Ketika Tempat Penitipan Anak Berubah Menjadi Ruang Kekerasan

 Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/28/074241678/polisi-bongkar-praktik-ikat-bayi-di-daycare-little-aresha-jogja-perintah. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com

 

Di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga terhadap layanan penitipan anak, masyarakat kembali dikejutkan oleh terbongkarnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi bayi dan balita justru diduga menjadi lokasi penganiayaan dan penelantaran terhadap puluhan anak. Polisi mengungkap, dari total 103 anak yang pernah terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Fakta ini mengundang kemarahan publik, juga membuka luka besar tentang lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

Keberanian Tabir Membuka Tabir Kekerasan

Kasus tersebut terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan praktik pengasuhan yang dianggap tidak manusiawi. Ia disebut tidak tahan melihat perlakuan kasar terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Setelah mengundurkan diri, ia memberanikan diri melapor kepada kepolisian. Langkah berani dari mantan pekerja itu menjadi pintu masuk terbongkarnya kekerasan yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa diketahui orang tua maupun masyarakat sekitar. Tanpa keberanian seorang pelapor, mungkin praktik tersebut masih terus berjalan dan menambah daftar korban baru.

Kondisi Korban yang Memilukan

Saat polisi melakukan penggerebekan, petugas disebut menyaksikan langsung kondisi memprihatinkan di lokasi daycare. Beberapa anak ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat, sementara sebagian lainnya mengalami luka pada tubuh. Ada anak yang diduga mengalami kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada bagian punggung, hingga bibir. Lebih memilukan lagi, sejumlah anak dikabarkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia akibat penelantaran. Dalam ruangan sempit berukuran sekitar 3×3 meter, belasan hingga puluhan anak ditempatkan bersama tanpa pengasuhan yang layak. Kondisi ini jelas jauh dari standar kesehatan dan keselamatan anak usia dini.

Proses Hukum dan Jerat Undang-Undang

Polisi kemudian mengamankan sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan, terdiri atas pengasuh, kepala yayasan, kepala sekolah, petugas keamanan, hingga pihak struktural lainnya. Setelah pemeriksaan lanjutan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, mulai dari kekerasan fisik, penelantaran, hingga tindakan yang membahayakan tumbuh kembang anak. Proses hukum yang berjalan saat ini menjadi langkah penting, tetapi publik tentu berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak. Polisi menerapkan Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memandang perkara tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan tindakan serius berupa kekerasan, penelantaran, dan perlakuan yang membahayakan keselamatan anak-anak yang menjadi korban. Dengan ancaman hukum yang cukup berat, publik berharap proses penegakan hukum dapat berjalan tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang mengabaikan hak-hak anak.

Lemahnya Pengawasan dan Legalitas Lembaga

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta mengungkap bahwa Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional resmi. Lembaga tersebut disebut tidak terdaftar secara sah, baik di Dinas Pendidikan maupun di instansi perizinan terkait. Fakta ini menambah serius persoalan, sebab tempat yang menangani pengasuhan puluhan anak justru beroperasi tanpa legalitas yang semestinya menjadi syarat dasar. Ketiadaan izin menandakan lemahnya pengawasan administratif dan menjadi alarm bahwa masih ada celah besar dalam sistem kontrol terhadap lembaga penitipan anak.

Pendampingan Korban dan Pemulihan Trauma

Sebagai langkah penanganan pascakejadian, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kini memberikan pendampingan psikososial kepada para korban dan keluarganya. Layanan terpadu dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY. Pendampingan ini penting karena dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka dalam jangka panjang. Sementara itu, pihak kepolisian menjadwalkan penyampaian perkembangan resmi kasus tersebut pada Senin, 27 April 2026, sebagai bentuk transparansi proses penyidikan kepada masyarakat.

Kasus Little Aresha juga menggambarkan tekanan sosial yang sedang dihadapi banyak keluarga urban. Di tengah tuntutan ekonomi, semakin banyak pasangan suami istri yang sama-sama bekerja dan membutuhkan jasa penitipan anak. Daycare kemudian menjadi pilihan realistis agar orang tua tetap dapat mencari nafkah. Namun ketika layanan yang dipilih justru berubah menjadi tempat kekerasan, rasa aman masyarakat runtuh. Orang tua tidak hanya kehilangan kepercayaan kepada satu lembaga, tetapi juga mulai meragukan sistem daycare secara keseluruhan.

Karena itu, tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita viral sesaat. Pemerintah pusat maupun daerah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi, terutama terkait izin, standar fasilitas, rasio pengasuh dan anak, keamanan ruangan, serta kompetensi tenaga kerja. Pengasuh anak tidak bisa diperlakukan sebagai pekerjaan sembarangan. Mereka harus memiliki pelatihan psikologi dasar anak, kesehatan, pertolongan pertama, dan etika perlindungan anak. Tanpa standar profesional, daycare hanya akan menjadi bisnis jasa biasa yang rawan menyimpan kekerasan tersembunyi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih kritis dalam memilih tempat penitipan anak. Harga murah dan lokasi dekat tidak cukup menjadi pertimbangan utama. Orang tua perlu memastikan legalitas lembaga, fasilitas yang tersedia, keterbukaan sistem pengawasan seperti CCTV, serta reputasi pengelola. Negara pun wajib menyediakan basis data daycare resmi yang mudah diakses publik agar keluarga tidak memilih dalam ketidakpastian.

Anak-anak tidak bisa bersuara lantang ketika disakiti. Mereka bergantung sepenuhnya pada orang dewasa untuk melindungi dan memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, ketika puluhan bayi dan balita justru menjadi korban di ruang penitipan, sesungguhnya yang sedang gagal bukan hanya satu lembaga, tetapi seluruh sistem sosial kita. Kasus di Yogyakarta ini harus menjadi momentum perbaikan total. Sebab ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya gedung tinggi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi seberapa aman anak-anaknya tumbuh setiap hari.

Oleh: Tim Literasi CSSMoRA Nasional

Editor: Thariq Afdhala (Anggota PSDM Nasional)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *