
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia dengan tegas dinyatakan sebagai negara kesatuan berbentuk republik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945. Prinsip negara kesatuan adalah pemerintahan pusat memegang kekuasaan tertinggi terhadap segala persoalan negara. Dalam pengaplikasiannya, sistem yang dibuat dan diterapkan dalam kerangka bernegara mengamanatkan adanya pembagian persoalan atau urusan kepada pemerintah daerah dibawah pemerintah pusat.
Sebagai salah satu sistem pemerintahan yang menjadi sarana untuk mencapai tujuan berdirinya sebuah negara yang terwujud kesejahteraan, keadilan dan demokrasi secara simultan dapat dinikmati oleh rakyat, otonomi daerah tidak secara otomatis dapat menyejahterakan rakyat secara berkeadilan. Dengan hal tersebut, pemerintahan daerah harus bekerja keras secara optimal dengan meningkatkan pelayanan, memberdayakan, dan melibatkan secara aktif seluruh masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Dalam rangka untuk mencapai tujuan itu, pemerintahan daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang fundamental, seperti demokrasi, pemerataan, keistimewaan, keadilan, dan ke kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, untuk mencapai efisien dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus lebih memperhatikan mengenai poin-poin hubungan antar susunan pemerintahan, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global.
Berikutnya supaya mampu dalam melakukan peran dan fungsinya kepada pemerintahan daerah dilimpahkan kewenangan seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara (UU Nomor 32 Tahun 2004). Hal tersebut menjadi salah satu kunci yang dapat memberikan jaminan untuk terciptanya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Dibentuknya peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang dilimpahkan atau diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya penyelenggaraan otonomi daerah juga menampung keadaan khusus daerah dan penjelasan lebih rinci dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah (Perda) menjadi alat dalam melaksanakan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat yang ada didaerah nya masing-masing. Supaya hal tersebut lebih terararah dan dapat terkoordinasi dengan baik, dengan formal telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilakukan dalam Menyusun peraturan daerah, mulai dari proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, dan proses penetapan.
Penetapan peraturan daerah mempunyai harapan untuk bisa mendukung secara sinergis program-program pemerintah didaerah maupun program pemerintah daerah itu sendiri dalam melaksanakan otonomi daerah terutama dalam hal melakukan perencanaan Pembangunan didaerahnya sesuai dengan kekhususan keberagaman daerahnya masing-masing. Keberadaan atau kedudukan peraturan daerah dalam hirarki peraturan perundang-undangan (PUU) terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu perda berada pada posisi atau lapisan terendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan (PUU) di Indonesia. Dengan rujukan dasar tersebut, materi muatan peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PUU) yang setingkat maupun dengan peraturan PUU yang lebih tinggi.
Terwujudnya peraturan daerah (Perda) tentu tidak hanya sekedar dibentuk begitu saja, tetapi mempunyai tujuan dan fungsi dari peraturan daerah itu sendiri. Jika kita ambil intisari fungsi pempentukan peraturan daerah yaitu sebagai instrument kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, juga sebagai penampung kehususan dan keragaman daerah, sehingga peraturan daerah ini menjadi salah satu alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah, tetapi dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, hal tersebut menjadi peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, hal tersebut menjadi salah satu penguatan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih dalam daripada itu, pemahaman dan konsisten pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait, tidak bisa hanya dijadikan tolak ukur keberhasilan desentralisasi. Keberhasilan yang juga perlu kita ukur yaitu seberapa jauh lembaga-lembaga didaerah menjalin interaksi dalam melibatkan dan memberdayakan seluruh potensi daerah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal-hal seperti itu yang menjadi tolak ukur apakah otonomi daerah telah mampu meningkatkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan secara berkeadilan.
Kesiapan sumber daya manusia termasuk kematangan moral politik para pemimpin bangsa yang belum memadai mengakibatkan pemahaman terhadap maksud dan tujuan serta hakikat otonomi daerah jauh daripada yang seharusnya. Dalam hal ini otonomi daerah melahirkan pemimpin-pemimpin di Kabupaten/kota yang dalam kepemimpinannya bukan saja bertentangan dengan janji janji kampanye pemilihan kepala daerah melainkan juga bertindak dan mengambil keputusan yang sangat merugikan bagi seluruh kalangan masyarakat kecil.
TAMAN BACA
Amin, I. D. (2013). Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pengelolaan Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 39-46.
Elcaputera, A., Wali, A., & Dinata, A. W. (2022). URGENSI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 121-136.
Lubis, K. F. (Vol 01, No 02, 2013). Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 46-60.
Sudharto. (2011). Kajian Keberadaan Provinsi Dalam Penguatan Ontonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Civis, 1-10.
Gufron Ihsan (Ketua Umum CSSMoRA UNUSIA 2023/2024)