#cssmorauinsu

Perkembangan Filsafat Hukum dari Masa Purba hingga Sekarang

MASA YUNANI a. Masa Pra-Socrates (± 500 S.M) Awalnya, sebelum Socrates para filsuf belum sepenuhnya memperhatikan filsafat hukum. Mereka lebih fokus pada penelitian tentang alam semesta, dengan pandangan bahwa segala sesuatu berasal dari unsur-unsur seperti air, udara, atau api. Pitagoras merupakan salah satu yang pertama kali menyinggung tentang manusia sebagai objek filsafat, dengan konsep katarsis jiwa. b. Masa Socrates, Plato, dan Aristoteles Socrates menjadi tokoh penting dalam memulai pemikiran tentang

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitika Indonesia

Kata “wawasan” mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggapan inderawi. Istilah “nusantara” digunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta antara benua Asia dan Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Landasan visional ini dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional, yang

Al-Muharramat Min An-Nisa (Perempuan Yang Haram Dinikahi)

Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu perkara yang wajib di laksanakan oleh penganutnya di mana pernikahan inilah yang mempererat tali silahturahmi pada setiap insan, namun dalam Islam pernikahan mempunyai aturan di mana Laki-laki tidak boleh menikahi wanita-wanita yang sudah di tetapkan oleh hukum Allah SWT. Al-Qur’an sangat ketat dan jelas merinci siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, akan tetapi berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an, orang-orang yang tidak boleh dinikahi setidaknya disebabkan oleh beberapa

PENERAPAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA

Bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh organisasi pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat atau kelompok miskin. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Bantuan Hukum, yang berhak mendapatkan bantuan hukum yaitu : Sementara itu, masih ada kelompok lain yang juga legal sebagai tujuan pemberian bantuan hukum sebagai cara untuk secara efektif meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum yaitu kelompok Rentan termasuk lansia,

Mengungkapkan Fakta-Fakta Hukum Tentang Masa Lampau (Sejarah Hukum Indonesia)

Sejarah dan ilmu hukum adalah dua entitas yang sulit dipisahkan karena sesungguhnya hukum merupakan produk sejarah yang terus menerus berkembang dan luas sesuai dengan peradaban manusia. Itulah sebabnya mempelajari ilmu hukum juga merupakan bagian dari mempelajari sejarah itu sendiri. Di mana produk hukum setiap fase sejarah akan menjadi cermin perkembangan dan pertumbuhan hukum di era terbaru. Pengaruh sejarah hukum di masa kini. Maka mengetahui sejarah hukum dimasa lalu menjadi sebuah

DINAMIKA PENGEMBANGAN EKONOMI PONDOK PESANTREN

Pondok pesantren selain sebagai sarana transformasi ilmu agama dan lembaga pendidikan, juga berperan sebagai penggerak pembangunan dan perubahan masyarakat. Dilihat begitu banyak pesantren yang tersebar di seluruh nusantara dan secara nyata sudah banyak memberi manfaat, tidak heran apabila pesantren di kenal memiliki kekuatan people’s movement dan empowering people. Dalam memahami, mengapa pengembangan ekonomi pesantren menjadi penting adalah karena pesantren harus tetap kokoh dan tidak kehilangan basis konstruksi sosialnya yang selalu