Melalui Bimtek, Kemenag Dorong Pesantren Mengadakan Program Kemandirian Pesantren

Kementerian Agama RI mengadakan bimbingan teknis dengan tajuk “Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren”, Selasa (15-17/11). Bertempat di Hotel Mercure Jakarta, kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan mendorong setiap pesantren untuk mengadakan program jangka panjang dengan mengimplementasikan program kemandirian pesantren.

Dalam pembukaan acara yang diadakan selama 3 hari itu Dr. H. Basnang Said, M.Ag. selaku Kepala Subdit Pendidikan Pesantren memberikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 akan menjadi program bantuan inkubasi bisnis pesantren dan akan menjadi prioritas setelah program ini sukses diadakan pada tahun sebelumnya dan mencakup lebih dari 100 pesantren.

“Tahun 2022 menjadi tahun kedua program prioritas Menag dengan cakupan 500 pesantren setelah pada tahun 2021, Menag telah memberi bantuan pada 104 Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia”, ujarnya.

Dr. Basnang juga menjelaskan bahwa dalam proses seleksi yang cukup ketat. Hal itu dimaksudkan untuk memfilter, memverifikasi serta memvalidasi pondok pesantren yang menjadi calon penerima bantuan.

“Pada periode Februari-Maret, Menag membuka pendaftaran inkubasi. Sebanyak 900 pesantren dari 3000 pesantren terseleksi melalui seleksi Simba. Kemudian, pada periode Juni-Agustus, Menag juga melaksanakan diklat pelatihan bagi 500 pesantren dengan di dalamnya dilaksanakan verifikasi dan validasi kepada pondok pesantren sebagai calon penerima bantuan”, lanjutnya.

Selain itu, acara bimtek juga dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Dr. H. Kusoy, M.Si. Ia menjelaskan bahwa membantu lembaga pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah serta pengabdian masyarakat dengan memperkuat ekonomi pesantren menjadi alasan Kementerian Agama mengadakan program ini. Ia mengharapkan program ini mendapatkan pengawalan dengan baik dan diharapkan pesantren yang menerima bantuan dapat menggunakan dana yang diperoleh dengan sebaik-baiknya.

“Fungsi pesantren ialah sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat. Oleh karenanya, untuk menunjang hal tersebut salah satu program yang menjadi prioritas Menag saat ini adalah kemandirian pesantren. Bagaimana pesantren dari segi ekonomi kuat dan berkelanjutan untuk bisa mengembangkan bisnis, dan memperkuat ekonomi pesantren. Sebagai aksinya dalam hal ini inspektorat melakukan pengawalan agar program kemandirian pesantren tetap berjalan. Dengan 102 pesantren telah menerima bantuan pada tahun 2021. Pada tahun ini diharapkan agar bisnis di luar terlihat hidup, jadi pada saat evaluasi maka bisnis yang dijalankan benar-benar terlihat”, ujarnya.

Dalam acara tersebut, Dr. Kusoy juga mewanti-wanti agar dana yang diperoleh pesantren dapat digunakan sebaik mungkin dengan mengikuti juklak dan juknis yang ada. Hal tersebut ia sampaikan agar setiap pihak dapat bersinergi dan bekerjasama serta bertanggung jawab atas pengalokasian dana yang ada.

“Uang yang diberikan sebagai bantuan adalah uang negara, maka pesantren harus mengikuti juklak dan juknis yang diterapkan. Kita mulai melakukan pendampingan secara intens, agar pelaksanaan mulai dari pendaftaran, pelatihan, dan pencairan bisa berjalan dengan lancar dan bisa dipertanggung jawabkan. Kita harus bersinergi, pihak pesantren memberikan pertanggungjawaban. sedangkan pihak kemenag melaporkan. Inspektorat mengawasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara. memperbaiki tata kelola keuangan pada bisnis yang ada di pesantren sehingga bentuk pelaporannya bisa dipertanggung jawabkan”, lanjut Inspektorat Jenderal Kemenag RI tersebut.

“Tujuan program kemandirian pesantren adalah membantu pesantren dalam hal pengembangan bisnis dan ekonomi pesantren. Asas bantuan pemerintah, asas bentuk, asa identitas, asas kejelasan, asas penanggung jawab adalah hal yang harus dijaga. Bentuk bantuan ada uang, barang, dan jasa. Kewajiban pesantren penerima bantuan ialah melakukan MoU dengan Kemenag dengan berkomitmen dan menyanggupi dalam mengelola bantuan yang diberikan. Sekecil apapun bantuan adalah Amanah ada sanksi yang diberikan apabila penerima bantuan tidak menepati bantuan yang telah disepakati sebelumnya. Penerima bantuan wajib melaporkan pertanggung jawaban kepada PPK”, pungkasnya.

Pewarta: Alwi Jamalulel Ubab, Kominfo Nasional CSSMoRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *