“Optimalisasi Pemulihan Kawasan Suaka Margasatwa Paliyan Yogyakarta Melalui Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi: Aktualisasi Manuver Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Pada Perang Waddan

Pendahuluan

Euforia reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998 sampai 2000 telah menyisakan masa lalu kelam terhadap kelestarian hutan di Kecamatan Paliyan, Yogyakarta. Eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya hutan menjadi representasi atas kejadian yang telah terjadi. Merespon hal tersebut, Kementrian Kehutanan menetapkan Surat Keputusan (SK) No.171/Kpts-II/2000 yang menegaskan pengalihfungsian hutan Paliyan seluas 434,60 Hektare menjadi kawasan Suaka Margasatwa (SM) sebagai upaya pemulihan (BKSDA, September 2025).

Meski demikian, tingginya angka ketergantungan masyarakat Paliyan terhadap hutan, menjadikan eksploitasi masih terus berlanjut hingga saat ini. Setidaknya, menurut Siti Rohimah (Penyuluh Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta), data terakhir di tahun 2014 menyebutkan adanya 1.000 lebih orang yang melakukan penggarapan lahan ilegal di kawasan hutan. Namun karena sulitnya investigasi, hingga saat ini jumlah penggarap ilegal belum diketahui secara pasti. Ketergantungan masyarakat terhadap hutan, juga dibuktikan dengan maraknya pengambilan kayu, tumbuh-tumbuhan sebagai pakan ternak, dan bentuk eksploitasi lainnya (Wawancara pribadi, 2025).

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2011 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kawasan konservasi (termasuk Suaka Margasatwa) hanya boleh digunakan untuk penelitan dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyerapan/penyimpanan karbon, wisata alam terbatas, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya” (BPK, September 2025). Dengan demikian, secara jelas PP ini menegaskan bahwa aktivitas eksploitasi yang dilakukan masyarakat Paliyan adalah tidak dibenarkan.

Analisis Masalah

Fenomena yang terjadi di Paliyan telah menggambarkan adanya benturan kepentingan konservasi dengan ketergantungan hidup masyarakat pada sumber daya hutan. Jika terus dibiarkan, upaya pemulihan kawasan hutan justru akan terhambat. Menyikapi hal tersebut, sejak tahun 2002, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Mitsui Sumitomo Insurance secara konkret mengadakan sosialisasi dan pemberdayaan untuk menekan ketergantungan masyarakat. Sebagai bentuk pemantauan, mereka juga bermitra dengan polisi hutan dan mitra komunitas melalui patroli di area konservasi. Pendekatan ini, dinilai lebih efektif dibanding secara langsung menggunakan tindak represif yang justru berpotensi menimbulkan konflik vertikal dan horizontal (Kemenhut, 2025).

Namun sayangnya, hasil evaluasi terakhir mengenai pemberdayaan untuk mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat belum optimal, yakni hanya mencapai 67,26 atau cukup. Sisanya, masih ada masyarakat yang kerap mengeksploitasi kawasan hutan demi keuntungan pribadi (Musyafa, 2021). Namun bukan berarti upaya yang telah dilakukan menuai kegagalan, hanya saja menurut Siti Rohimah (Penyuluh Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta), eksploitasi yang masih terjadi seringkali tidak diketahui atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti dilakukan pada malam hari (Wawancara pribadi, 2025).

Fenomena ini telah membuktikan bahwa, kondisi aman menjadi motif bagi masyarakat untuk melakukan eksploitasi demi kepentingan diri sendiri. Tentunya, ini merupakan motif yang bersifat personal. Artinya, tindakan semacam sosialisasi, pemberdayaan, pemantauan, maupun upaya-upaya sebelumnya akan tetap tidak memberikan hasil yang optimal, jika permasalan yang tengah dihadapi berasal dari dorongan personal.

Dengan demikian, maka diperlukan adanya pembahasan mengenai strategi multidimensi sebagai upaya optimalisasi pemulihan kawasan konservasi. Melihat motif yang ada di Paliyan, maka bahasan strategi yang dimaksud akan penulis fokuskan pada upaya peningkatan kesadaran. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak lagi melakukan eksploitasi, sekalipun dalam kondisi yang tidak diketahui orang lain. Adapun yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini ialah salah satu kisah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam memimpin perang Waddan.

Perang Waddan dan Manuver Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW: Sebuah Rujukan dalam Mengatasi Masalah Pemulihan Hutan Secara Optimal

Berkaitan dengan masalah yang terjadi di Paliyan, terdapat preseden penting tentang bagaimana pemimpin sekaligus teladan umat Islam memberikan perspektif penyelesaian masalah yang optimal. Satu diantaranya ialah melalui peristiwa perang Waddan di tahun ke-2 Hijriah. Sebuah perang yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW sebagai respon terhadap gangguan kafilah dagang Quraisy terhadap jalur perdagangan umat Islam Madinah di Waddan.

Ketika itu, Nabi Muhammad berangkat dari Madinah menuju Waddan dengan membawa 70 orang Muhajirin. Sesampainya di Waddan, kafilah Quraisy ternyata telah melewati wilayah tersebut, sehingga mereka tidak sempat menjumpainya. Pada akhirnya, mereka hanya bertemu dengan Bani Dhamrah (suku setempat). Nabi Muhammad melihat hal ini sebagai kesempatan untuk melakukan diplomasi bersama pemimpin Bani Dhamrah dalam membahas masalah jalur dagang. Diplomasi itu kemudian menghasilkan perjanjian damai sebagai jaminan perlindungan jiwa dan harta benda serta akan saling mendukung dari ancaman luar (termasuk Quraisy), selama hal itu tidak bertentangan dengan agama Allah.

Berkat perjanjian damai dengan Bani Dhamrah, kondisi politik dan keamanan umat Islam meningkat secara signifikan. Pengaruhnya adalah dengan terbentuknya aliansi strategis antara umat Islam dan Bani Dhamrah. Dengan adanya perjanjian yang demikian, tidak hanya stabilitas politik dan keamanan yang didapat oleh umat Islam, namun juga rasa saling percaya untuk bisa menjalin kerja sama berkelanjutan.

Perjanjian yang telah terjalin, juga memungkinkan umat Islam untuk melindungi wilayah mereka tanpa terlibat dalam konfrontasi yang memiliki resiko besar. Apalagi di awal Hijriah, yang mana kuantitas umat Islam, khususnya di Madinah masih terbilang sedikit. Sehingga, dengan terciptanya stabilitas keamanan ini, jalur dagang dan komunikasi yang menunjang perekonomian di Madinah juga dapat kembali stabil (Al-Andalusi, 2018).

Dengan demikian, manuver yang dijalankan Nabi pada perang Waddan, dirasa relevan untuk dijadikan rujukan dalam menghadapi masalah ekologis di kawasan konservasi Paliyan. Apalagi secara kuantitas, BKSDA Yogyakarta sebagai badan penyelenggara negara memiliki kuantitas terbatas yang kurang lebih sama dengan umat Islam di tahun ke-2 Hijriah.

Secara fakta, pendekatan diplomatik sebenarnya sudah dilakukan sebagai cara untuk menghindari terjadinya konflik atas eksploitasi hutan konservasi, yakni melalui sosialisasi, pemberdayaan, dan kemitraan untuk melakukan patroli. Namun sayangnya, pendekatan tersebut belum merambah pada peningkatan kesadaran masyarakat secara menyeluruh untuk saling menjaga kepentingan satu sama lain, sebagaimana umat Islam dan Bani Dhamrah.

Sesuai dengan tujuan pembahasan tulisan ini, maka kisah Waddan dapat dikorelasikan dengan pendekatan multidimensi sebagai upaya optimalisasi pemulihan kawasan SM Paliyan Yogyakarta. Berlandaskan kisah tersebut, penulis menemukan adanya nilai-nilai spiritual yang menjadi landasan atas keberhasilan diplomasi—peningkatan stabilitas politik, keamanan, sekaligus ekonomi di Madinah. Dengan demikian, dalam konteks permasalahan benturan kepentingan di Paliyan yang mencangkup ekologi hingga ekonomi, penulis hendak menawarkan sebuah strategi yang juga mengusung landasan tersebut. Adapun strategi yang dimaksud, kemudian penulis sebut sebagai “Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi”.

Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi Sebagai Strategi Optimalisasi pemulihan Kawasan Konservasi

Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi merupakan strategi yang ditawarkan untuk mengoptimalisasi pemulihan kawasan konservasi dengan menyatukan konsep-konsep ekologis dan spiritual sesuai dengan kondisi masyarakat (tingkat pendidikan, tradisi setempat, dan semacamnya). Sehingga, kesadaran masyarakat untuk saling menjaga kepentingan satu sama lain mampu ditingkatkan.

Adapun konsep ekologis yang dimaksud merupakan konsep-konsep yang berkaitan dengan upaya-upaya pelestarian hutan, seperti yang telah dilaksanakan oleh BKSDA dan Mitsui Sumitomo Insurance. Sedangkan, konsep spiritual merupakan konsep yang diadopsi dari perjanjian damai (Waddan) yang memiliki substansi nilai-nilai Islam serta nilai-nilai yang berhubungan dengan kesadaran dan kepercayaan untuk saling menjaga satu sama lain.

Selain itu, konsep spiritual dalam pendekatan ini juga menganut konsep bahwa manusia termasuk khalifah fil ardh atau pemimpin di bumi. Sebagai pemimpin, manusia tidak hanya bertugas sebagai pengatur manusia lain, tetapi juga sebagai pemelihara dan penjaga keberlanjutan segala yang ada di bumi, termasuk hutan. Lebih lanjut, konsep khalifah di sini bukan dimaksudkan pada pengelolaan hutan untuk kepentingan hari ini apalagi diri sendiri saja, tetapi juga untuk kepentingan generasi-generasi mendatang (Novanda, 2023).

Menurut Zainal Mun’im (2022), konsep tersebut adalah doktrin yang menekankan bahwa manusia adalah wakil Tuhan di bumi. Artinya, sebagai khalifah, sudah sepatutnya manusia memiliki kewajiban moral untuk melestarikan dan merawat bumi sebagai bentuk penghormatan kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, norma dalam Islam tentang konsep khalifah dalam melindungi bumi adalah tanggung jawab yang harus dijaga dengan baik sesuai dengan nilai-nilai agama (Novanda, 2023).

Namun perlu diingat, bahwasannya yang menjadi kunci keberhasilan dari implementasi Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi adalah penyesuaian dengan kondisi masyarakat yang ada. Adapun menurut Agung Pratama, M. (2025), informasi mengenai kondisi masyarakat di Paliyan dapat disegmentasikan sebagai berikut:

  1. Orang-orang dewasa di Paliyan tidak memiliki tingkat pendidikan yang terlalu tinggi,
  2. Anak-anak sekolah memiliki akses edukasi dengan kawasan konservasi hutan Paliyan melalui BKSDA Yogyakarta dan Mitsui Sumitomo Insurance,
  3. Masyarakat Paliyan sangat menjunjung tinggi tradisi yang ada, salah satunya seperti Rasulan yang merupakan warisan turun-temurun.

Dengan demikian, upaya optimalisasi pemulihan hutan Paliyan melalui pendekatan Ekospiritual Terintegrasi, dapat diimplementasikan melalui segmentasi berdasarkan kondisi masyarakat sebagai berikut:

Mengintegrasikan Konsep-konsep Ekospiritual dengan Tradisi Rasulan

Integrasi tradisi merupakan cara strategis untuk mencapai pemulihan kawasan yang optimal. Sebab, masyarakat Paliyan sendiri sangat menjunjung tinggi adanya tradisi setempat. Belum lagi dengan adanya tingkat pendidikan yang terbilang rendah, tentunya menjadikan cara yang berkaitan dengan tradisi lebih diminati dibandingkan yang sifatnya akademik.

Adapun tradisi yang dimaksud di sini adalah budaya Rasulan, salah satu tradisi yang terus dilestarikan sampai saat ini. Secara deskriptif, Rasulan merupakan sebuah bentuk rasa syukur masyarakat Paliyan atas hasil panen yang didapat. Biasanya, tradisi ini diwarnai dengan kegiatan yang sifatnya kekeluargaan, seperti kerja bakti desa, pentas seni, sampai kemudian ditutup dengan do’a bersama (Daniswara, 2022).

Melihat adanya kekompakan dari kegiatan yang bersifat kekeluargaan, menjadikan tradisi ini memiliki potensi sebagai wadah kampanye dan internalisasi kesadaran masyarakat untuk menjaga sumber daya hutan. Selain itu, nilai spiritual yang terkandung, seperti adanya prosesi do’a juga membuktikan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Tuhan. Hal ini tentu bisa juga menjadi potensi untuk menanamkan konsep Khalifah fil ardh sebagai wakil Tuhan dalam mengelola bumi.

Secara konkret, cara ini mampu diimplementasikan dengan penawaran kerja sama dengan pihak setempat yang memiliki otoritas, seperti dukuh maupun petinggi di wilayah setempat untuk bisa memasukan nila-nilai ekologis dalam tradisi tersebut. Sehingga, keyakinan masyarakat terhadap tradisi ini, tidak hanya sebatas pada rasa Syukur, tetapi juga menjaga keberlanjutan hutan.

Edukasi Ekospiritual: Upaya Reparasi untuk Membentuk Generasi Berkelanjutan

Implementasi kedua ialah melalui edukasi ekospiritual pada anak- anak Sekolah Dasar di sekitar kawasan hutan Paliyan. Hal ini bertujuan untuk menanamkan pentingnya pemulihan hutan dalam menjaga keberlanjutan hidup generasi selanjutnya. Alasan anak-anak Sekolah Dasar menjadi target edukasi di sini disebabkan oleh adanya penelitian yang menyatakan bahwa, pada usia 7-12 tahun, anak-anak cenderung memiliki peningkatan berpikir logis dan analitis serta pada pematangan moral (Setiana & Eliasa, 2024). Sehingga, penanaman konsep Ekologis dan spiritual pada Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi akan mampu diserap dengan baik serta bisa menjadi kompas moral ke depan.

Secara konkret, implementasi edukasi ini akan dilaksanakan melalui kerja sama antar sekolah yang kemudian dijadikan menjadi intra/ekstrakulikuler. Pada proses pelaksanaan, edukasi ini dapat berkolaborasi dengan mahasiswa maupun santri yang mampu mengajarkan nilai ekospiritual metode metode pembelajaran yang lebih kreatif.

Aktualisasi Perjanjian Waddan

Adapun yang terakhir adalah melalui aktualisasi perjanjian Waddan. Sebagaimana yang telah dikisahkan sebelumnya, perjanjian Waddan telah mampu menghasilkan dampak yang saling menguntungkan. Maka demikian, membuat perjanjian yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat perlu diciptakan. Di dalamnya, perlu dibahas mengenai kewajiban dan hak, serta larangan dan sanksi yang berkaitan dengan upaya pemulihan kawasan konservasi hutan. Sebagai contoh di sini ialah masyarakat diwajibkan untuk menjaga keamanan hutan dari eksploitasi, sementara pemerintah melalui mitra
memberikan mereka hak ekonomi.

Secara konkret, implementasi ini mampu diwujudkan melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan setempat, para pelaksana pemulihan hutan Paliyan, yakni BKSDA, dan semacamnya. Alasan adanya pelibatan pemangku kebijakan setempat adalah untuk menyesuaikan perspektif dan aturan adat setempat. Sehingga, jika dalam perjanjian tersebut hendak mengusung konsep ekologis dan spiritual, maka secara kolektif, mereka bisa melakukan akulturasi di dalamnya. Melalui studi literatur, menurut Burhani (2025) dalam penelitiannya membuktikan bahwa strategi semacam ini terbukti efektif.

Penutup

Optimalisasi terhadap pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Paliyan membutuhkan strategi yang mempertimbangkan aspek spiritual dan kultural. Masih adanya bentuk eksploitasi masyarakat pada hutan menggambarkan kurang optimalnya strategi konvensional seperti sosialisasi, pemberdayaan, dan pemantauan. Oleh karena itu, diperlukan strategi baru yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan eksploitasi, bahkan dalam situasi yang tidak terpantau. Dengan demikian, “Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi” dapat dijadikan solusi karena telah menggabungkan konsep ekologis dan spiritual (dalam Islam) yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat lokal.

Sebagai sosok teladan, manuver kepemimpinan Nabi Muhammad dalam perang Waddan yang menoreh keberhasilan atas peningkatan kondisi politik, keamanan, sekaligus ekonomi menjadi rujukan dari penting dari strategi ini. Adapun, hal itu dapat dilihat melalui tiga implementasi seperti mengintegrasikan konsep Ekospiritual dengan tradisi Rasulan; edukasi Ekosipiritual anak Sekolah Dasar untuk mewujudkan generasi berkelanjutan; serta mewujudkan kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karenanya, Pendekatan Ekospiritual Terintegrasi memiliki potensi besar dalam mengoptimalisasi pemulihan kawasan konservasi Paliyan.

Referensi

Agung Pratama, M. (2025). Persepsi Dan Interaksi Masyarakat Desa Karangasem Terhadap Kawasan Suaka Margasatwa Paliyan di Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, Institut Pertanian Stiper Yogyakarta).

Al-Andalusi, I. H. (2018). Intisari Sirah Nabawiyah: Kisah-Kisah Penting dalam Kehidupan Nabi Muhammad. Pustaka Alvabet. Bimantoro, A. R. (2021). Konservasi Telaga Bromo Pada Ekosistem Karst Di Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. In Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian SATU BUMI (Vol. 2, No. 1).

BKSDA, (2025, September). “Suaka Margasatwa Paliyan”. BKSDA Yogyakarta. Diakses pada tanggal 13 September 2025. https://bksdajogja.org/kawasan-insitu/detail/74/suaka-margasatwa-paliyan.html

BPK, (2025, September). Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2011. Peraturan BPK.

Burhani, M. I. (2025). Integrasi Nilai Adat dan Islam dalam Konservasi Hutan Adat Mandala (Studi Kasus Adat Awig-awig di Desa Adat Bayan). MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(3), 1072-1086.

Daniswara, D., (2022). “Mengenal Rasulan, Tradisi Pasca Panen di Gunung Kidul.
Kompas.com. Diakses pada tanggal 16 September 2025.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/28/230954678/mengenal-
rasulan-tradisi-pasca-panen-di-gunung-kidul

Kementrian Kehutanan (2025). “Menteri Kehutanan Tinjau Suaka Margasatwa Paliyan di Sela Kunjungan ke Yogyakarta”. Kehutanan.co. Diakses pada tanggal 13 September 2025. https://www.kehutanan.go.id/pers/article-28

Musyafa, A, F., (2021). Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Penyangga Suaka Margasatwa Paliyan. Universitas Gadjah Mada.

Nidhomi, R, N, (2025). Ketergantungan Masyarakat Terhadap Kawasan Suaka Margasatwa Paliyan. 13 September 2025, Yogyakarta.

Novanda, R. (2023). Religion And Environment: Transintegration Of Science In Realizing Environmental Sustainability. Journal of Applied Transintegration Paradigm, 3(2 December).

Setiana, S., & Eliasa, E. I. (2024). Karakteristik Perkembangan Fisik, Kognitif, Emosi Sosial, dan Moral Pada Anak Usia Sekolah Dasar (7-12 Tahun). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 127-138.

Zainul Mun’im, (2022). “Etika Lingkungan Biosentris Dalam Al-Quran: Analisis Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup Karya Kementerian Agama,” SUHUF 15, no. 1: 197–221, https://jurnalsuhuf.kemenag.go.id/suhuf/article/view/720


Nabil Rifqi Nidhomi)CSSMoRA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *