Sumber: detik.com
cssmoraorg-Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menyatakan bahwa peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang karena dugaan pencurian merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Dalam perspektif Islam, tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) tidak dapat dibenarkan, meskipun seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui proses yang adil dan sesuai aturan. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah…” (QS. An-Nisa: 135).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi emosi, amarah, atau kepentingan sesaat. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan. Bahkan dalam kasus pencurian sekalipun, Islam memiliki mekanisme hukum yang ketat dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan oleh massa.
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menjaga lisan dan tindakan agar tidak menimbulkan mudarat: “Seorang Muslim adalah yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Peristiwa ini juga menjadi refleksi penting bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak bertindak secara kolektif tanpa kendali. Emosi massa seringkali mengaburkan akal sehat, sehingga tindakan yang diambil justru melampaui batas kemanusiaan. Dari sisi sosial, kejadian ini menunjukkan perlunya edukasi hukum dan penguatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya prosedur hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif perlu dikedepankan, agar masyarakat tidak terjerumus pada tindakan kriminal maupun kekerasan. Dengan demikian, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara yang tidak adil. Masyarakat diharapkan mampu menahan diri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menyerahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prinsip hukum dan ajaran agama.
Latar belakang
Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Ketika itu KD diduga tertangkap tangan mencuri ayam milik seorang warga bernama I Wayan Adi Suteja (31). Selain itu, sepeda motor yang digunakan KD juga dibakar massa. “Warga emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut kemudian melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian”, jelas Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan.
Wiwik menambahkan, anggota Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA. Ketika petugas sampai di tempat kejadian, KD telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala



