ”Di antara orang-orang Yahudi ada yang mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata, “Kami mendengar, tetapi kami membangkang.” (Mereka mengatakan pula,) “Dengarkanlah,” sedangkan (engkau Nabi Muhammad sebenarnya) tidak mendengar apa pun. (Mereka mengatakan,) rā‘inā dengan memutarbalikkan lidahnya dan mencela agama. Seandainya mereka mengatakan, “Kami mendengar dan patuh. Dengarkanlah dan perhatikanlah kami,” tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat. Akan tetapi, Allah melaknat mereka karena kekufurannya. Mereka tidak beriman, kecuali sedikit sekali.” Pun, terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi, apabila salah seorang dari mereka mengucapkan salam kepada kalian, sebenarnya ia hanyalah mengucapkan: ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kematian/kebinasaan menimpamu), maka ucapkanlah: ‘Wa ‘alaika’ (dan juga atasmu).”[9]

Kesimpulannya, selain dari kalangan orientalis, para pemikir modernis Islam juga tidak sedikit yang terpengaruh dengan pemikiran liberal barat. Salah satu tokoh yang terpengaruh angin barat, adalah Haj Hamad. Yang pada gilirannya, merambat ke semena-menaan dalam mengolah ayat Qur’an yang notabenenya menjadi pedoman umat Islam. Akibat dari kesemena-menaan ini tampak pada sikap sekptis terhadap otentisitas dan validitas hadis-hadis yang ada. Maka, di tengah-tengah maraknya paham liberalisme yang terjadi, terutama di ruang lingkup Islam, sudah semestinya kita sebagai generasi selanjutnya untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan seluas luasnya, dibarengi dengan kehati hatian dalam mengambil ilmu dan kepada siapa kita mengambilnya.


[1] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jumu’ah, Bab al-Jumu’ah fi al-Qura wa al-Mudun, No. Hadis 893.

[2] QS. Al-Baqarah: 104.

[3] QS. An-Nisa: 46.

[4] Al-Ashfahani, Ar-Raghib. (1412 H). Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an. (S. A. al-Dawudi, Ed.). Damaskus: Dar al-Qalam. (Akses digital via Turath.io).

[5] QS. Al-Mu’minun: 8

[6] QS. Al-Ma’arij: 32.

[7] QS. Al-Hadid: 27.

[8] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Tahqiq: Hikmat bin Basyir bin Yasin, (Arab Saudi: Dar Ibnu al-Jauzi, Cet. 1, 1431 H), Jilid 1, Hal. 548. (Akses digital via Turath.io).

[9] Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah At-Tirmidzi, Al-Jami’ al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi), terj. dan tahqiq oleh Syuaib Al-Arnauth, dkk., Jilid X, (Beirut: Dar Al-Risalah Al-Alamiyyah, 2009), hlm. X. (Akses digital via Turath.io).


Penulis: Zian Setiawan (CSSMoRA Ma’had Aly Hasyim Asy’ari 2024)
Editor: Abdul Aziz Maulana Rachman (PSDM Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *