cssmora.org,- Di Panakkukang, Makassar, telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh aparat terhadap seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo. Penembakan yang terjadi pada Minggu pagi (1/3/2026) tersebut membuat Bertrand meninggal dunia. Aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut berinisial Iptu N.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini berawal dari laporan Polsek Rappocini melalui handy talky (HT) terkait sekelompok anak yang sedang bermain senapan omega di tengah jalan. Anak-anak tersebut disebut mengganggu pengguna jalan. Iptu N menerima laporan tersebut dan langsung menuju lokasi dengan maksud membubarkan “perang” senjata peluru jelly yang dilakukan oleh para remaja tersebut.
Di lokasi kejadian, Iptu N melihat sejumlah remaja memenuhi jalanan hingga mengganggu para pengendara yang melintas. Gangguan tersebut menyebabkan beberapa pengendara motor terjatuh, bahkan ada yang terluka dan terdorong. Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar kelompok yang semula tidak berniat tawuran menjadi tawuran hanya karena tembakan peluru omega.
Mulanya, Iptu N membubarkan segerombolan remaja tersebut dengan memberikan tembakan peringatan serta menangkap salah satu remaja, yaitu Bertrand. Namun, ketika korban berusaha melarikan diri dan meronta, pistol yang dipegang oleh Iptu N meletus dan mengenai bagian belakang tubuh Bertrand. Tindakan pembubaran yang awalnya bertujuan baik tersebut justru berakhir dengan tragedi yang merenggut nyawa.
Melihat Bertrand terluka, Iptu N kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Grestelina. Namun, karena fasilitas medis di rumah sakit tersebut tidak memadai, Bertrand kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Ketika tiba di rumah sakit tujuan, korban dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Atas peristiwa ini, Iptu N ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kode etik yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto.
Peristiwa yang menewaskan remaja tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak dan lembaga. Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IKaTNus), Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, turut menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Menurut Frederik, proses hukum harus diberi ruang agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar, mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik. Ia menilai tindakan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur dan prasyarat penggunaan senjata api oleh aparat. LBH Makassar juga menyatakan bahwa kejadian ini kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
CSSMoRA turut berduka cita atas kepergian Bertrand Eka Prasetyo dan menuntut pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil terhadap Iptu N. CSSMoRA juga mendesak kepolisian untuk memperbaiki institusinya melalui reformasi di dalam tubuh Polri. Diharapkan melalui langkah reformasi tersebut, kekerasan aparat terhadap warga sipil dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/08585291/remaja-makassar-tewas-ditembak-polisi-anggota-dpr-desak-pelaku-disanksi
https://kumparan.com/kumparannews/polisi-terjerat-kasus-penembakan-remaja-di-makassar-adalah-penyelamat-bilqis-26wc5shXoIz
https://www.tempo.co/hukum/kronologi-remaja-ditembak-polisi-makassar-gara-gara-mainan-2119677
Penulis : Tim Literasi Nasional CSSMoRA
Editor : Ainul Adhim (Kominfo CSSMoRA Nasional)

