Ketika Kreativitas Tak Dihargai Bahkan Diancam Masuk Bui  

Cssmora.org Suara tangis seorang vidiografer pecah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin lalu (30/3). Amsal Christy Sitepu, atau dikenal Amsal bersimpuh bukan di depan klien atau panggung penghargaan melainkan dihadapan para anggota dewan. “Saya hanya seorang pekerja seni yang bertahan hidup, bukan pencuri uang negara. Kenapa harus dipenjara?” ratapnya, suara tersekat di sela isak tangis yang menyita perhatian publik.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pembuatan vidio profil pembangunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun 2022. Amsal yang telah lama mengabdi di dunia audio visual selama lebih dua dekade ini terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini mengguncang industri kreatif nasional. Hal ini bukan hanya perkara harga proyek maupun ancaman hukuman yang diberikan. Melainkan karena para pelaku industri melihat adanya ketimpangan pemaknaan antara “Kerja Kreatif” dan “Tindak Pidana Korupsi” dalam proses hukum yang menjerat Amsal.

Kasus ini bermula pada tahun 2022. Amsal mengaku telah lama bekerja dengan Dinas Kominfo Karo sejak 2015 mendapatkan kepercayaan untuk membuat video profil pembangunan. Dengan pagu anggaran proyek Rp 56 juta, Amsal mengerjakan proyek tersebut dengan proses pengambilan gambar, pengeditan, hingga memasukkan animasi 3D yang membutuhkan keahlian khusus. Menurut penuturannya di Komisi III DPR RI, biaya riil produksi sekitar Rp 20 juta dan uang sisanya Rp 36 juta dianggap sebagai fee untuk keahlian, royalti, dan keuntungan wajar seorang kreator. Namun, kejaksaan menilai ada indikasi mark up anggaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ada perbedaan antara spesifikasi dan harga realisasi di lapangan. Sehingga, yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Jaksa meyakini Amsal melakukan pembelian peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan terdapat “anggaran dobel”. Amsal pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikkor jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Walaupun Amsal bukan penyelenggara negara, namun tidak membebaskannya dari jeratan pasal ini.

Setelah proses penyidikan yang memakan waktu, Amsal resmi ditahan. Pria yang kesehariannya menggantungkan hidup dari kamera ini mendadak harus berganti dengan pakaian tahanan. Dalam pengaduannya ke Komisi III DPR RI, Amsal mengaku diintimidasi oleh jaksa penuntut umum. Ia menyebut ada pernyataan bernada ancaman yang diselipkan dalam obrolan santai termasuk soal “brownies”. “ada yang bilang, ‘ikutin saja alurnya, ada nasi bungkus, ada brownies’.” Ujar Amsal. Adanya dua makanan tersebut ditafsirkan sebagai peringatan agar ia mengikuti jalannya proses hukum tanpa banyak perlawanan.

Gelombang simpati pun mengalir. Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman langsung bergerak dengan mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi Amsal. Surat rekomendasi resmi dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan, meminta keadilan substantif lebih diutamakan daripada keadilan formal. Salah satu anggota dari Komisi III yaitu Hinca Panjaitan pun menanggapi kasus ini dan meminta Jaksa Agung untuk mencopot pejabat Kejari Karo yang menangani kasus ini. Karena dinilai terlalu kaku dan tak memahami ekosistem industri kreatif.

Hakim Y. Girsang, menyidangkan kasus ini juga sempat keheranan atas kasus ini. Dalam persidangan, ia mempertanyakan logika jaksa yang menghitung nilai kerugian negara berdasarkan selisih harga pasar barang dengan yang tercantum RAB tanpa mempertimbangkan nilai kerja, ide, dan skill yang menjadi inti dari jasa kreatif.

Setelah mengalami beberapa persidangan. Akhirnya, Rabu, 1 April 2026, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas atas kasus korupsi pembuatan vidio profil desa yang dialaminya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyambut baik vonis bebas tersebut dan menyebut kasus tersebut menjadi bukti jika hukum tak boleh berjalan kaku serta terlepas dari realitas sosial.

Walaupun kasus ini telah ditahap putusan dan Amsal divonis bebas. Namun selama proses sidang terjadi banyak respon dari berbagai kalangan dan menjadi perdebatan nasional. Dari Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengaku akan segera membuat pedoman standar pengadaan jasa kreatif di lingkup pemerintahan daerah.

Sementara itu, pengiat media sosial seperti Ferry Irwandi menyebutkan bahwa ini sebagai “kasus korupsi paling konyol” yang pernah ada. Karena pelaku tidak menikmati uang negara melainkan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas karya. Kemenko PMK juga menyoroti bahwa jika logika hukum ini dibiarkan, maka akan menciptakan efek gentar (chlling effect) bagi seluruh ekosistem kreatif nasional.

Adanya kasus ini menjadi sebuah ujian maupun pelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia. CSSMoRA mengucapkan selamat atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu dan meminta para penegak hukum di Indonesia untuk bisa menggunakan nalar berfikir dan kenuranian hati dalam menuntut suatu kasus agar kasus tersebut tidak mengkriminalisasi pihak yang dituntut. CSSMoRA juga mendesak Jaksa Agung untuk bisa meningkatkan kualitas seluruh jaksa yang ada agar kejadian serupa dapat diminimalisir atau tidak terjadi dikemudian hari.

Kasus ini bukan sekedar vonis bebas atau bersalah bagi seorang vidiografer. Ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah mereka mampu membedakan antara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan praktik kerja kreatif yang penuh dengan unsur value, ide, dan keahlian. Jika Amsal divonis bersalah, maka para sineas, fotografer, vidiografer, dan desainer akan takut mengerjakan projek pemerintah karena khawatir kerja mereka dikriminalisasi.

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor : Bunga Mutiara (Kominfo CSSMoRa Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *