Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI dalam Kasus Kematian Pelajar di Medan: Keadilan yang Dipertanyakan

 


Kasus kematian seorang pelajar SMP berusia 15 tahun berinisial MHS di Medan kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nyawa seorang anak harus melayang di tangan aparat, tetapi juga karena putusan pengadilan yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sertu Riza Pahlevi, anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, hanya divonis 10 bulan penjara dan tetap dipertahankan sebagai anggota aktif TNI. Putusan ini sontak memicu kekecewaan keluarga korban, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat luas.

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Jumat sore, 24 Mei 2024. Saat itu MHS keluar rumah untuk membeli makanan. Dalam perjalanan, ia melintasi kawasan Benteng Hulu, Tembung, yang sedang diwarnai aksi tawuran. Aparat gabungan yang terdiri dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kemudian turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Di tengah proses penertiban itulah nasib nahas menimpa MHS. Menurut keterangan keluarga dan tim pendamping hukum dari LBH Medan, korban sempat diamankan bersama sejumlah remaja lainnya. Namun, di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut korban dipukul hingga terjatuh dari atas jembatan rel kereta api. Tak lama setelah kejadian, MHS ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Madani. Sayangnya, nyawa remaja yang masih duduk di bangku SMP itu tidak berhasil diselamatkan. Kematian MHS meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang sejak awal meyakini bahwa putra mereka bukan bagian dari kelompok tawuran, melainkan hanya berada di lokasi pada waktu yang tidak tepat.

Karena pelaku merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan militer. Dalam persidangan, Sertu Riza didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun hasil akhir persidangan justru mengejutkan banyak pihak. Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.

Vonis tersebut bahkan lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Bagi keluarga korban, putusan itu terasa sulit diterima. Bagaimana mungkin kematian seorang anak hanya berujung pada hukuman kurang dari satu tahun penjara?

Harapan untuk mendapatkan putusan yang lebih berat sempat muncul ketika perkara bergulir ke tingkat banding. Namun harapan itu kembali pupus. Pada Januari 2026, Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan menguatkan vonis sebelumnya. Majelis hakim menyatakan bahwa Sertu Riza terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Keputusan tersebut memicu kritik tajam dari LBH Medan. Mereka menilai peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban. Menurut mereka, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar kelalaian biasa.

Sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ditemukan jejak luka berarti pada tubuh korban. Padahal, beberapa saksi di persidangan menyampaikan bahwa setelah kejadian korban mengalami sakit hebat di bagian perut, muntah terus-menerus, bahkan tidak mampu duduk karena menahan rasa sakit.

Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku baru mengetahui isi putusan banding beberapa bulan setelah putusan dibacakan. Akibat keterlambatan tersebut, kesempatan untuk mengajukan kasasi telah tertutup karena melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan profesionalitas proses hukum yang dijalankan.

Hingga hari ini, Sertu Riza Pahlevi masih tercatat sebagai anggota TNI aktif dan tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Fakta tersebut semakin memperkuat kritik bahwa sistem peradilan militer masih menyisakan banyak persoalan, terutama ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban.

Di tengah berbagai polemik yang muncul, kasus MHS bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia telah menjelma menjadi simbol kegelisahan publik terhadap wajah keadilan di Indonesia. Sebab ketika seorang anak kehilangan nyawanya dan keluarga korban merasa kehilangan akses untuk mencari keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu keluarga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

CSSMoRA menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum MHS serta menaruh perhatian serius terhadap proses hukum dalam kasus ini. Hilangnya nyawa seorang anak merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

CSSMoRA menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem peradilan militer di Indonesia, khususnya dalam perkara yang melibatkan warga sipil sebagai korban. Negara harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas, siapa pun pelakunya dan dari institusi mana pun ia berasal. Keadilan tidak boleh berhenti pada vonis, tetapi harus hadir dalam keseluruhan proses hukum yang memberikan kepastian, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Sebagai organisasi kader bangsa, CSSMoRA mendorong seluruh pemangku kebijakan untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi bersama agar reformasi hukum dan penegakan hak asasi manusia dapat terus diperkuat. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya akan tumbuh ketika keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Penulis: Tim Literasi PSDM Nasional 

Editor: Konah Wulanah (PSDM CSSMoRA Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *