Mengungkapkan Fakta-Fakta Hukum Tentang Masa Lampau (Sejarah Hukum Indonesia)

Sejarah dan ilmu hukum adalah dua entitas yang sulit dipisahkan karena sesungguhnya hukum merupakan produk sejarah yang terus menerus berkembang dan luas sesuai dengan peradaban manusia. Itulah sebabnya mempelajari ilmu hukum juga merupakan bagian dari mempelajari sejarah itu sendiri. Di mana produk hukum setiap fase sejarah akan menjadi cermin perkembangan dan pertumbuhan hukum di era terbaru. Pengaruh sejarah hukum di masa kini. Maka mengetahui sejarah hukum dimasa lalu menjadi sebuah keniscayaan untuk dapat melacak perkembangan sejarah hukum di sebuah bangsa. Setiap bangsa selalu menyimpan kronik sejarah yang akan menjadi modal bagi keberlanjutan atau stabilitas dan perubahan-perubahan hukumnya di suatu masa.

Seperti dinyatakan oleh Menteri Kehakiman dalam pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum (Jakarta 1-3 April 1975) yang antara lain dinyatakan bahwa “Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, karena dalam pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi- institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.

Sejarah Sebagai Ilmu

“Sejarah dikatakan sebagai ilmu karena merupakan pengetahuan terkait masa lalu yang disusun secara sistematis sesuai kajian metode ilmiah. Sebagai ilmu, sejarah merupakan suatu disiplin dan cabang pengetahuan tentang masa lampau yang kemudian berupaya diwariskan kepada masyarakat di masa sekarang”.

Sejarah disebut juga sebagai ilmu karena penelitian sejarah juga terikat pada prosedur penelitian ilmiah dan juga pada penalaran yang bersandar pada fakta-fakta 11 yang terjadi dalam suatu peristiwa yang sudah selesai. Sehingga penalaran dan prosedur penelitiannya merupakan bagian dari menguak masa lalu untuk masa depan dengan standar penelitian ilmiah. Oleh karena itu kebenaran sejarah untuk dapat mengungkap sejarah secara objektif bergantung pada kesediaan sejarawan untuk meneliti sumber sejarah secara tuntas hasil akhir adalah kesesuaian antara pemahaman sejarawan dengan fakta. Jadi di titik ini terdapat unsur pencarian secara jujur, detail dan objektif agar dapat terjadi sinkronisasi antara fakta yang sesungguhnya dengan pemahaman yang ceritakan oleh seorang ilmuwan sejarah atau sejarawan. Karena standar ilmu itu adalah objektif, verifikatif dan dapat dibuktikan secara faktual.

Sejarah dari Aspek Terminologi

Sejarah sebagai ilmu tentang sesuatu yang mempunyai makna sosial, artinya suatuperistiwa tertentu menjadi tidak penting karena hanya sebuah peristiwa rutin, biasa dan wajar akan tetapi akan suatu peristiwa tertentu akan menjadi penting dalam kontek ilmu sejarah jikaperistiwa- peristiwa tersebut mengandung di dalam makna-makna bagi penting perkembangandan perubahan sosial masyarakat. Karena itu mempelajari sejarah berarti pula mempelajari tentang peristiwa penting yang menjadi momentum perubahan suatu masyarakat dari satufase ke fase yang lain akibat dari suatu peristiwa bersejarah tertentu.3

Sejarah sebagai ilmu tentang sesuatu yang tertentu, maka dalam penyelidikan dan pengungkapan suatu peristiwa tertentu maka harus menjelaskan waktu terjadinya dan tempat kejadiannya secara jelas, detail dan unik agar dapat mengingat dan mempelajari keunikan suatu peristiwa tertentu, karena suatu peristiwa dalam sejarah dipastikan hanya terjadi sekali. Itu sebabnya dalam pengungkapan peristiwa menjadi penting untuk selalu menyodorkankeunikan dan kekhasannya.

Perlunya Belajar Sejarah Hukum

Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak (hukum Amerika, hukum Belgia dan hukum Indonesia, misalnya), tetapi juga dalam lintasan kala dan waktu. Seperti sumber-sumber hukum formil, yakni bentuk-bentuk penampakan diri norma-norma hukum, maupun isi norma- norma hukum itu sendiri (sumber-sumber hukum materiil). Tatanan hukummodern mengenal sumber-norma hukum seperti : (i) perundang-undanganan (ii) yurisprudensi (iii) doktrin (iv) konvensi.10 Norma-norma hukum dewasa ini seringkali dan sering sekali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum. Misalnya Henri de Page dalam buku “Traite Elementaire de Droit Civil” 1930-1950. bahwa “semakin ia memperdalam studi hukum perdata”, semakin yakin bahwa sejarah hukum, lebih dahulu dari pada logika dan ajaran hukum sendiri mampu menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita muncul ke permukaan seperti keberadaannya saat ini.Holmes “perjalanan yang ditempuh hukum bukanlah jalur dan ruas logika melainkan rel pengalaman”.

Hal tersebut tidak hanya terjadi dalam lembaga hukum perdata (hukum waris misalnya) saja, tetapi juga dalam lembaga hukum pidana. Misalnya aturan “tiada dapat dipidana tanpa undang-undang (legalitas), hanya dapat diklasifikasi demikian karena perjuangan para filsuf era “pencerahan” ke arah era “kepastian hukum” dan melalui visi mereka yang memandang manusia selaku warga masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab. Merupakan suatu pegangan bagi para yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum. Memang benar bahwa hukum yang berlaku saat ini “an sich” dapat dipelajari dari asal usul historis dan pembentukannya, namun bagi mereka yang melakukan pendekatan seperti ini merupakan penerapan teknik murni untuk mengatur pertimbangan-pertimbangan kemasyarakatan dan menyelesaikan perselisihan perselisihan yang berkaitan dengan itu.

Seorang ahli hukum yang berlatar belakang akademik perlu memiliki pandangan yang lebih luas tentang hukum, agar dapat menempatkan hukum dewasa ini di dalam dimensi waktu dengan perantaraan sejarah suatu peristiwa tertentu, karena suatu peristiwa dalam sejarah dipastikan hanya terjadi sekali. Itu sebabnya dalam pengungkapan peristiwa menjadi penting untuk selalu menyodorkankeunikan dan kekhasannya.

Perlunya Belajar Sejarah Hukum

Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak (hukum Amerika, hukum Belgia dan hukum Indonesia, misalnya), tetapi juga dalam lintasan kala dan waktu. Seperti sumber-sumber hukum formil, yakni bentuk-bentuk penampakan diri norma-norma hukum, maupun isi norma- norma hukum itu sendiri (sumber-sumber hukum materiil). Tatanan hukum modern mengenal sumber-norma hukum seperti : (i) perundang-undanganan (ii) yurisprudensi (iii) doktrin (iv) konvensi.10 Norma-norma hukum dewasa ini seringkali dan sering sekali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum. Misalnya Henri de Page dalam buku “Traite Elementaire de Droit Civil” 1930-1950. bahwa “semakin ia memperdalam studi hukum perdata”, semakin yakin bahwa sejarah hukum, lebih dahulu dari pada logika dan ajaran hukum sendiri mampu menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita muncul ke permukaan seperti keberadaannya saat ini.Holmes “perjalanan yang ditempuh hukum bukanlah jalur dan ruas logika melainkan rel pengalaman”.

Hal tersebut tidak hanya terjadi dalam lembaga hukum perdata (hukum waris misalnya) saja, tetapi juga dalam lembaga hukum pidana. Misalnya aturan “tiada dapat dipidana tanpa undang- undang (legalitas), hanya dapat diklasifikasi demikian karena perjuangan para filsuf era “pencerahan” ke arah era “kepastian hukum” dan melalui visi mereka yang memandang manusia selaku warga masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab. Merupakan suatu pegangan bagi para yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum. Memang benar bahwa hukum yang berlaku saat ini “an sich” dapat dipelajari dari asal usul historis dan pembentukannya, namun bagi mereka yang melakukan pendekatan seperti ini merupakan penerapan teknik murni untuk mengatur pertimbangan-pertimbangan kemasyarakatan dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang berkaitan dengan itu. Seorang ahli hukum yang berlatar belakang akademik perlu memiliki pandangan yang lebih luas tentang hukum, agar dapat menempatkan hukum dewasa ini di dalam dimensi waktu dengan perantaraan sejarah hukum, dan di dalam dimensi ruang melalui perbandingan hukum. 12 di dalam pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum (Jakarta, tanggal 1 s/d 3 April 1975). Menteri Kehakiman menyatakan antara lain: “Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan perkembangan hukum dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjelajahi berbagai aspek hukum Indonesia pada masa lalu, hal mana akan dapat memberikan pula bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita”.


Nur Raviqah Artanti (CSSMoRA UIN Sumatra Utara 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *