
Korupsi merupakan permasalahan yang kompleks dan telah mengakar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Dalam upaya pencegahan korupsi, peran santri sebagai generasi penerus yang memiliki dasar keilmuan agama yang kuat menjadi sangat penting. Santri yang dididik dalam lingkungan pesantren tidak hanya dibekali dengan ilmu agama, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang dapat menjadi benteng dalam mencegah praktik korupsi di berbagai lini kehidupan (Zuhri, 2019).
Santri sejak dini diajarkan untuk selalu bersikap jujur dan amanah dalam setiap tindakan mereka. Ajaran Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan mengutuk segala bentuk kecurangan serta pengkhianatan (Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah: 8). Kehidupan di pesantren yang mengedepankan kedisiplinan dan kesederhanaan membentuk karakter santri agar mampu menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk korupsi. Nilai-nilai ini terus tertanam dalam diri santri, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari (Abdullah, 2021).
Selain itu, santri juga memiliki peran penting sebagai teladan dalam kehidupan sosial. Setelah menyelesaikan pendidikannya, mereka sering kali kembali ke masyarakat sebagai pemimpin, pendidik, dan tokoh masyarakat. Dengan bekal ilmu agama yang kuat, mereka diharapkan dapat memberikan contoh perilaku yang bersih dari korupsi serta mengajarkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat luas. Keberadaan santri sebagai panutan moral memberikan dampak positif dalam membentuk budaya kejujuran dan transparansi di lingkungan sekitarnya (Hasan, 2020).
Pendidikan dan dakwah menjadi sarana bagi santri dalam menyebarkan ajaran Islam yang menolak segala bentuk korupsi. Melalui ceramah dan kajian keagamaan, santri dapat menanamkan kesadaran akan bahaya korupsi serta memberikan solusi berbasis ajaran Islam dalam membangun integritas individu dan masyarakat. Penyampaian nilai-nilai antikorupsi dalam forum-forum keagamaan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga amanah dan bertindak secara adil dalam setiap aspek kehidupan (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2022).
Lebih dari itu, santri juga dapat berperan aktif dalam berbagai gerakan antikorupsi, baik melalui organisasi keagamaan maupun lembaga sosial. Dengan keilmuan yang mereka miliki, santri dapat menjadi bagian dari pengawasan sosial terhadap kebijakan publik serta turut serta dalam advokasi pemberantasan korupsi. Keberanian mereka dalam menyuarakan kebenaran dan menentang segala bentuk ketidakadilan menjadikan santri sebagai agen perubahan dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan (Said, 2023).
Seiring berkembangnya zaman, banyak santri yang menempati posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga sosial. Dengan modal pendidikan agama yang kuat, mereka diharapkan mampu menjadi pelopor dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi. Keberadaan santri di ruang-ruang strategis ini menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas (Effendi, 2021).
Santri memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi melalui internalisasi nilai-nilai kejujuran, dakwah antikorupsi, keteladanan dalam kehidupan sosial, serta keterlibatan dalam gerakan antikorupsi. Dengan semakin banyaknya santri yang menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir dan menciptakan tatanan kehidupan yang lebih berintegritas. Oleh karena itu, penguatan pendidikan moral dan etika di kalangan santri perlu terus dilakukan agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Daftar Pustaka
- Abdullah, M. (2021). Etika dan Moral dalam Pendidikan Pesantren. Jakarta: Pustaka Islam.
- Effendi, R. (2021). Santri dan Perannya dalam Tata Kelola Pemerintahan Bersih. Bandung: Mizan.
- Hasan, F. (2020). Peran Santri dalam Membangun Integritas Sosial. Yogyakarta: UII Press.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan KPK: Strategi Pencegahan Korupsi. Jakarta: KPK.
- Said, A. (2023). Dakwah dan Gerakan Antikorupsi di Indonesia. Malang: UMM Press.
- Zuhri, S. (2019). Islam dan Antikorupsi: Perspektif Pesantren. Surabaya: LKiS.
Yazid Rizki Agung (CSSMoRA UIN Sunan Gunung Djaati Bandung)