Gerakan Seribu Konselor: Upaya dalam Membangun Kesehatan Mental di Pesantren Wujud dari Pesantren Ramah Anak

Pendahuluan

Pondok pesantren telah lama menjadi instrument Pendidikan berbasis agama di Indonesia. Telah terbukti pondok pesantren telah meluluskan jutaan santri dalam satuan tsanawiyah maupun aliyah. Dilansir dari kementrian agama RI tercatat jumlah pondok pesantren di Indonesia mencapai 25.000 pondok pesantren yang terseber hingga pelosok Indonesia. hal ini menunjukkan peranan besar pondok pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa selaras dengan amanat undang undang dasar 1945.

Seiring dengan pertumbuhan banyak pesantren di Indonesia, banyak pula terjadi aksi kekerasan yang terdapat di lingkungan pondok pesantren. baik berupa kekerasan fisik maupun aksi kekerasan non fisik yang berbentuk verbal. sebut saja kekerasan seksual yang pelakunya adalah sesama santri bahkan pelaku aksi tersebut pengasuh pondok pesantren yang notabene nya adalah orang yang paham dengan agama. Belum lagi perendungan, bullying yang marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Hal hal yang demikian itu sangat disayangan jika terjadi di pensantren. Karena pesantren sejatinya adalah satuan Pendidikan yang berlandasan agama, berisakan ajaran moral dan kasih sayang namun dalam realitanya
menjadi tempat kekerasan dan perundungan.

Pemerintah dalam hal ini kementrian agama telah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan pesantren yang ada di Indonesia. begitu banyak peranan pemerintah dalam hal mengembangkan pondok pesantren untuk lebih baik. Diantara perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren adalah penetapan hari santri pada tanggal 22 oktober refleksi terhadap resolusi jihad santri dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. selain itu pemerintah melalui kolaborasi antara kementrian agama dengan kementrian keuangan meregulasikan dana abadi pesantren untuk peningkatan dan pengembangan terhadap pesantren. Implikasinya banyaknya program program pengembangan pesantren baik dalam bentuk bangunan, bantuan tunai terhadap pesantren, short course, moderasi beragama, student mobility serta program beasiswa santri yang dicetuskan oleh kementrian agama.

Dilansir dari kementrian agama RI pada jumat 04 oktober 2024 direktorat Pendidikan diniyah dan pesantren serta dharma Wanita persatuan (DWP) mengungkapkan Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan memiliki pengaruh besar dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga pesantren sebagai tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri. pesantren ramah anak merupakan bagian dari wujud amanat konstitusi yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman. Hal ini selaras dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said, menambahkan, tentang pentingnya aspek gizi dalam mendukung tumbuh kembang santri di pesantren. Pesantren ramah anak yang dideklarasikan oleh kementrian agama memiliki tiga unsur penting pertama adalah kenyamanan, kedua adalah keamanan, ketiga adalah Kesehatan.

Tren terhadap kasus kekerasan di linngkungan pondok pesantren sepertinya kian hari makin bertambah.kekerasan yang terjadi baik berupa kekerasan berbentuk fisik maupun dengan bentuk verbal. Sebut saja perundungan, pelecehan, kekerasan seksual, kesemuanya adalah jenis kekerasan yang pelakunya bukan hanya berasal dari kalangan santri sendiri bahkan guru maupun pimpinan pondok pesantren menjadi seorang predator.

Problematika yang ada di pondok pesantren

Pondok pesantren di Indonesia sejatinya memiliki masalah yang kompleks. Antara satu pondok pesantren dengan pondok pesantren yang lain akan berbeda problem yang dihadapi, mungkin saja karena perbedaan geografis maupun urusan teknis. Berikut uraian mengenai problematika yang ada di pondok pesantren.

  1. Tidak adanya lembaga independent untuk pengawasan prilaku pesantren
    Belakangan kejahatan seksual mulai menjamur di pondok pesantren. kejahatan seksual baik berupa verbal maupun asusila menjadi berita hangat di media masa. Pondok pesantren sejatinya mendidik santri berakhlakul karimah. Namun dikotori oleh oknum oknum yang ada di lingkungan pesantren. kasus asusila pimpinan pondok pesantren di kecamatan kampak kabupaten trenggelek, pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran magelang, pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini terjadi karena hubungan relasi hirarkis yang kuat sehingga korban bungkam.
  2. Perundungan di lingkungan pesantren
    Kasus perundungan di pondok pesantren juga banyak terjadi, bahkan hingga menyebaban kematian. Kasus bullying di ponpos grogol sukoharjo, kasus senior menyiksa junior hingga
    tewas di malang. Itulah beberapa contoh kasus perundungan yang di up di media dan korban
    berani speak up. Terkadang kasus asusila dan perundungan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren ditutupi oleh pihak pesantren, karena takut akan reputasi dari pesantren yang bersangkutan. Bahkan biasanya diiringi dengan intimidasi kepada korban baik berupa ancaman verbal maupun dikeluarkan dari pondok pesantren. jelas hal ini telah mencoreng makna pesantren
    yang tidak sepatutnya terjadi. Hanya karena relasi kuasa yang besar kepada pimpinan, senior, dan guru, korban menjadi bungkam.

Mekanisme mewujudkan pesantren sehat

Setelah mengetahui problematika yang ada di pesantren, terutama dam aspek Kesehatan mental, perlu adanya Tindakan konkrit yang mesti dilakukan. Guna memitigasi hal hal serupa dikemudian hari, dan menciptakan lingkungan pesantren yang sehat.

Konsep yang kita tawarkan adalah mewajibkan setiap pondok pesantren memiliki konselor yang memedai. Jumlah konselor di sekolah negeri saja masih relative rendah, apalagi konselor yang ada di lingkuangan pondok pesantren, bisa dikatakan sangat rendah. Indonesia sangat kekurangan konselor di dalam dunia Pendidikan. Rasio perbandingan antara guru bk dengan siswa yaitu 1: 570. Artinya satu orang guru BK bertanggung jawab terhadap 570 siswa.

Data diatas menunjukkan efektifitas terhadap konseling sangat kurang memadai. Bagaimana satu orang konselor memperhatikan 570 siswa. Sangat tidak efektif. Kami mendorong untuk pondok pesantren menyerap tenaga konselor hingga batas memadai bagi pondok pesantren masing masing. Sehingga aduan dan layanan terhadap santri bisa dipenuhi.

Kedua adalah menjadikan konselor independent dalam satuan pesantren. artinya,koordinasi konselor dengan pimpinan pesantren bukan koordinasi bersifat instruksi melainkan koordinasi garis putus putus. Konselor menjadi mitra dari pimpinan pondok pesantren. secara tidak langsung konselor menjadi lembaga independent yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun, termasuk oleh pengasuh pondok pesantren sendiri. Sehingga peran konselor tidak hanya untuk konseling namun juga bisa pencegah akan terjadinya kasus kekerasan dan perundungan. Sekaligus menjadi satu badan yang memperhatikan prilaku pesantren khusus berkenaan dengan kekerasan dan perundungan.

Ketiga adalah efektifitas terhadap layanan konseling dengan memperbanyak jumlah konselor di pondok pesantren. untuk mewujudkan pesantren yang ramah, perlu sinergitas para pemangku jabatan. Pemerintah bisa mengeluarkan aturan wajibnya konselor di masing masing pesantren. pemerintah juga bisa memberikan aturan bahwa konselor adalah lembaga independent yang mesti dimiliki pesantren dan bertanggung jawab kepada kementrian agama langsung serta tidak boleh ada intervensi.

Kesimpulan

Pondok pesantren adalah satuan Pendidikan tertua yang ada di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia Merdeka. Pondok pesanten menjadi instrument penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren dengan lahirnya UU pesantren. pemerintah selalu berbenah dalam menciptakan pesantren yang berkualitas. Pada tahun 2024 pemerintah melalui kementrian agama mendeklarasikan pesantren ramah anak untuk mewujudkan pesantren yang aman, sehat dan aman. Salah satu yang menjadi topik adalah marakya kasus perundungan dan kekerasan social yang terjadi dilingkuan pondok pesantren. mekanisme yang bisa dijalankan untuk menumpas prablematika tersebut adalah memasifkan jumlah konselor di pondok
pesantren, optimalisasi kinerja konseling dan menetapkan konseling sebagai lembaga independent pesantren agar dapat leluasa mencegah maupun menumpas kekerasan dan perundungan. Konseling bertanggung jawab kepada kementrian agama sebagai payung hukum.

Daftar Pustaka

Pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek Baca artikel detikjatim, "Puluhan Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek Tuntut Penuntasan Kasus Asusila" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-7552373/puluhan-warga-geruduk-ponpes-di-trenggalek-tuntut-penuntasan-kasus-asusila.

https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-magelang-dampingi-korban-pelecehan-
seksual-di-ponpes-tempuran/

Pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).Baca artikel detikbali, "4 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz" selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7701204/4-santri-jadi-korban-pencabulan-pimpinan-ponpes-anaknya-dan-ustaz.

Keluarga santri ungkap banyak kasus bulliying di ponpes grogol sukoharjo https://www.detik.com/jateng/berita/d-7546943/keluarga-eks-santri-ungkap-banyak-kasus-bullying-di-ponpes-grogol-sukoharjo

Kasus bulliying di pondok pesantren malang https://www.tempo.co/hukum/kronologi-bullying-di-pondok-pesantren-malang-senior-siksa-adik-kelas-pakai-setrika-83993

Indonesia kekurangan 242 ribu guru bk https://www.tempo.co/politik/indonesia-kekurangan-242-ribu-guru-bk-rasio-saat-ini-1-570-123096


Novri Kurniawan (CSSMoRA Universitas Wahid Hasyim 2023)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *