cssmora.orgSebuah langkah kontroversial yang memicu kecaman global, Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan mematikan. Undang-undang yang dikenal sebagai “UU Eksekusi Tahanan Palestina” ini disahkan pada Senin malam (30/3), bertepatan dengan peringatan Hari Tanah Palestina ke-50.
Keputusan ini mengubah secara fundamental kebijakan hukum Israel yang selama puluhan tahun nyaris tidak menerapkan eksekusi mati. Sejak berdirinya Israel, hanya dua orang yang pernah dieksekusi, yaitu Meir Tobianski (1948) dan penjahat perang Nazi Adolf Eichmann (1962). Dikutip dari DW, dengan 62 suara setuju melawan 48 suara menolak, Israel secara resmi membuka keran hukuman mati bagi tahanan keamanan asal Palestina.
Berdasarkan teks RUU yang telah disahkan, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara warga Israel dan warga Palestina:
Pertama, untuk warga Palestina di Tepi Barat (di bawah pengadilan militer Israel): hukuman mati bersifat wajib (mandatory death penalty). Pengadilan hanya dapat mengubahnya menjadi penjara seumur hidup jika menemukan “alasan khusus”—sebuah kebalikan dari praktik hukum normal, di mana penjara merupakan hukuman standar.
Kedua, untuk warga Israel (di pengadilan sipil): hakim memiliki kebebasan memilih antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bukan hanya itu, UU ini juga mempersingkat proses eksekusi menjadi 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Layanan Penjara Israel (IPS) akan melakukan eksekusi dengan metode hukuman gantung. Jalur banding dan grasi sangat dibatasi, hal yang sangat berbeda dengan standar hak asasi manusia internasional. Penasihat hukum Knesset, Ido Ben-Itzhak, sebelumnya telah memperingatkan bahwa RUU ini “tidak memberikan mekanisme pengampunan bagi terpidana mati yang bertentangan dengan konvensi internasional”.
Momen pengesahan UU ini berlangsung dramatis. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merupakan tokoh utama di balik RUU ini, merayakannya dengan membuka botol sampanye di ruang sidang Knesset dan menyebut UU tersebut sebagai “simbol kekuatan dan kebanggaan nasional”. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hadir memberikan suara setuju dan hanya duduk terdiam tanpa ekspresi saat ruang sidang bergemuruh oleh sorak-sorai.
Pengesahan ini memicu reaksi keras dari berbagai penjuru dunia, terutama dari Palestina. Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengutuk keras UU tersebut dan menyebutnya sebagai “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional”. Para pegiat HAM dan sejumlah negara Eropa menilai UU ini sebagai bentuk diskriminasi rasial yang terlembaga (institutionalized racism).
Kritik juga datang dari dalam negeri Israel. Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel hanya beberapa menit setelah UU disahkan. ACRI berargumen bahwa Knesset tidak memiliki otoritas hukum untuk memberlakukan UU semacam itu di wilayah pendudukan Tepi Barat yang bukan merupakan bagian dari kedaulatan Israel.
Di tengah kecaman diplomatik, faksi-faksi perlawanan Palestina dan jaringan solidaritas internasional merespons dengan seruan mobilisasi massal. Jaringan Solidaritas Tahanan Palestina, Samidoun, menyerukan aksi global untuk menyelamatkan nyawa para tahanan. “Kita harus menjawab hukum yang mengerikan ini dengan tidak kurang dari penolakan total dan intifada yang diglobalisasi,” tulis Samidoun dalam pernyataan resminya.
Pengesahan UU tersebut tidak hanya mencederai warga Palestina, tetapi juga menjadi perhatian CSSMoRA. Sebagai organisasi yang mendukung kemerdekaan Palestina sepenuhnya, CSSMoRA menyatakan penolakan terhadap “UU Eksekusi Tahanan Palestina” karena dinilai melanggar hukum internasional dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap suatu bangsa.
Dunia kini kembali menyaksikan pengesahan hukum yang secara terang-terangan diskriminatif oleh Israel. UU ini bukan hanya tentang hukuman mati, tetapi tentang legalisasi pembunuhan sistematis terhadap warga Palestina di bawah sistem peradilan yang dianggap telah terbukti bias. Kini, bola berada di tangan Mahkamah Agung Israel dan masyarakat internasional. Apakah mereka akan membiarkan jerat gantung ini benar-benar berayun?
Penulis : Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor : Ainul Adhim (Kominfo CSSMoRa Nasional)
