Bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh organisasi pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat atau kelompok miskin. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Bantuan Hukum, yang berhak mendapatkan bantuan hukum yaitu :
- Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
- Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Sementara itu, masih ada kelompok lain yang juga legal sebagai tujuan pemberian bantuan hukum sebagai cara untuk secara efektif meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum yaitu kelompok Rentan termasuk lansia, anak-anak, masyarakat miskin, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, masih ada kelompok lain yang juga legal sebagai tujuan pemberian bantuan hukum sebagai cara untuk secara efektif meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum yaitu kelompok Rentan termasuk lansia, anak-anak, masyarakat miskin, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Di mana Secara umum kriteria penerima bantuan hukum adalah:
- Masyarakat yang mempunyai persoalan perdata, peradilan pidana, dan ketatanegaraan, baik kontroversial maupun non-kontroversial (merujuk dalam Pasal 4 UU Bantuan Hukum)
- Orang yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh penegakan hukum
- Masyarakat yang tidak mempunyai akses terhadap keadilan
- Masyarakat menjadi teraniaya karena masalah hukum yang mereka hadapi.
Sedangkan Pemberi Bantuan Hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011. Salah satu lembaga pemberi bantuan hukum kepada perorangan atau kelompok tidak mampu adalah Advokat.
UU No. 18 Tahun 2003 mengatur bahwa “Advokat (Pengacara) adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan intuitif undang-undang tersebut”. Jasa-jasa hukum yang dimaksud adalah jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara berupa nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, bantuan, dukungan dan pelaksanaan kegiatan, dokumen-dokumen hukum lainnya sesuai dengan keinginan hukum pelanggan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa:
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
- Ketentuan mengenal persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengann Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Departemen Kehakiman Umum Nomor:1/DJU/OT 01.3/VIII/2011 Tentang petunjuk pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A, Majelis Hakim memutuskan dan menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum. Pelayanan dan menetapkan surat kuasa khusus untuk bertindak atas nama, mendampingi, membela dan melakukan perbuatan hukum lainnya untuk kepentingan terdakwa sebagai pemohon bantuan hukum.
Kewajiban saling membantu hukum harus mempunyai konsekuensi penting bagi pengacara. Jadi, jika seorang pengacara gagal melaksanakan kewajibannya, dia harus menanggung konsekuensi etis. Walaupun sampai saat ini Kode Etik Profesi tidak membebankan kewajiban bantuan hukum kepada semua advokat, namun hal ini memberikan peluang bagi advokat untuk menghindari memberikan bantuan hukum.
Nur Raviqah Artanti (CSSMoRA UIN Sumatra Utara 2021)