Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sekolah atau madrasah yang ramah anak di dalamnya terdapat keadaan yang aman bersih sehat dan nyaman bagi perkembangan fisik dan psikososial anak.
Pendidikan menempati posisi yang sangat penting karena pendidikan dapat mengubah suatu negara mencapai tujuan yang diharapkan. Namun pendidikan tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang meliputinya, kasus kekerasan contohnya. Kejadian adanya kasus kekerasan terhadap anak baik di lingkungan masyarakat umum ataupun di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa saat ini terjadi krisis moral. Kabar tentang kekerasan terhadap anak seolah tak pernah ada habisnya.
Belakangan ini kita dihebohkan dengan berita yang menyedihkan berita yang menyayat perasaan kita, berita yang seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan. Yaitu berita maraknya kekerasan yang terjadi di institusi tempat terjadinya proses belajar. Mari kita sama-sama mengurangi bahkan mengikis kasus kekerasan di sekolah karena dampak dari kekerasan sangat mengerikan.
Berbagai tragedi mengilukan terjadi di lembaga pendidikan. Terjadi bully atau kekerasan fisik di lembaga pendidikan itu baik di pesantren atau sekolah umum. Namun kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik. Dipukul, ditendang, dicubit, dijemur di bawah terik matahari. Ada juga kekerasan psikis atau emosional meliputi mengancam, merendahkan martabat, memaki dan lain-lain.
Kembali terjadi lagi kekerasan seorang siswa asal Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Ia merupakan salah satu siswa berlatar belakang sekolah formal yaitu Insan Cendekia Mandiri Boarding School Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang siswa berprestasi sekaligus penghafal Quran tewas di sekolah Insan Cendekia Mandiri Boarding School Sidoarjo Jawa Timur yang meninggal dunia karena dipukul-dotendang oleh pelatih silatnya. Orang tua santri mendesak polisi untuk mengusut tuntas Kematian Fauzan karena dinilai janggal untuk mendapatkan keadilan. Sebab, keluarga temukan Fauzan meninggal secara tidak wajar. Adapun dari pihak kepolisian Sidoarjo telah menetapkan tiga orang tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur dan status pelajar di sekolah yang sama.
Sebagaimana surat edaran Kementerian Agama RI dengan nomor B-1468/Kk.13.10.3/PP.00.7/9/2022 bahwa, Sehubungan dengan berita berjudul “Sebelum Tewas, Pelajar Sidoarjo Dipukul-Ditendang oleh 4 Pelatih Silatnya” yang dimuat di detik.com Selasa, 20 September 2022, dan diisukan bahwa pelajar yang meninggal dunia adalah dari Boarding School Insan Cendekia, maka bersama ini saya sampaikan, bahwa lembaga pendidikan Boarding School Insan Cendekia adalah bukan lembaga Pondok Pesantren dan bukan lembaga Madrasah Diniyah, sehingga tidak ada izin operasional Ponpes atau Madrasah Diniyah bagi lembaga tersebut. Boarding School Insan Cendekia adalah sekolah formal.
Kejadian di Insan Cendekia tersebut bisa menjadi momentum berbenah. Sekolah formal juga harus ramah anak, nyaman untuk ditempati dan menjadi tempat pendidikan yang baik untuk mengembangkan asah, asih, dan asuh. Siswa harus menyayangi yang lemah dan menjadi sosok yang kuat tapi mengayomi.
Semoga setelah ini tidak ada lagi kejadian kekerasan baik di pesantren ataupun di sekolah umum.
- Ditulis oleh Salma Daffa Immania, KOMINFO Nasional CSSMoRA