Sumber: Simpul Rakyat
cssmora.org-Ketua Departemen Pengembangan Pesantren dan Pengabdian Masyarakat (P3M) CSSMoRA Nasional, Ardian Hafizh Nur Faqih, menegaskan adanya konflik agraria yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang melibatkan sengketa lahan seluas 394,5 hektare antara warga penggarap dan pemerintah daerah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi peristiwa yang patut direnungkan bersama, terutama menyangkut dampaknya terhadap kehidupan warga yang kehilangan tempat tinggal dan mengalami kekerasan dalam prosesnya.
Islam menempatkan hak atas tanah dan penghidupan sebagai bagian dari hak asasi yang harus dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dengan ancaman yang keras terhadap siapa pun yang mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka ia akan dikalungkan (dengan tanah tersebut) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian syariat terhadap persoalan tanah, karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan menyangkut penghidupan dan martabat manusia yang menggantungkan hidupnya di atasnya.
Islam juga sangat menekankan penegakan keadilan sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan, tanpa memandang kekuatan atau kelemahan pihak yang berperkara. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” QS. An-Nisa (4): 58
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk kezaliman, karena dampaknya akan membawa kegelapan, baik di dunia maupun di akhirat:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” HR. Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
Dalam menyelesaikan perselisihan, Islam juga mengedepankan jalan musyawarah dan dialog sebagai cara yang lebih utama dibandingkan pendekatan kekerasan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” QS. Ali ‘Imran (3): 159.
Peristiwa di Laoli, dengan segala kompleksitas klaim kepemilikan yang masih menjadi perdebatan antara warga dan pemerintah daerah, menjadi pengingat bahwa penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat, tanpa kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum, adalah jalan yang paling sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
Latar belakang
Konflik agraria yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memanas setelah aparat gabungan melakukan penggusuran lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Berakar pada klaim kepemilikan lahan seluas 394,5 hektare, membuat konflik di Dusun Laoli makin tegang.
Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan sebagai kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) terkait pembangunan PLTA Karebbe pada tahun 2006. Sementara itu, warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak 1998 mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa. Konflik sempat mereda dengan adanya santunan dari Pemkab kepada 83 pengelola lahan, namun 30 lainnya menolak karena tidak menyetujui hasil independen.
Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Tim Literasi CSSMoRA Nasional
Editor: Thariq Afdhala





