TIGA PETANI DITAHAN, APAKAH KONFLIK AGRARIA TERUS BERLANJUT?

Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi penangkapan paksa terhadap lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) di wilayah Bakauheni, Lampung. Kelima petani yang menjadi korban penangkapan adalah Dwijo (Ketua SETIA), Abdullah, Adi Darma, Iwan Rizki, dan Suwanto. Pada proses penangkapan ini mengejutkan publik. Sebab kelima petani tersebut ditangkap paksa saat sedang dalam perjalanan ke Jakarta dan proses penangkapan ini melibatkan tiga kepolisian daerah sekaligus. Yakni Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan ini berakar dari konflik agraria yang terjadi di Aceh Utara. Kelima petani tersebut tengah memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim oleh perusahaan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, melalui Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cot Girek, Aceh Utara. Konflik ini bukan masalah baru, melainkan telah berlangsung lama dan melibatkan lahan yang tersebar di 21 desa yang berada di empat kecamatan berbeda. Para petani dinilai sebagai korban dari struktur agraria yang timpang dimana hak-hak petani di atas tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun diklaim sepihak oleh korporasi negara melalui izin HGU.

Dalam kasus ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengecam tindakan aparat tersebut. Melalui Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/4) menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan. KPA juga menyoroti adanya eskalasi ketegangan di lapangan, dimana warga yang menggelar doa bersama dan berjaga di kampung sebagai respon atas teror dari security perusahaan. Malah, disambut oleh pihak perusahaan dengan menghadirkan aparat Brimob bersenjata. Langkah ini dinilai KPA sebagai bentuk intimidasi dan keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi.

Hingga berita ini ditulis, nasib kelima petani tersebut belum seluruhnya bebas. Namun, pada Senin dini hari (6/4) dua orang petani, yaitu Iwan Rizki dan Suwanto telah dibebaskan. Meskipun demikian, tiga petani lainnya, yakni Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma masih harus mendekam di tahanan Polda Sumatera Selatan di Palembang hingga saat ini.

Lembaga advokasi dan jaringan masyarakat sipil terus mendorong pembebasan tanpa syarat bagi tiga petani yang masih ditahan. Dari tim kuasa hukum, telah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Keluarga dan pendukung petani berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Selatan untuk menghentikan kriminalisasi dan segera menyelesaikan perkara ini dengan pendekatan keadilan agraria, bukan represi.

Yayasan LBH Bina Karya Utama (YLBH BKU) sebagai bagian dari jaringan KPA di Lampung turut mengecam penangkapan ini. Yohanes Joko Purwanto, Ketua YLBH BKU, menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria seharusnya tidak dilakukan melalui pendekatan represif dan kriminalisasi terhadap petani. ”Jika ada petani yang dilanggar perusahaan, yang ditangkap manajemen perusahaan. Bukan malah menangkap petaninya” tegasnya, seraya mengkritisi langkah aparat yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

Adanya kriminalisasi yang terjadi oleh lima petani ini, seharusnya tidak terjadi. CSSMoRA mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan tiga petani yang masih ditahan di tahanan Polda Sumatera Selatan. CSSMoRA juga menuntut pihak kepolisian untuk bisa mengamalkan dan melakukan aksi nyata dari semboyan ”Presisi”, agar pihak kepolisian tidak melanggar semboyan tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan nasional, tiga petani asal Aceh Utara itu masih menanti keadilan di balik jeruji besi. Keluarga mereka yang juga berada di garis depan konflik tanah perusahaan negara kini hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Satu pertanyaan besar masih menggantung: akankah negara hadir sebagai pelindung warganya yang lemah atau justru menjadi benteng terakhir bagi kepentingan korporasi?

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Konah Wulanah (PSDM CSSMoRA Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *