Pro Kafa’ah atau Amalgamasi
Pernikahan menjadi persoalan yang sering dibahas dan dibicarakan, karena dari pernikahan itulah akan lahir generasi-generasi di masa yang akan datang. Entah menjadi generasi emas atau malah generasi cemas. Dalam pelaksanaannya, pernikahan dilakukan dengan serangkaian syarat dan ketentuan yang terbilang ketat. Hal itu bertujuan agar pernikahan bukan hanya sebatas akad yang memperbolehkan wathi’ belaka, melainkan demi berlangsungnya kehidupan yang bahagia serta harmonis di masa mendatang. Islam sebagai agama yang rahmatan lil