
Foto Ponpes Ndholo Kusumo didemo warga (Sumber: BBC.com)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan masyarakat, tetapi juga kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sosok yang diduga menjadi pelaku adalah AS alias Ashari (51), yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, dengan sebagian besar korban masih berstatus santriwati aktif saat kejadian berlangsung.
Kasus tersebut mulai mencuat setelah ratusan warga mendatangi kediaman pimpinan ponpes pada Sabtu, 3 Mei 2026. Massa yang terdiri dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati turun ke jalan setelah beredar kabar bahwa puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan kecaman, sebagai bentuk kemarahan masyarakat atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren terhadap para santriwatinya.
Meski demikian, masyarakat dan sejumlah elemen santri setempat menegaskan bahwa persoalan ini merupakan perbuatan oknum, bukan cerminan pesantren secara keseluruhan. Koordinator lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan untuk menyerang institusi pesantren, melainkan untuk melawan oknum yang menyalahgunakan otoritasnya. Mereka tetap berkomitmen menjaga nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang sakral. Aspirasi bahkan membuka posko aduan dan bantuan hukum gratis bagi korban yang ingin melapor, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut.
Dugaan kekerasan seksual ini ternyata bukan peristiwa baru. Berdasarkan keterangan aparat dan kuasa hukum korban, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Pada tahun 2024, sempat ada laporan yang masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati dari beberapa korban. Namun, laporan yang sempat diajukan oleh sekitar empat hingga delapan korban tidak berjalan hingga tuntas.
Beberapa korban yang awalnya berani melapor disebut memilih mundur setelah adanya pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor. Dugaan penyelesaian secara kekeluargaan pun muncul, meski tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Akibatnya, kasus ini seperti mengendap dan nyaris terlupakan selama kurang lebih dua tahun.
Kasus kembali mencuat setelah salah satu santriwati akhirnya memilih bersuara dan melanjutkan proses hukum. Melalui kuasa hukumnya, korban mengaku sudah tidak kuat menanggung semuanya sendiri dan berharap keadilan masih bisa berpihak kepadanya. Dari keberanian satu korban inilah, dugaan adanya korban-korban lain mulai terungkap.
Dalam menjalankan aksinya, AS diduga memanfaatkan doktrin keagamaan untuk membangun kepatuhan mutlak dari para santriwati. Ia disebut membangun citra sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia, serta mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan. Klaim tersebut diduga digunakan untuk memperkuat pengaruh dan membuat korban merasa tidak berani menolak.
Polisi menyebut modus yang digunakan berupa doktrin toriqot, yaitu pemahaman bahwa murid harus sepenuhnya taat kepada guru atau kiai. Dalam praktiknya, korban diminta mengikuti berbagai perintah atas nama agama dan kedekatan spiritual. Beberapa korban juga mengaku, mulanya pelaku menghubungi secara pribadi melalui WhatsApp dan diminta menemuinya pada waktu tertentu.
Posisi pelaku sebagai pengasuh pondok membuat relasi kuasa menjadi sangat timpang. Para korban yang mayoritas masih remaja berada dalam posisi bergantung terhadap lingkungan pesantren, baik secara pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. Situasi ini diperparah dengan adanya ancaman terhadap korban yang menolak. Mereka disebut diancam akan dikeluarkan dari pondok, dipermalukan, atau dianggap tidak taat kepada guru.
Tekanan tersebut membuat banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun. Sebagian mengaku takut dianggap “kualat” jika melawan sosok yang diposisikan sebagai tokoh agama. Selain itu, rasa malu dan kekhawatiran terhadap stigma sosial juga menjadi alasan korban sulit berbicara.
Pada 28 April 2026, Polresta Pati resmi menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam penyidikan, polisi menyebut tindakan asusila tersebut diduga terjadi sedikitnya sepuluh kali di lokasi yang berbeda dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
AS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Namun, keputusan polisi yang tidak langsung menahan tersangka sempat menuai kritik dari berbagai pihak. AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, tetapi tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Polisi kemudian mengirimkan panggilan kedua. Di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa AS telah meninggalkan Pati dan melarikan diri. Kepolisian pun membenarkan bahwa tersangka sedang dalam pengejaran.
Kaburnya AS memicu kritik dari masyarakat dan kelompok sipil. Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menilai aparat terlalu lambat mengambil tindakan, padahal sejak awal masyarakat telah mendesak agar tersangka segera ditahan demi mencegah pelarian sekaligus memberi rasa aman kepada para korban.
Kuasa hukum korban juga menyebut masih banyak korban lain yang sebenarnya ingin melapor, tetapi takut karena tersangka masih bebas. Beberapa korban bahkan disebut mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum karena tekanan dan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang akan mereka hadapi.
Dampak kasus ini akhirnya meluas hingga ke keberlangsungan pondok pesantren tersebut. Kementerian Agama bersama pemerintah daerah membekukan sementara aktivitas pondok, seluruh santri dipulangkan dan menghentikan penerimaan santri baru. Pemerintah daerah bahkan mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren secara permanen sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola lembaga.
Di tengah proses itu, pengejaran terhadap AS terus dilakukan. Berdasarkan hasil pelacakan aparat, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Petilasan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri setelah AS sempat mangkir dari pemeriksaan dan menjadi buronan. Polisi memastikan tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KS yang diduga membantu proses pelarian AS. KS diamankan di wilayah Bekasi dan dibawa ke Polresta Pati untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Menurut keterangan kepolisian, KS diduga berperan dalam membantu tersangka berpindah tempat sekaligus menyusun strategi agar pelarian AS tidak terdeteksi aparat. Polisi menyebut bantuan tersebut meliputi pengaturan perpindahan lokasi hingga upaya menghilangkan jejak selama masa pelarian berlangsung. Saat ini, Ashari bersama KS telah diamankan di Polresta Pati dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian, dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan tersangka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, turut menyampaikan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo resmi dicabut pada 5 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Agama bersama Satgas Pesantren Ramah Anak melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi pondok. Dengan pencabutan izin tersebut, Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dinyatakan resmi ditutup. Seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara menjalani pembelajaran secara daring sambil menunggu proses penempatan ke lembaga pendidikan lain.
Pada akhirnya, kasus ini tidak boleh berlalu begitu saja sebagai isu yang hanya ramai diperbincangkan untuk sementara waktu. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara mental maupun emosional, tetapi turut menimbulkan keresahan sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren sebagai pusat pendidikan moral dan spiritual. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara serius, terbuka, dan benar-benar memberikan keberpihakan kepada para korban tanpa adanya upaya kompromi yang dapat mencederai rasa keadilan. Perlindungan, keamanan, serta pemulihan kondisi korban juga harus menjadi perhatian utama, terlebih kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi ruang aman dan penuh nilai moral.
Sebagai bagian dari kalangan mahasiswa santri dan masyarakat akademik, CSSMoRA menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diusut hingga tuntas dan seluruh pihak yang terlibat diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. CSSMoRA menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk kekerasan seksual, siapa pun pelakunya, termasuk apabila dilakukan oleh sosok yang memiliki pengaruh, otoritas agama, maupun kedudukan sosial di masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan keberanian untuk berpihak kepada korban menjadi langkah penting dalam menjaga marwah lembaga pendidikan, nilai kemanusiaan, serta integritas moral yang selama ini dijunjung tinggi.
Kasus ini juga harus menjadi evaluasi bersama agar peristiwa serupa tidak terulang. Menjaga nama baik pesantren tidak dilakukan dengan menutup-nutupi pelanggaran, melainkan dengan keberanian untuk membersihkan, membenahi, dan menindak setiap bentuk penyimpangan di dalamnya.
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Dania Rofida (PSDM CSSMoRA Nasional)
