Gugatan Undang-Undang Pesantren: Diskusi CSSMoRA Nasional Kupas Kepastian Pendanaan dan Problem Keadilan Fiskal Pesantren

cssmora.org Beberapa pekan lalu, dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Melansir NU Online, gugatan tersebut resmi didaftarkan pada tanggal 19 Februari 2026.

Sebagai respons terhadap perhatian publik, CSSMoRA Nasional mengundang kedua pemohon, yakni Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Gugatan UU Pesantren: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Fiskal bagi Pesantren” yang dilaksanakan pada 18 Maret 2026. Acara ini turut dihadiri oleh Dr. H. Basnang Said, M.Ag. selaku Direktur Pesantren beserta jajaran Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI. Di antara jajaran yang turut hadir yaitu, Dr. H. Mahrus El Mawa, M.Ag. selaku Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, H. Aziz Syafiuddin, S.Sos.I., M.S.I. selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, serta Fadhly Azhar selaku Kasubtim Kesantren Subdit Pesantren Salafiyah.

Dalam paparannya, Dr. H. Basnang Said, M.Ag. menekankan bahwa UU Pesantren lahir sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensi, kemandirian, serta kontribusi pesantren terhadap pembangunan masyarakat Indonesia. beliau menegaskan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Beliau juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dua mahasiswa UNUSIA yang telah mengajukan gugatan uji materiil UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi. Beliau menyampaikan bahwa perjuangan mereka menunjukkan bagaimana upaya santri mampu mengawal masa depan lembaga pesantren melalui jalur konstitusional.

Latar Belakang dan Alasan Pengajuan Judicial Review

Gugatan judicial review terhadap UU Pesantren bermula dari keresahan para pemohon mengenai ketidakjelasan regulasi yang mengatur pendanaan pesantren. Salah satu pemohon, Isfa’zia Ulhaq, menyampaikan bahwa pengajuan uji materiil ini bertujuan untuk memperbaiki landasan hukum yang selama ini dinilai tidak memberikan kepastian bagi ribuan pesantren di Indonesia. Ulhaq menekankan bahwa permasalahan pendanaan pesantren bukan sekadar isu administratif, tetapi merupakan persoalan konstitusional. Tanpa pendanaan yang terukur, pesantren sering berhadapan dengan berbagai keterbatasan yang berdampak langsung pada keberlanjutan program pendidikan pesantren. Menurutnya, judicial review diajukan untuk memastikan bahwa regulasi tidak berhenti pada tataran simbol semata, tetapi memberikan perlindungan nyata dalam bentuk kebijakan anggaran yang adil dan proporsional bagi pesantren.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Pesantren

Selanjutnya, Isfa’zia Ulhaq memaparkan secara lebih khusus mengenai pasal-pasal dalam UU Pesantren yang dinilai bermasalah. Ulhaq menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) merupakan dua ketentuan yang paling krusial dan menjadi fokus gugatan. Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah membantu pendanaan pesantren “sesuai kemampuan keuangan negara” dinilai membuka ruang interpretasi yang terlalu luas. Frasa tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan hak pesantren atas pendanaan yang semestinya menjadi kewajiban negara.

Sementara itu, Pasal 48 ayat (3) yang menyebutkan bahwa bantuan diberikan “sesuai kewenangannya” juga tidak lebih jelas. Ulhaq menilai bahwa kedua frasa ini menciptakan kondisi multitafsir yang membingungkan, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi pesantren itu sendiri. Ketidakjelasan tersebut membuat implementasi undang-undang tidak seragam, sehingga beberapa pemerintah daerah merasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi pesantren.

Para pemohon berpendapat bahwa kelonggaran redaksi tersebut dianggap “karet” yang pada akhirnya dapat melemahkan komitmen negara terhadap keberlangsungan pesantren, terutama pesantren nonformal yang sangat bergantung pada dukungan negara. Dalam praktiknya, pasal ini berpotensi menghasilkan ketidakmerataan pendanaan antarwilayah, menimbulkan ketimpangan dengan sekolah umum, dan menghambat upaya pesantren dalam memperkuat kualitas pendidikan serta kesejahteraan tenaga pengajar.

Ketimpangan Anggaran dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dalam sesi selanjutnya, Muh. Adam Arrofiu Arfah membahas ketimpangan anggaran antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. Adam menyoroti bahwa sekolah-sekolah formal telah mendapatkan skema pendanaan yang mapan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Dana BOS diberikan secara otomatis berdasarkan jumlah siswa, sehingga setiap satuan pendidikan memperoleh kepastian anggaran setiap tahun. Kondisi ini sangat berbeda dengan pesantren, terutama pesantren nonformal dan pendidikan diniyah, yang selama ini belum memiliki skema pendanaan yang sebanding.

Dalam pemaparannya, Adam mempertanyakan keberadaan Dana BOS Pesantren.  Ia menegaskan bahwa istilah tersebut kerap muncul di ruang publik, namun belum memiliki definisi operasional yang jelas dalam regulasi resmi. Belum ada kepastian apakah dana tersebut merupakan skema pendanaan reguler seperti BOS pada sekolah umum, atau sekadar bantuan berbasis program yang sifatnya tidak berkelanjutan.

Para pemohon menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, di mana lembaga pendidikan berbasis masyarakat dibiarkan berjalan dengan sumber daya minimal, sementara sekolah umum memperoleh dukungan fiskal yang relatif stabil. Ketimpangan pendanaan akan menciptakan jurang kualitas yang semakin melebar antara pesantren dan lembaga pendidikan lain. Melalui judicial review ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat dasar hukum bagi pemerintah untuk merumuskan skema pendanaan pesantren yang lebih adil, terukur, dan setara dengan fasilitas yang telah diterima sekolah umum selama ini.

Tanggapan Pemerintah mengenai Upaya Tuntutan Keadilan Bagi Pesantren

Tanggapan pertama datang dari Fadhly Azhar, selaku Kasubtim Kesantren Subdit Pesantren Salafiyah. Beliau menjelaskan bahwa pesantren secara filosofis adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat atau subkultur. Otonomi ini membuat pesantren tidak dapat diperlakukan sama dengan sekolah negeri yang sepenuhnya dikelola negara. Beliau juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh dua mahasiswa UNUSIA ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas regulasi pesantren. Beliau menyampaikan bahwa UU Pesantren harus memberikan perlindungan fiskal yang adil agar pesantren tidak menjadi korban ketimpangan anggaran daerah.

Sementara Mahrus El Mawa, Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, memberikan pandangan yang merujuk pada kaidah ushul fiqh: “Tassarruful imâm ‘ala ar-ra’iyyah manûthun bil-mashlahah” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Melalui kaidah ini, beliau menekankan bahwa regulasi negara, termasuk UU Pesantren, harus berorientasi pada kemaslahatan pesantren secara nyata. Jika sebuah ketentuan hukum justru menimbulkan kerancuan, ketimpangan fiskal, atau kesulitan implementatif, maka wajar jika ia diuji kembali demi memastikan kemaslahatan yang lebih besar.

Beliau juga mengapresiasi keberanian kedua mahasiswa dalam mengangkat isu ini ke MK, karena menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa santri memahami tugas masyarakat dalam mengontrol dan mengingatkan negara agar kebijakannya tetap sesuai dengan prinsip kemaslahatan publik.

Tanggapan terakhir disampaikan oleh Aziz Syafiuddin, Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an. Beliau meminta agar pemohon membuat resume. Tujuan dari pada resume tersebut akan berfungsi sebagai dokumen rujukan bagi Direktorat Pesantren dalam melakukan pembacaan ulang terhadap persoalan implementasi UU Pesantren, serta untuk memahami substansi gugatan secara komprehensif.

Beliau juga menawarkan ruang diskusi lanjutan di kantor Direktorat Pesantren guna menyamakan persepsi sebelum memasuki persidangan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penyelarasan argumentasi antara pemohon dan pemerintah penting untuk memastikan proses judicial review berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang mendorong perbaikan regulasi.

Harapan dan Seruan dari Partisipasi Publik

Menutup diskusi, para pemohon menegaskan bahwa persoalan dalam UU Pesantren bukan semata perdebatan administratif, tetapi merupakan isu konstitusionalitas yang menyangkut hak lembaga pendidikan masyarakat. Banyak pesantren nonformal mengalami kerugian konstitusional, mulai dari rendahnya bantuan operasional hingga ketidakstabilan anggaran.

Untuk menguatkan advokasi, para penggugat membuka ruang amicus curiae atau sahabat peradilan, sebagai wadah bagi masyarakat, akademisi, dan elemen pesantren untuk memberikan dukungan pemikiran. Para pemohon mengajak publik, terkhusus CSSMoRA untuk ikut bersuara dan berkontribusi. Mereka berharap judicial review ini akan melahirkan mekanisme pendanaan pesantren yang lebih adil, terukur, dan berkeadilan sosial sesuai amanat konstitusi.

Penulis : Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor : Bunga Mutiara ( Kominfo CSSMoRa Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *