Amarah Massa dan Batas Toleransi: Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya Jadi Cermin Rapuhnya Literasi dan Penegakan Hukum

Foto bangunan STJ terbakar pada Rabu (01/04). Sumber: BBC News Indonesia 

Pembakaran sebuah bangunan di sebuah padepokan di wilayah Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial. Peristiwa ini memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kebebasan berkeyakinan, respons masyarakat terhadap dugaan penyimpangan ajaran, serta pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban sosial.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu. Sekelompok warga yang berjumlah sekitar 60 orang mendatangi lokasi Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) dan melakukan pembakaran terhadap sebuah bangunan gudang milik pemilik padepokan berinisial K. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan situasi, sehingga bangunan utama tidak ikut terbakar.

Peristiwa ini dipicu oleh beredarnya konten siaran langsung di media sosial yang menampilkan pemilik padepokan bersama seorang perempuan, yang membahas suatu aliran kepercayaan yang kemudian dinilai masyarakat telah menyinggung dan melecehkan ajaran Islam. Akumulasi kekecewaan warga terhadap isi konten tersebut memicu reaksi spontan yang berujung pada tindakan anarkis .

Sebelum kejadian, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh pihak kecamatan bersama tokoh agama dan lembaga terkait. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak pemilik padepokan tidak hadir, yang kemudian memperkeruh situasi dan memicu emosi warga. Selain itu, diketahui bahwa padepokan tersebut sebelumnya telah dibekukan oleh lembaga pengawasan aliran kepercayaan sejak tahun 2024 karena dinilai memiliki ajaran yang menyimpang.

Aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penanganan dengan mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap keluarga pemilik padepokan untuk mencegah dampak lanjutan. Saat ini, proses hukum berjalan terhadap dua aspek sekaligus, yakni dugaan penistaan agama oleh pemilik padepokan serta tindakan pembakaran oleh massa .

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang rentannya masyarakat terhadap provokasi, terutama yang bersumber dari media sosial. Di satu sisi, masyarakat menuntut adanya perlindungan terhadap nilai-nilai agama, namun di sisi lain, tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi merusak tatanan sosial yang lebih luas .

Sebagai bentuk sikap, CSSMoRA menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. CSSMoRA mendorong penyelesaian setiap persoalan keagamaan melalui jalur dialog, edukasi, dan proses hukum yang adil serta profesional. Selain itu, CSSMoRA juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan literasi digital, menjaga sikap kritis terhadap informasi di media sosial, serta memperkuat nilai toleransi dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Dania Rofida (Anggota PSDM Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *