Calon Penegak Hukum atau Predator Seksual? 16 Mahasiswa FH UI Terancam Dikeluarkan

Tangkapan layar dari video forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang digelar Selasa (14/4/2026) dini hari. (Tangkapan layar Tiktok @bibinbubless)

Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang oleh skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa angkatan 2023 ini diduga membentuk grup percakapan di media sosial yang berisi konten objektifikasi dan pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswi serta dosen perempuan di lingkungan fakultas mereka sendiri. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di fakultas hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan dan etika.

Grup Chat dan Normalisasi Objektifikasi

Kasus ini bukan sekedar luapan emosi  sesaat, melainkan sebuah tindakan yang terorganisir di ruang digital. Sejak tahun 2025, grup percakapan tersebut diduga menjadi wadah bagi para pelaku untuk melakukan objektifikasi tubuh perempuan dan melontarkan komentar tidak pantas. Berdasarkan data dari pihak kampus mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.  

Fakta bahwa dosen turut menjadi sasaran menunjukkan betapa parahnya budaya objektifikasi yang telah mengakar. Menurut Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, fenomena ini adalah cermin cara berpikir yang menormalkan pelecehan. Ironisnya, para pelaku adalah orang-orang yang nantinya diharapkan menjadi penjaga moral hukum di Indonesia, “Saya khawatir dengan penegakan hukum ke depan khususnya untuk kasus kekerasan seksual,” ujar mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.

Kronologi Keberanian Melawan keheningan

Menurut kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, grup chat tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2025 dan para korban sudah mengetahui bahwa mereka menjadi objek perbincangan tidak pantas sejak saat itu. Namun, mereka memilih untuk bersabar dengan harapan perilaku para pelaku tidak berlanjut. Akan tetapi, karena aksi tersebut terus berlangsung, para korban akhirnya memutuskan untuk mengumpulkan bukti dan melaporkan kasus ini pada tahun 2026.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu, 12 April 2026, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari grup chat tersebut melalui akun media sosial X (Twitter) @sampahfhui. Tekanan publik yang masif memaksa para terduga pelaku untuk muncul. Pada Sabtu malam, 11 April 2026, mereka menyampaikan permohonan maaf terbuka tanpa paksaan di hadapan civitas akademika, meski proses klarifikasi melalui sidang terbuka harus tetap dijalankan.

Ujian Integritas bagi “Kampus Perjuangan”

Kini, publik menunggu seberapa tajam pedang keadilan di dalam kampus sendiri. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, membenarkan bahwa fakultas telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana tersebut. Pihak kampus langsung melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi  prinsip keadilan. Sanksi administratif berat hingga pencabutan hak sebagai mahasiswa (DO) telah disiapkan oleh pihak universitas.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut. Menurutnya, isi percakapan dalam grup chat memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, baik sesama mahasiswa maupun dosen. Ia menyayangkan bahwa para terduga pelaku yang merupakan calon penegak hukum justru menormalisasi perilaku yang semestinya tidak dilakukan oleh mereka yang akan berkecimpung di dunia hukum.      

Dorongan untuk memberikan sanksi tegas juga datang dari parlemen dan pemerintahan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar sanksi tegas diberikan kepada keenam belas mahasiswa tersebut. Meskipun ia mengaku menyayangkan jika mahasiswa harus dikeluarkan dari perguruan tinggi, ia menegaskan bahwa keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting. “Setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hingga hari ini proses sidang terbuka terhadap 16 mahasiswa FH UI masih berlangsung di kampus Universitas Indonesia, kabar baiknya pihak fakultas telah membuka saluran pengaduan bagi korban yang membutuhkan dukungan psikologis dan pendampingan hukum. Kasus ini menjadi ujian berat bagi sistem pendidikan hukum di Indonesia: apakah universitas akan bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang mereka ajarkan, ataukah akan melindungi para pelaku demi menjaga nama baik institusi. Satu hal yang pasti, peristiwa ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi, sekaligus menjadi momentum untuk membenahi budaya akademik yang selama ini membiarkan kekerasan seksual tumbuh subur di balik tembok kampus.

Dampak Psikologis dan Sosial pada Korban

Pada penelitian yang dilakukan oleh Adinda, Wulandari, Saifuddin (2023/297), Menerangkan bahwa pelecehan seksual menjadi masalah serius yang melanda berbagai lapisan masyarakat dan membawa jangka panjang yang kompleks terutama pada aspek psikologi dan sosial korban. Mengadopsi perspektif viktimologi, yang memahami korban sebagai subjek penelitian dan bukan hanya objek. Dalam melihat dampak psikologis, penelitiannya menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti gangguan stres pasca-trauma (PTSD), depresi, dan kecemasan. Pemahaman mendalam terhadap pengalaman korban diperlukan untuk memberikan dukungan psikologis yang tepat. Selain itu, perspektif viktimologi memberikan pentingnya memahami bagaimana stigma sosial dapat memperburuk kondisi psikologis korban, menciptakan hambatan dalam proses penyembuhan mereka. Dari segi dampak sosial, kekerasan seksual dapat merusak hubungan interpersonal dan sosial korban. Isolasi sosial seringkali terjadi karena rasa malu, ketakutan, dan stigmatisme yang terkait dengan kejadian tersebut.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kasus ini sebagai “alarm keras” bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan. “Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, CSSMoRA mengecam atas segala bentuk perilaku yang melecehkan dan merendahkan martabat manusia baik secara daring maupun langsung, verbal maupun non-verbal. CSSMoRA meminta pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual di  lingkungan akademik untuk memastikan lingkungan yang aman untuk para terpelajar di Universitas Indonesia. CSSMoRA juga berharap agar seluruh terpelajar yang menempuh di berbagai Perguruan Tinggi agar menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat.

 

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Abdul Aziz Maulana Rachman (PSDM Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *