INVESTASI STARUP YANG BERUJUNG PIDANA

Sumber: Hukumonline.com

Sosok dengan rekam jejak gemilang di dunia modal ventura, Nicko Widjaja, kini menghadapi ujian berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama BRI Ventures (BRI Venture Investment/BVI) ini dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Proses hukum ini berawal dari investasi BVI senilai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 73,3 miliar kepada PT Tani Group Indonesia (THG Group) pada 12 Februari 2020. Jaksa mendakwa Nicko bersama Wiliam Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 hingga 2023. Berbeda dengan konstruksi jaksa, tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan seluruh proses investasi telah sesuai prosedur dan mekanisme korporasi. Menurut kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, BVI telah melalui tahapan internal secara lengkap, mulai dari initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme internal perusahaan berdasarkan Buku Panduan Operasional yang berlaku.

Kisah hidup Nicko sebenarnya merupakan kisah seorang profesional global yang kembali ke tanah air untuk membangun ekosistem digital. Pria kelahiran Jakrta, 26, Januari 1974, ini meraih gelar ganda di bidang Antropologi dan Manajemen dari Oregon State University serta gelar magister di bidang Manajemen Strategis dari Dominican University, Amerika Serikat. Ia kembali ke Indonesia pada tahun 2003 setelah lebih dari 10 tahun menimba ilmu dan bekerja di Negeri Paman Sam. Kariernya dimulai di CEO Officer PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebelum akhirnya menjadi salah satu pelopor modal ventura (angel investor) dan pemodalan ventura (venture capital) di Indonesia sejak tahun 2009. Pria yang kerap hadir sebagai pembicara di berbagai universitas dan seminar kewirausahaan ini pernah menahkodai PT Metra Digital Innovation (MDI Ventures), corporate venture capital milik Telkom Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures tumbuh menjadi salah satu pemain utama di ekosistem startup nasional.

Latar belakang karier cemerlang inilah yang membuat publik terkejut. Banyak pihak menilai bahwa tuntutan pidana terhadap Nicko justru akan menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Dukungan juga datang dari berbagai kalangan baik dari publik figur, seperti Pandji Pragiwaksono dan Faye Wongso serta dari masyarakat yang memberi dukungan terhadap kasus Nicko ini. Melalui surat yang ditulis Nicko dari balik tahanan, Nicko meminta dukungan publik menjelang sidang pleidoi dan ia bersikukuh tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun keuntungan pribadi dalam keputusan investasi tersebut.

Menyikapi perkara ini CSSMoRA menuntut jaksa untuk bisa menggunakan logika dan penalaran hukum, supaya arif dan bijaksana dalam menuntut suatu perkara. CSSMoRA juga mendukung Nicko Widjojo dalam kasus ini, sebab risiko bisnis merupakan sebuah kewajaran dalam ekonomi bukan suatu perbuatan yang merugikan negara.

Hingga saat ini Nicko masih menjalani masa tahanan. Dalam sidang pembalaan (pleidoi) pada 3 Juni 2026, Nicko meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Ia menilai keputusan investasi ke TaniHub merupakan bagian risiko bisnis yang telah melalui mekanisme korporasi dan uji kelayakannya. Hasil akhir dari proses hukum ini sangat menentukan arah iklim investasi di Indonesia. Akankah semangat membangun negeri melalui inovasi terus berlanjut atau justru mati suri karena terbayang-bayang jeratan hukum.

Sumber: Berbagai Sumber

Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *