
Masyarakat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digemparkan oleh sebuah pembunuhan sadis. Pembunuhan tersebut bukan kejadian biasa, sebab pelaku pembunuhan sadis tersebut merupakan anak kandung korban berinisial AF (23). AF tega melakukan tindakan keji ke SA (63) ibu kandungnya hanya karena tidak diberikan uang untuk bermain judi online (judol).
Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/4) ketika warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, menemukan jasad manusia dalam kondisi termutilasi dan terkubur di area perkebunan warga. Jasad ditemukan dalam tiga karung plastik yang dikubur di dalam lubang sedalam kurang lebih 1,5 meter dengan jumlah potongan tubuh sekitar enam bagian. Sebelumnya, cucu korban, Farel, mendatangi kediaman SA pada Selasa (7/4) untuk mengajaknya mengisi absen pensiunan. Namun, korban tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan tetangga korban sudah lebih dari sepekan tidak terlihat. Kecurigaan muncul saat anak korban yang lain, Syahri, menemukan gundukan tanah yang tidak biasa di area perkebunan milik korban. Setelah dilakukan penggalian sekitar pukul 00.15 WIB, warga menemukan tiga karung berisi potongan tubuh manusia. Polres Lahat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk autopsi.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mengarah pada dugaan bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri, AS. Tim Jagal Bandit Satreskim Polres Lahat berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah indekos di kawasan Bandar Agung, Lahat. Saat digerebek pada Rabu (8/4), pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur bersama seorang perempuan di dalam kamar. Pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring. Namun, pengembangan lebih lanjut mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. Pelaku ternyata telah mencuri perhiasan dan uang milik korban sebelum pembunuhan. Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyatakan bahwa pelaku mengambil emas seberat 13 gram dan uang tunai Rp. 75 juta milik korban.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu (28/3), sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Pelaku diduga membacok leher korban hingga putus, kemudian membakar tubuh korban dalam upaya menghilangkan jejak. Namun, upaya membakar tidak berhasil sepenuhnya. Sehingga, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban. Setelah memutilasi, pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam karung. Ia kemudian meminta bantuan dua orang temannya, berinisial R dan N, untuk menggali lubang sedalam 1,5 meter dengan dalih untuk mencetak getah karet dengan upah Rp 300 ribu. Kedua teman pelaku tidak mengetahui bahwa lubang tersebut akan digunakan untuk menguburkan jasad korban. Selanjutnya, pelaku membawa karung berisi potongan tubuh korban ke kebun miliknya di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan.
Yang tak kalah mencengangkan adalah pelaku setelah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Tanpa rasa bersalah, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot. Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk “ngamar” bersama seorang perempuan di sebuah indekos. Hal ini menunjukkan pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatan biadabnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan disertai penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adanya sebab terjadinya pembunuhan keji tersebut. CSSMoRA mengutuk dan mengancam keras atas semua bentuk perjudian. Judi bukan hanya merusak diri sendiri saja, tapi juga mengancam kehidupan orang lain. CSSMoRA juga mengajak bagi para pelaku judi untuk segera berhenti melakukan perbuatan hina tersebut dan mulai melakukan aktivitas positif.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati anak. Banyak pihak menyoroti betapa kecanduan judi online telah merusak moral generasi muda hingga sanggup membunuh orang tua kandung sendiri. Para pengamat sosial mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam memerangi maraknya judi online yang kian mudah diakses oleh masyarakat luas, terutama generasi muda.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala (Anggota PSDM Nasional)