
Tangkapan layar dari Instagram @kemenag_ri
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat posisi pesantren di Indonesia. Selama ini, pengelolaan pesantren berada di bawah Direktorat Pesantren dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah pesantren, kompleksitas kebutuhan kelembagaan, serta tuntutan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah menilai perlu adanya satu unit organisasi setingkat eselon I yang secara khusus menangani urusan pesantren.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penguatan kelembagaan sekaligus pengakuan negara terhadap kontribusi historis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi isu penting dalam perkembangan tata kelola pendidikan Islam nasional.
Landasan Hukum dan Kebijakan
Landasan utama pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya pengakuan normatif tersebut, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pesantren.
Selain itu, Kementerian Agama menyebut bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari penataan organisasi agar tata kelola lembaga keagamaan menjadi lebih efektif. Wakil Menteri Agama menyatakan bahwa fungsi pesantren yang terus berkembang tidak lagi cukup ditangani oleh satuan kerja setingkat direktorat, sehingga diperlukan struktur baru yang lebih kuat dan strategis.
Proses Pembentukan Ditjen Pesantren
Usulan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut keterangan resmi Kementerian Agama, gagasan ini mulai diperjuangkan sejak tahun 2019, kemudian kembali diajukan pada tahun-tahun berikutnya hingga akhirnya memperoleh persetujuan pada tahun 2025.
Pada 21 Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara menerbitkan persetujuan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Dalam surat tersebut, pemerintah memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Persetujuan ini kemudian diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional 2025 yang sekaligus dipandang sebagai langkah strategis bagi dunia pesantren.
Urgensi Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Ditjen Pesantren didorong oleh kebutuhan objektif dalam pengelolaan pesantren secara nasional. Kementerian Agama menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 42 ribu pesantren yang tersebar di berbagai daerah. Jumlah yang besar tersebut menuntut sistem pembinaan yang lebih fokus, profesional, dan terstruktur.
Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menangani banyak bidang sekaligus, mulai dari madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, pendidikan diniyah, hingga pesantren. Karena cakupan tugas yang sangat luas, perhatian terhadap pesantren dinilai belum optimal. Oleh sebab itu, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan mampu memperluas layanan negara terhadap pesantren.
Di samping itu, pesantren kini memiliki peran yang semakin luas. Selain menjadi pusat pendidikan keagamaan, pesantren juga berperan dalam penguatan ekonomi umat, moderasi beragama, pembangunan karakter bangsa, serta pemberdayaan masyarakat pedesaan. Dengan demikian, penguatan kelembagaan melalui Ditjen Pesantren dipandang sebagai kebutuhan strategis.
Rencana Struktur Organisasi
Dalam publikasi resmi Kementerian Agama disebutkan bahwa Ditjen Pesantren dirancang membawahi lima direktorat teknis. Bidang tersebut meliputi Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly, Direktorat Pendidikan Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, dan Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren. Struktur ini menunjukkan bahwa negara berupaya mengelola pesantren secara lebih komprehensif sesuai keragaman fungsi dan kebutuhannya.
Dengan struktur baru ini, pengelolaan pesantren tidak lagi berada pada level direktorat biasa, tetapi meningkat menjadi direktorat jenderal dengan kewenangan yang lebih luas dalam perencanaan program, anggaran, dan koordinasi nasional.
Tantangan Implementasi
Meskipun pembentukan Ditjen Pesantren disambut positif banyak kalangan, implementasinya tetap menghadapi tantangan. Keragaman pesantren di Indonesia sangat tinggi, baik dari sisi tradisi keilmuan, sistem manajemen, ukuran lembaga, maupun afiliasi sosial keagamaan. Karena itu, kebijakan yang terlalu seragam berpotensi tidak efektif.
Selain itu, pesantren selama ini tumbuh dengan karakter mandiri dan berbasis masyarakat, maka birokrasi negara harus tetap menjaga kemandirian tersebut. Negara perlu hadir sebagai fasilitator dan pemberdaya bagi pesantren.
Pada akhirnya, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan langkah penting dalam perjalanan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan meningkatnya pengakuan negara terhadap pesantren sebagai institusi strategis bangsa. Dengan dasar hukum Undang-Undang Pesantren serta dukungan kebijakan pemerintah, Ditjen Pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas pelayanan negara, dan memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi terhadap keragaman dan kemandirian pesantren. Jika dijalankan secara tepat, Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi tonggak baru kemajuan pesantren Indonesia.
Referensi:
https://diy.kemenag.go.id/news/51566-segera-dibentuk-apa-saja-direktorat-pada-ditjen-pesantren.html
https://diy.kemenag.go.id/news/51045-kenapa-dibutuhkan-ditjen-pesantren-ini-penjelasan-wamenag.html
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Dania Rofida (PSDM CSSMoRA Nasional)