
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat di Kota Pagar Alam pada Minggu, 5 April 2026, menjadi puncak kekecewaan publik terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak berpihak pada korban. Massa membentangkan kain putih bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual” dan “Korban kok tersangka”, sebagai bentuk protes terbuka terhadap aparat penegak hukum.
Sebelum aksi tersebut, gelombang kepedulian telah lebih dulu muncul melalui diskusi terbuka pada 1 April 2026 yang melibatkan mahasiswa, komunitas, hingga organisasi kepemudaan. Dalam forum tersebut, isu perlindungan korban kekerasan seksual, keberanian bersuara di ruang publik, serta pentingnya pengawalan kasus secara kolektif menjadi pembahasan utama.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menilai bahwa penetapan korban sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi korban yang seharusnya dijamin oleh undang-undang. Kritik serupa juga disampaikan oleh Ketua HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar, yang mempertanyakan apakah sistem hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban atau justru menciptakan ketakutan bagi mereka yang ingin melapor.
Kasus ini pun meluas menjadi perbincangan di media sosial setelah diunggah oleh akun X @independenSumatera. Banyak warganet mempertanyakan logika hukum yang menempatkan korban sebagai tersangka, dengan nada keprihatinan dan kemarahan atas situasi tersebut.
Di tengah tekanan publik, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di tingkat Polda, sembari memastikan bahwa penahanan terhadap korban telah ditangguhkan. Sementara itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa dua perkara yang berjalan, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pelanggaran akses ilegal ditangani secara terpisah sesuai laporan yang masuk.
Peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB (35), Kepala Kantor Pos Pagar Alam, terhadap mahasiswi magang berinisial RA (24). Kejadian tersebut berlangsung di ruang penyimpanan brankas dengan dalih pekerjaan. Korban mengaku dibekap dan dilecehkan hingga akhirnya berteriak meminta pertolongan, yang membuat pelaku menghentikan aksinya. Peristiwa ini menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Setelah dilaporkan pada 8 Desember 2025, UB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2026 dengan jeratan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, perkara berkembang ketika UB melaporkan balik korban atas dugaan akses ilegal terhadap ponselnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap memenuhi unsur pidana terkait akses tanpa izin dan penyebaran data.
Penetapan tersebut menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang seharusnya melindungi korban dari intimidasi maupun kriminalisasi lanjutan.
Menanggapi situasi ini, CSSMoRA turut menyatakan sikap tegas. Dalam pernyataannya, CSSMoRA menilai bahwa penetapan korban sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakpekaan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan berpotensi melemahkan keberanian korban lain untuk melapor. CSSMoRA mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan perspektif korban, mencabut status tersangka terhadap RA, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, CSSMoRA juga menyerukan pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan nyata bagi korban.
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Konah Wulanah (PSDM CSSMoRA Nasional)