Relevansi Strategi Rasulullah dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama

Tidak hanya mengatur kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan masyarakat, seorang pemimpin juga bertanggung jawab untuk mengatur konsep awal untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Maka dari itu, PR utama seorang pemimpin adalah merancang strategi untuk mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera, aman dan damai.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika hijrah ke Madinah. Islam yang ketika itu baru mulai berkembang setelah tiga belas tahun ditanam dan di kota Mekkah. Rasulullah merancang tiga strategi mendasar untuk menciptakan tatanan kehidupan sosial yang sejahtera di kota Madinah. Bahkan hanya dalam waktu sepuluh tahun Rasulullah berhasil mempersiapkan umat Islam pembangun peradaban dunia.

1. Membangun Masjid Nabawi

Ketika tiba di Madinah Rasulullah saw. mengajak seluruh umat Islam – baik Muhajirin maupun Anshor – untuk bergotong royong membangun Masjid Nabawi. Bahkan Rasulullah sendiri juga ikut terjun bersama para sahabat membangun tempat ibadah tersebut. Rasulullah mengajarkan bahwa pemimpin itu tidak hanya memberikan instruksi melainkan membantu umatnya melaksanakan instruksi tersebut.

Pembangunan masjid ini tidak hanya bertujuan sebagai tempat berkumpul semata. Akan tetapi, melalui masjid ini Rasulullah saw. ingin menumbuhkan jiwa spiritual para sahabat dan mengajarkan nilai-nilai syari’at. Melalui masjid itu juga, Rasulullah mempererat silaturahmi antara kaum Muhajirin dan Anshor.

2. Mempersaudarakan Muhajirin dan Anshor

Setelah sukses menanamkan jiwa persatuan dan kesatuan dalam diri para sahabat, Rasulullah mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshor. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw karena ketika hijrah kaum Muhajirin merelakan seluruh harta mereka. Selain itu, melalui strategi ini Rasulullah juga menumbuhkan Ukhuwah Islamiyah (rasa kekeluargaan sesama umat Islam). Kaum Anshor rela berbagi apa yang mereka miliki dengan kaum Muhajirin mulai dari sandang, pangan, papan bahkan harta warisan.

Dengan adanya hubungan saudara seiman antara kaum Muhajirin dan Anshor, Rasulullah berhasil menciptakan kerukunan dan kesejahteraan di kalangan umatnya.

3. Piagam Madinah

Demi menjaga kesejahteraan kota Madinah, Rasulullah mengeluarkan sebuah undang-undang yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Undang-undang itu mengatur hak & kewajiban setiap orang yang tinggal di kota Madinah. Karena pada saat itu, Madinah tidak hanya diisi oleh umat Islam melainkan ada beberapa kabilah yang menganut agama Yahudi.

Piagam Madinah adalah perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah dan kaum Yahudi. Undang-undang antaragama itu mengatur hukum dan kesetaraan antara umat muslim dan umat Yahudi di kota Madinah.

Tiga strategi ini sejatinya masih sangat relevan diterapkan di masa sekarang. Mulai dari fungsi Masjid yang dikembangkan di sektor pendidikan, interaksi sosial hingga sektor ekonomi umat. Beberapa kegiatan seperti kajian ilmu syariat, koperasi syariah, tempat konseling umat bahkan pusat literasi bisa menjadikan Masjid sebagai Community Center (Pusat Komunitas) yang membina kerukunan umat.

Begitu juga dengan strategi Ukhuwah Islamiyah yang dirancang oleh Rasulullah saw. dewasa ini bisa menjadi solusi di tengah polarisasi politik, sosial bahkan perbedaan madzhab. Kaum Muhajirin dan Anshor yang dijadikan saudara oleh Rasulullah dapat dianalogikan sebagai rakyat kaya dan miskin, kelompok imigran dan pribumi, hingga mayoritas dan minoritas. Jika tercapai Ukhuwah Islamiyah di kalangan masyarakat, sehingga semangat gotong royong, jiwa tolong menolong akan menciptakan kerukunan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Rancangan terakhir dalam membentuk kerukunan adalah membuat peraturan dan norma yang mengatur perilaku masyarakat. Sebagaimana piagam Madinah yang mengatur tingkah laku umat Islam dan Yahudi serta menjanjikan keamanan bagi mereka. Konsep piagam Madinah sangat relevan dengan konstitusi dan undang-undang kerukunan antar umat beragama saat ini.

Kebebasan dalam beragama serta semangat dalam menjunjung hak dan kewajiban bersama, keadilan hukum dan komitmen menjaga kerukunan dan kesejahteraan akan membuat masyarakat menjadi kokoh di tengah-tengah kemajemukan umat.

REFERENSI

Al-Mubarakfury, Shafiyurrahman. Ar-Rahiq Al-Makhfum. Mesir: Darelwafaa, 2020

Harun, Abdussalam Muhammad. Tahdzib As-Sirah Ibnu Hisyam. Lebanon: Darul Kutub Ilmiyah, 2018

Al Buthi, Muhammad Said Ramadhan. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyah. Mesir: Dar As Salam, 2022

Hatta, Ahmad dkk. The Great Story of Muhammad Saw. Jakarta Timur: Maghfirah
Pustaka, 2024


M. Wildan Saputra (CSSMoRA Mahad Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *