SAPARAN SEBAGAI BENTUK AKULTURASI BUDAYA DAN HUKUM ISLAM DI NUSANTARA

Abstract: The Indonesian nation has a variety of ethnic groups and customs so that it makes the Indonesian nation rich in various cultures. As an ancestral heritage, existing cultural traditions must be preserved and maintained by the community. As with the Javanese people who have a hereditary tradition, namely Saparan. This research aims to analyze and explain the tradition of saparan in Javanese culture related to religion. This research will explain about the cultural acculturation that occurs in the Javanese community, namely the tradition of saparan with the position of religion. In addition, this research will also examine how Islamic law plays a role as a reference source of people's views on the tradition of saparan that is acculturated with the Islamic religion. The tradition in the sapar month which is often called saparan is routinely done every year. Various ritual ceremonies are said to be believed by the Javanese people to have magical value and can bring blessings.
Keywords: Saparan Tradition, Acculturation, and Islamic Law.

Abstrak: Bangsa Indonesia memiliki suku bangsa dan adat istiadat yang beraneka ragam sehingga membuat bangsa Indonesia kaya akan berbagai kebudayaan. Sebagai warisan nenek moyang, tradisi kebudayaan yang ada harus tetap dilestarikan dan dijaga keasriannya oleh masyarakat. Seperti halnya dengan masyarakat Jawa yang memiliki tradisi turun temurun yaitu Saparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa serta menjelaskan tradisi saparan dalam budaya masyarakat Jawa yang berkaitan dengan agama. Penilitian ini akan menjelaskan tentang akulturasi budaya yang terjadi di masyarakat Jawa yaitu tradisi saparan dengan posisi agama. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji tentang bagaimana hukum Islam berperan sebagai sumber rujukan tentang pandangan orang-orang terhadap tradisi saparan yang berakulturasi dengan agama Islam. Tradisi di bulan sapar yang kerap disebut dengan saparan ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Berbagai ritual upacaranya konon dipercaya oleh masyarakat Jawa memiliki nilai magis dan dapat mendatangkan keberkahan.
Kata kunci: tradisi saparan, akulturasi, dan hukum Islam.

PENDAHULUAN

Masyarakat Jawa mempunyai kebudayaan yang sangat tinggi dan beraneka ragam. Hal ini ditunjukan oleh baiknya sumber daya manusia dan juga sumber daya alam yang berlimpah di sana. Masyarakat Jawa dikenal dengan masyarakat yang memiliki karakteristik santun dan berakhlak baik. Mereka menjunjung tinggi nilai agama yang mereka anut dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup masyarakat Jawa selalu mengedepankan keselamatan di dunia dan mengedepankan akhirat. Pandangan dunia akhirat itu dapat kita lihat dalam perkembangan spiritual yang ada di Jawa, salah satunya adalah kepercayaan-kepercayaan masyarakat Jawa terhadap energi-
energi yang berasal dari lingkungan yang memiliki daya magis baik secara animisme maupun dinamisme. Kepercayaan yang sudah ada di Jawa sejak berabad-abad tersebut secara langsung mempengaruhi pola kehidupan dan pandangan masyarakat yang ada di Jawa (Hermawan, 2014:46).

Tradisi dan budaya Jawa sangat beragam dan memiliki kepercayaan- kepercayaan tersendiri, sehingga budaya Jawa ini mempengaruhi praktik-praktik keagamaan. Tradisi dan kebudayaan sebagai hasil karya dan cipta manusia merupakan suatu keseluruhan yang didalamnya mencakup unsur-unsur yang berbeda
seperti pengetahuan, kepercayaan, adat istiadat, norma, hukum, moral, dan segala kecakapan masyarakat itu sendiri. (Masrin, 2009:2)

Budaya masyarakat Jawa dalam pelaksanaan ritual tradisi saparan ini berbeda-beda di setiap daerahnya. Di daerah Ngablak, Magelang sendiri, saparan erat kaitannya dengan pembuatan jenang. Setiap saparan berlangsung setiap rumah akan menyajikan jenang. Jenang ini memiliki nilai tersendiri yaitu sebagai perekat hubungan kekerabatan. Orang-orang yang mendapat undangan akan bersilaturahmi dan berkumpul, biasanya keluarga besar dan sanak saudara.

Disamping itu, di daerah Klaten sendiri saparan merupakan tradisi yang terus dilestarikan sejak jaman dahulu. Adapun disana disebutkan yaqowiyu, yaitu upacara adat yang di adakan di Jatinom, sebuah kecamatan di Klaten. Upacara yuqowiyu ditandai dengan penyebaran kue apem, sebuah kue bundar yang terbuat dari tepung beras dengan potongan kelapa ditengahnya. Kue apem ini disebarkan dari menara masjid dan dipercaya dapat membawa kesejahteraan bagi yang berhasil mendapatkannya. Sejarah tradisi ini berawal dari pembagian kue apem oleh Ki Ageng Grobog pada 15 Safar 1511, yang pada saat itu Ki Ageng baru saja pulang dari Mekah menunaikan ibadah haji dan membawa oleh-oleh kue apem. Penyebaran apem dilakukan Ki Ageng seusai solat jumat, namun sebelum dibagikan kepada para tetangganya, beliau memanjatkan doa keberkahan terlebih dahulu.

Sebagai warisan nenek moyang yang turun temurun, saparan memiliki nilai historis yang tinggi. Saparan tidak hanya semata sebagai acara perayaan saja, namun di dalamnya terkandung berbagai doa yang dipanjatkan dengan harapan keberkahan dan kesejahteraan. Perkembangan agama dan budaya dalam lingkungan masyarakat bisa diartikan sebagai pijakan, ajaran, nilai, sikap, maupun perilaku masyarakat. Pengimplemantasian budaya religius di lingkungan masyarakat sangat kuat sehingga serangkaian budaya yang berlaku di lingkungan masyarakat itu pun melibatkan seluruh unsur kemasyarakatan yang ada di dalamnya.

Pada dasarnya agama dan budaya saling berkaitan, berpengaruh, dan mendukung tanpa merusak doktrin (ajaran) yang ada di dalamnya. Tradisi memiliki berbagai fungsi, salah satu diantaranya adalah sebagai sumber legimitasi bagi pandangan hidup, keyakinan, pranata dan aturan yang sudah ada. Itulah mengapa disini, agama berperan sebagai filter norma- norma dan nilai dari sebuah budaya. Agama menggerakan budaya melalui proses interaksi manusia dengan pedoman yang didasarkan budaya dan faktor geografis. Dengan ini maka antara kebudaayaan dan agama terdapat relasi yang baik dan berkaitan satu sama lain. Keterkaitan antara agama dan budaya adalah, agama yang menyebarkan ajarannya melalui budaya, sedangkan budaya mengaitkan agama sebagai bentuk pedoman dan pelestariannya. Ini berarti, agama tidak memiliki peran menghapus budaya yang beredar di masyarakat tetapi budaya dipilih sebagai sarana dakwah Islam yang menyesuaikan terhadap ajaran dan lingkungannya.

Tradisi saparan sebagai sebuah tradisi yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat melibatkan hampir seluruh masyarakat yang ada. masyarakat jawa biasanya menggelar tradisi tersebut sesuai penanggalan jawa. Tidak ada amalan khusus yang harus dilakukan pada saat tradisi tersebut berlangsung, namun masyarakat menganggap kalau bulan safar adalah bulan yang baik dan memiliki nilai tersendiri. Pada bulan ini  masyarakat akan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan taqwa kepada-Nya. Namun, adanya masyarakat lain yang berpikir dinamis dan animisme cenderung mengubah pola pikir mereka bahwa tradisi ini dikaitkan dengan kejadian yang ghaib dan bahkan adapun yang beranggapan bahwa tradisi ini adalah sebuah kesyirikan terhadap Tuhan.

Melalui berbagai pendekatan dan cara yang digunakan dalam penanaman nilai-nilai pendidikan Islam
yang memiliki peran terpenting maka tujuan akan tercapai. Proses penanaman pendidikan tidak akan
efektif dan efisien bilamana strategi dan pendekatannya salah, strategi merupakan suatu proses yang sangat penting dalam penyampaian materi. (Herwati dan Ismatul Maula, 2020: 1) Sehingga dalam penelitian ini akan dikaji berbagai ilmu yang akan membahas permasalahan- permasalahan kebudayaan dan agama.

METODE PENELITIAN

penelitian ini menjelaskan tentang tradisi saparan sebagai bentuk nilai-nilai keagamaan dan
pengetahuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode review jurnal
untuk mengkaji pemahaman tentang budaya masyarakat berupa saparan sebagai ,akulturasi budaya dan hukum Islam. Sumber-sumber materi yang digunakan pastinya sudah akurat dan terjamin keasliannya. Secara menyeluruh (holistik) penelitian ini mendeskripsikan dan menjelaskan dalam bentuk bahasa dan kata-kata terhadap suatu fenomena budaya yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Berlandaskan pada review jurnal, peneliti berusaha menguak dan mengeksplorasi pengetahuan secara mendalam terhadap salah satu tradisi yang ada di lingkungan masyarakat Jawa, yaitu tradisi saparan sebagai bentuk akulturasi budaya dan agama, serta menganalisa hukum Islam yang membahas terkait budaya masyarakat yang turun temurun ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Saparan adalah sebuah tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat Jawa sebagai bentuk rasa
syukur mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tradisi ini dilakukan setiap bulan Safar dalam kalender jawa. Bulan Safar menurut penanggalan Islam adalah bulan kedua dalam kalender hijriyah. Adanya tradisi ini merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang, yang memiliki nilai historis yang penting dan bermanfaat. Tradisi saparan merupakan bentuk selamatan atau syukuran yang didalamnya
mengandung unsur do’a agar didatangkan banyak berkah dan rezeki, serta dijauhkan dari malapetaka. Tidak ada amalan ibadah khusus yang dicontohkan Rasulullah SAW di bulanini, seperti di bulan-bulan lain. Hanya saja, bulan ini menurut anggapan masyarakat Jawa memiliki nilai magis yang unik dan dipercaya oleh masyarakat setempat. Banyak tradisi atau kepercayaan nenek moyang yang sampai saat ini masih di pertahankan dan dikaitkan dengan kejadian yang muncul di bulan ini. (Widodo, dkk.,2015:74)

1. Akulturasi Budaya dan Agama Islam dalam Lingkup Tradisi Saparan

Agama dan kebudayaan bukanlah hal asing yang didengar, dua kosakata ini kerap diperbincangkan dan
disandingkan satu sama lain. (Yustiana, 2021: 2). Hal ini menunjukan adanya relasi yang baik diantara keduanya, padahal bila diteliti antara agama maupun kebudayaan memiliki arti yang berbeda, agama adalah suatu hal yang bersumber dan difirmankan oleh Allah SWT. Sedangkan budaya merupakan sesuatu yang diciptakan (cipta, kasa, dan rasa) oleh manusia, yang walaupun berbeda agama tapi masih memiliki keterikatan satu dengan lainnya. (Tutuk Ningsih, 2019: 1)

Budaya dan agama kerap berjalan berdampingan, walaupun terkadang terdapat penolakan dengan
penyandingan keduanya. Namun, tak lepas dari itu semua, agama sangat bergantung dengan budaya begitupun sebaliknya. Agama tidak serta merta menghapus budaya yang beredar dalam lingkungan masyarakat, akan tetapi agama merangkul budaya untuk dijadikan sebagai media dakwah Islam dengan cara menyesuaikan dengan ajaran-ajarannya. (Natalia, 2013). Disinilah peran agama sebagai filter norma-norma dan ketetapan yang berlaku, serta nilai-nilai dari sebuah budaya.

Di beberapa daerah tata cara pelaksanaan tradisi ini berbeda-beda, namun tujuannya tetap sama yaitu melestarikan kebudayaan dan wujud rasa syukur. Pada hari perayaan saparan, masyarakat desa akan
menggelar tahlilan dan yasinan bersama di masjid. Dalam proses pelaksanaannya, bisanya terdapat
beberapa upacara adat seperti arak tumpeng yaitu kegiatan mengarak tumpeng buatan mereka yang berisikan hasil bumi sebagai bentuk penghormatan terhadap alam lalu mereka akan berdo’a untuk
keberlanjutan rezeki mereka dan upaya menolak bala. Adapun kirab budaya, yaitu masyarakat berbondong-bondong bersilaturahmi melakukan kirab keliling dengan membawakan gunungan dari hasil bumi mereka. Selain itu pada malam hari tradisi saparan akan diadakan pagelaran pewayangan yang mana pertunjukan wayang ini merupakan metode dakwah dari Sunan Kalijaga untuk menyebarkan agama Islam kala itu. Adapun di daerah pesisir pantai, saparan biasanya dilakukan dengan pelarungan sesaji. Sesaji yang dilarungkan ke laut biasanya berupa buah-buahan, ayam ingkung, dan kepala sapi yang sudah ihiasi oleh bunga setaman, menyan, dan payung. Aneka ragam serangkaian tradisi saparan tersebut menunjukan adanya akulturasi budaya lokal dengan agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kegiatannya yang memadukan antara tradisi masyarakat dengan doa-doa yang dipanjatkan di dalamnya.

Akulturasi juga ditemukan dalam bidang seni dalam rangkaian ritual saparan yakni pagelaran wayang kulit. Kesenian tradisonal ini berasal dari agama Hindu, yang mana saat itu digunakan oleh ulama kuno (walisongo) sebagai media dakwah untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada masyarakat Hindu. Upaya Islamisasi tidak serta menghapuskan seni, melainkan memperkaya Islam melalui pendekatan-pendekatan yang relevan dengan kebiasaan mereka sehingga tercipta corak baru pada Islam itu sendiri. Selain itu akulturasi juga banyak ditemukan pada syair-syair dan grub rebana yang biasanya
menampilkan berbagai lagu-lagu Islamik yang mengandung pujian-pujian kepada Allah SWT pada saat perayaan saparan.

2. Menelaah Konsep ‘Urf dan

Maslahah Mursalah dalam Penetapan Hukum Islam Tradisi Saparan Tradisi saparan memiliki beragam tata cara pelaksanaannya sesuai dengan adat di masing-masing daerah. Namun, adapun masyarakat awam yang memiliki sikap dinamisme dan animise cenderung mengubah pola pikir mereka dan terpengaruh oleh budaya luar tentang keyakinan- keyakinan yang ditangguhkan di lingkungan sekitar mereka. Hal semacam ini terjadi ketika masyarakat awam itu memandang perkara ghaib pada upacara adat saparan yang memiliki kekuatan supranatural dan di luar akal fikiran. Pola pemikiran seperti ini disebabkan oleh kodrati yang terus menerus dikaitkan dengan serangkaian kejadian mistis yang ada di alam semesta ini. Maka, beberapa manusia yang berpikiran seperti ini menganggap bahwa saparan merupakan tradisi keagamaan yang mengandung doktrin- doktrin bersimbol. Upacara selametan saparan secara ritual maupun seremonial tujuannya adalah mengingatkan manusia terhadap eksisensi dan hubungannya dengan lingkungan.

Dalam perspektif hukum Islam, tradisi saparan dapat disandarkan dengan konsep ‘urf (kebiasaan atau
adat) dan maslahah (kemaslahatan umum). ‘Urf berasal dari kata ‘arafa- ya’rifu yang berarti: sesuatu yang dikenal dan baik, sesuatu yang tertinggi, berurutan, pengakuan, dan kesabaran. (Wahbah, al-Zuhailly, 2008). Secara istilah, ‘urf adalah keadaan yang sudah ditetapkan dalam diri manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sehat. Secara keseluruhan, ‘urf berarti perkataan atau perbuatan yang jarang dilakukan oleh sekelompok manusia, tidak dapat disebut sebagai ‘urf. Begitu
juga dengan kebiasaan tapi yang bersumber dari nafsu dan syahwat dalam masyarakat, maka tidak dapat dikategorikan ‘urf. ‘Urf bukanlah sesuatu yang menyimpang dari norma dan aturan.

Dalam kaitannya dengan adat, para ahli usul fikih menggolongkan pengertian ‘urf ke dalam tiga kategori. Kelompok pertama berpendapat bahwa kata al-’urf adalah sinonim dari kata adat.10 Pendapat kedua menyatakan bahwa al-‘urf lebih umum daripada al- ‘âdah. Al-‘urf mencakup verbal custom
dan actual custom, adapun adat hanya mencakup actual custom. (Abd al-Aziz Ahmad bin Muhammad al-Bukhari ‘Alaudin: 96). Imam Syatibi menyebutkan bahwa al-‘urf bisa dijadikan pijakan hukum berdasarkan atas konsensus (ijma’) para ulama, selagi kemaslahatan umat manusia. Jika syariat tidak menganggap keberadaan adat sebagai salah satu sumber hukum, maka Allah telah
membebankan sesuatu di luar kemampuan manusia (taklif bi ma la yutaq). Dan hal itu mungkin tidak akan pernah terjadi. Di samping itu, jika bukan karena adat, maka tidak akan pernah diketahui asal agama, sebab agama tidak akan dikenali kecuali dengan kenabian, kenabian dikenal
dengan mukjizat adalah hal-hal yang terjadi diluar adat atau kebiasaan manusia. Jika adat tidak dianggap eksistensinya, hal-hal yang di luar adat pun tidak akan bernilai. (Abu Ishaq al- Syatibi, al-Muwaffaqat).

Menyandarkan tradisi saparan pada konsep ‘urf (adat/kebiasaan) dalam islam adalah pendekatan yang
relevan, terutama dalam memahami budaya-budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Allah SWT berfirman dalam Q.S AL-A’raf: 199 yang artinya “ Ambillah yang mudah (al-‘urf) perintahkanlah yang ma’ruf…” adapun kaidah fiqh “ Al-‘adah muhakamah” yaitu adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.

Selain disandarkan dengan konsep ‘Urf, tradisi saparan juga bisa disandarkan dengan konsep maslahah
mursalah. Maslahah mursalah merupakan hukum syariah yang berasal dari ijtihad, tanpa bersandar langsung kapada Al-Qur'an dan As- Sunnah; akan tetapi, baik hukum- hukum yang langsung bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah maupun yang tidak langsung, semuanya bertujuan untuk merealisasikan maslahah; dan sebagian maslahah itu berubah dan berkembang lantaran perubahan atau perkembangan zaman dan tempatnya. Sebagimana termaktub dalam sebuah kaidah ushul fiqh yang artinya (Bakar, 1977): “ Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.”

Pada hakikatnya, Islam menyajikan sistem kehidupan yang komprehensif berdasarkan tuntunan
ilahi. Islam senantiasa dituntut untuk senantiasa memberikan solusi terhadap semua situasi yang berkembang di setiap jaman dan era (Laluddin, 2015). Karena pada hakikatnya syariat diturunkan di dunia ini hanya untuk kemaslahatan manusia (innama unzilati syari’atu litahqiqi mashalihil anam).
(Hadi, 2014). Kajian penerapan maslahah mursalah menurut ulama yang menggunakannya itu menetapkan bahwa batas wilayah penggunaannya, yaitu hanya untuk masalah diluar wilayah ibadah, seperti muamalah dan adat. Tradisi saparan seringkali membawa manfaat sosial yang dapat meningkatkan kesadaran spriritual. Dalam konteks ini, tradisi ini bisa dianggap sebagai bentuk maslahah (kebaikan) yang sejalan dengan tujuan bersama. Tradisi saparan melibatkan doa-doa, sedekah, dan zikir maka hal ini sejalan dengan nilai-nilai keislaman. Selain itu tradisi ini juga dapat
mempererat tali silaturahmi, menanamkan nilai kebersamaan, dan menjadi sarana berbagi rezeki.

Adanya tradisi saparan bertujuan untuk mengingatkan manusia terhadap kematian, namun juga membiasakan mereka menggunakan simbol abstrak. Secara sadar bahwa agama dibentuk dengan cara pelestarian budaya dan tradisi. Saparan yang mulanya berbau sinkretis dan animis serta kemusyrikan
dengan cara meminta-minta pada orang yang telah meninggal (ahli kubur) saat ini berubah menjadi mendoakan ahli kubur supaya mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.

SIMPULAN

Saparan adalah sebuah tradisi yang memadukan unsur agama dan budaya di lingkungan masyarakat
Jawa. Saparan biasanya berlangsung setiap tahun di bulan Safar dalam penanggalan Jawa. Saparan telah ada sejak zaman dahulu dan sekarang saparan masih menjadi tradisi turun temurun yang melibatkan berbagai ritual keagamaan. Saparan merupakan bentuk rasa syukur masyarakat Jawa terhadap nikmat yang Allah SWT berikan. Praktik tradisi ini menjadi salah satu sumber penyebaran dakwah Islam sehingga tidak ada unsur kesyirikan terhadap Allah SWT. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya akulturasi budaya tradisi dan agama Islam serta konsep hukum Islam yang terkandung di dalamnya. ‘Urf dan Maslahah Marsalah menjadi unsur terpenting dalam memerankan konsep hukum Ilam dalam saparan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adinugraha, Hendri Hermawan dan Mashudi. Al-Maslahah Al-Mursalah dalam penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol 4, No. 01. 2018. 63-75

‘Alauddin, Abd al-‘Aziz Ahmad bin Muhammad al-Bukhari. 1307 H. Kasyf al-Asrâr ‘an Usûl Fakhr al-Islâm al- Bazdawiy, Vol. II. T.K: Maktab Sanâi’.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. T.Th. al- Muwâfaqât, Vol. II. Cairo: al-Maktabah al-Taufîqiyyah.

Bakar, Syeikh Abu. (1977). Al- Faraidul Bahiy yah. terj. Moh. Adib Bisri. Al-Faraidul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.

Hadi, Abdul. (2014). Ushul Fiqh Konsep Baru Tentang Kaidah Hikmah dalam Teori Fiqh. Semarang: IAIN Walisongo.

Hermawan, Jati. Pengaruh Agama Islam terhadap Kebudayaan dan Tradisi Jawa di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Jurnal: Dimensi, (S.I.), Vol. 2, No. 1, November 2014.

Herwati. Tradisi “Sapparan” sebagai Bentuk Akulturasi Budaya Daerah dan Islam di Kabupaten Probolinggo. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman. Vol. 9, No. 1. 2022. 11-23

Herwati, Herwati, and Ismatul Maula. “Modernisasi Pondok Pesantren Dalam Membangun Masyarakat Madani:(Studi Kasus Di Pondok Pesantren Jami’atul Ulum Selogudig Wetan Pajarakan Probolinggo).” BAHTSUNA 2, no. 1 (2020): 47–59.

Laluddin, Hayatullah. (2015). “Maslahah’s Role As an Instrument for Revival of Ijtihad”. International Journal of Islamic Thought ( IJIT ). Volume. 8.

Masrin, Surya. 2009. Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Tradisi Sedeka Kamapung di Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Bangka Barat: Jurusan Tarbiyah.

Natalia, A. “Eksistensi Tradisi Saparan Pada Masyarakat Desa Sumberejo Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.” Universitas Negeri Semarang, 2013.

Ningsih, Tutuk. “Tradisi Saparan Dalam Budaya Masyarakat Jawa Di Lumajang.”mIbda: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya 17, no. 1 (2019): 79–93

Risyanti, Yustina Denik. “Nilai- Nilai Budaya Lokal Tradisi Saparan Dusun Warak Di Kota Salatiga.” Gemawisata: Jurnal Ilmiah Pariwisata 17, no. 2 (2021).

Suratman, Imam Kamaluddin. Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam. Tsafaqah Jurnal: Peradaban Islam. Vol 13, No. 2. November 2017. 279-296.

Widodo, Tri Widiarto, Wahyu Purwiyastuti. Makna Tradisi Saparan Bagi Masyarakat Dusun Mulungan Kelurahan Nogosaren Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Jurnal: Widya Sari Vol. 17, No. 2, Mei 2015: 72-79.

Sinkretisme Islam pada Upacara Ritual Saparan/Yaqowiyu di Klaten Kompasiana.com

Tradisi Saparan: Merayakan Budaya dan Sejarah Masyarakat Jawa – Asuransi Sinar Mas


Dian Elisaningtyas (CSSMoRA Universitas Wahid Hasyim Semarang, 2023)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *