cssmora.org,- Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada akhir Januari 2026 menjadi tragedi kemanusiaan yang menyisakan duka mendalam. Puluhan warga dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya masih dinyatakan hilang berdasarkan laporan awal di lapangan, sementara ratusan jiwa terdampak secara langsung. Peristiwa ini tidak hanya menyingkap rapuhnya daya dukung lingkungan, tetapi juga memperlihatkan persoalan struktural dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat di kawasan rawan bencana.
Bencana tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Cisarua selama beberapa hari sebelumnya memicu longsoran tanah dari lereng Gunung Burangrang, tepatnya di Desa Pasirlangu. Material tanah, lumpur, dan bebatuan bergerak cepat menuruni lereng dan menimbun permukiman serta lahan pertanian warga yang berada di bawahnya. Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari menyebabkan sebagian warga tidak sempat menyelamatkan diri karena sedang terlelap tidur.
Proses pencarian dan evakuasi korban dilakukan oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BNPB, TNI–Polri, BPBD, serta relawan. Upaya ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari kondisi medan yang curam dan labil, cuaca ekstrem, hingga potensi longsor susulan. Dalam situasi tertentu, pencarian terpaksa dihentikan sementara demi menjaga keselamatan petugas di lapangan. Hingga beberapa hari setelah kejadian, proses evakuasi masih terus dilakukan seiring dengan verifikasi data korban yang terdampak.
Di luar aspek kedaruratan, tragedi Cisarua kembali menegaskan persoalan klasik tata ruang dan alih fungsi lahan. Sejumlah pihak menyoroti perubahan kawasan lereng Gunung Burangrang yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung dan daerah resapan air, namun dalam praktiknya beralih menjadi area pertanian intensif. Alih fungsi tersebut mengurangi tutupan vegetasi permanen, melemahkan daya ikat tanah, serta mempercepat limpasan air hujan. Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko longsor, terutama ketika curah hujan tinggi berlangsung dalam durasi yang lama.
Dalam konteks tersebut, CSSMoRA memandang bahwa bencana ini perlu dibaca tidak hanya sebagai peristiwa alam semata, melainkan juga sebagai konsekuensi dari kebijakan dan praktik pembangunan yang kurang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Dalam perspektif sosial-keagamaan, tragedi ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan ekologis, yakni relasi yang seimbang antara manusia dan alam, di mana pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kehidupan kelompok masyarakat yang paling rentan. Ketika prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan diabaikan, dampak terbesarnya justru dirasakan oleh masyarakat kecil yang hidup di wilayah rawan bencana.
CSSMoRA menilai bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat dan evakuasi korban semata. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, pengetatan izin pemanfaatan lahan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan pembangunan yang lebih serius. Selain itu, penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat dan pendidikan kebencanaan menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko serupa di masa mendatang. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Di sisi lain, munculnya solidaritas sosial pascabencana patut diapresiasi. Kehadiran relawan, dukungan lintas komunitas, serta kerja kolektif dalam membantu para korban mencerminkan kuatnya nilai kemanusiaan dan gotong royong di tengah masyarakat. Nilai-nilai ini perlu terus dirawat dan dilembagakan, tidak hanya dalam situasi darurat, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Tragedi longsor dan banjir bandang di Cisarua harus menjadi refleksi bersama bahwa bencana bukan semata-mata takdir alam, melainkan juga hasil dari pilihan kebijakan dan praktik sosial manusia. Melalui refleksi kritis dan langkah-langkah konkret—seperti audit tata ruang, penegakan hukum lingkungan, serta penguatan peran masyarakat—CSSMoRA mendorong terbangunnya kesadaran kolektif untuk menciptakan relasi yang lebih adil antara manusia, alam, dan pembangunan demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan.
Penulis : Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor : Ainul Adhim (Anggota Kominfo CSSMoRA Nasional)






