Kita ketahui bersama bahwa Indonesia dengan tegas dinyatakan sebagai negara kesatuan berbentuk republik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945. Prinsip
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia dengan tegas dinyatakan sebagai negara kesatuan berbentuk republik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945. Prinsip