Sumber: Kompas.com
Malam yang seharusnya kembali ke rumah untuk bertemu dengan keluarga, justru menjadi mencekam. Senin, 27 April 2026, telah terjadi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.50 WIB. Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api 4 Argo Bromo relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL (Kereta Rel Listrik) TM 5568A (PLB 5568a) dengan menelan korban meninggal dan luka.
Peristiwa ini bermula dari KRL relasi Bekasi-Cikarang bertabrakan dengan mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Kejadian tersebut membuat KRL lainnya dengan kode PLB 5568 mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur diberhentikan petugas. Tak lama kemudian, datang kereta api Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya yang tidak sempat berhenti sepenuhnya, sehingga terlibat insiden tabrakan dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Akibat kejadian tersebut, korban total 106 orang dengan korban meninggal dunia sebanyak 16 orang. Korban luka telah dirawat di beberapa rumah sakit, seperti RSUD Bekasi, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin mengklaim insiden taksi ini “membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu”. Saat ini PT KAI menyerahkan seluruh penyelidikan kepada KNKT. PT KAI juga menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf atas kejadian ini.
Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang dalam keterangan tulisan. Mencatat bahwa kejadian tersebut kemungkinan terjadi sebab masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti. Sebab pada lintasan Kereta Api Jatinegara-Cikarang menggunakan persinyalan open block, artinya Kereta Api yang berada di belakangnya wajib berhenti. “Bila masinis lalai atau tidak melihat sinyal warna merah tersebut dapat dipastikan akan terjadi KKA (Kecelakaan Kereta Api) menubruk Kereta Api di depannya” terang Deddy.
Dampak dari KKA tersebut, PT KAI membatalkan 13 perjalanan KA pada hari yang sama. KAI melalui akun @kai121_ menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak, serta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Pembatalan dilakukan sebagai penyesuaian operasional dengan mengutamakan serta medukung penanganan di lokasi. KAI memastikan pelanggan yang terdampak pembatalan berhak atas pengembalian tiket 100 persen dengan masa pengajuan hingga tujuh hari.
CSSMoRA turut berduka cita terhadap peristiwa ini dan mendoakan para korban yang meninggal dunia moga ditempatkan di tempat yang terbaik serta korban luka moga cepat lekas pulih. CSSMoRA juga mengencam terhadap para pengkendara yang menorobos palang pintu kereta ketika ditutup.
Adanya insiden KKA ini, menjadi keperhatinan kita terutama bagi penggunaan KRL sebagai mobilitas mereka di saat waktu bekerja. Insiden ini juga pengingat bagi kita untuk lebih berhati-hati ketika melewati palang pintu kereta. Jangan mendahulukan ego sendiri yang mana akan membuat celaka bagi semua orang.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala (Anggota PSDM Nasional)
