TRIK DAN TIPS MEMILIH GURU (Standar Ideal Dalam Memilih Tenaga Pendidik)

Kasus perkosaan terhadap santri yang dilakukan oleh guru bahkan pengasuh pesantren akhir-akhir ini cukup menggemparkan jagat media di tanah air. Hal ini karena,  sejak dahulu dikenal  sebagai lembaga pendidikan yang suci. Setidaknya, dari fakta ini, bisa menjadi perhatian, bahwasanya tidak semua lembaga bernama pesantren dapat dipercayai sebagai tempat penitipan putra putri kita dalam mencari ilmu agama. Berangkat dari sini, maka penulis akan memaparkan beberapa rambu mencari tokoh dan tempat yang tepat dalam mencari ilmu.

Pendidik

Secara bahasa, menurut Kamus Basar Bahasa Indonesia, Pendidik adalah orang yang mendidik.[1] Secara istilah, menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kata mendidik sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.[2] Sehingga, dapat dikatakan bahwa peran urgen pendidik, yang secara umum dipahami sebagai guru ataupun ustadz, tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan.

Secara umum, pendidik terbagi menjadi dua, yaitu pendidik kodrat dan pendidik jabatan.[3] Keduanya akan dijelaskan dalam uraian berikut ini:

1. Pendidik Kodrat

Pendidik kodrat adalah mereka yang berhubungan darah dengan anak, yaitu orang tua dan keluarga lainnya yang terdekat. Orang tua secara kodrati menjadi pendidik utama bagi anak-anaknya. Ia harus mengajarkan segala nilai-nilai kecakapan lahiriah dan batiniah agar anak memiliki kehidupan yang sesuai dengan kebenaran umum masyarakat dan agama.

2. Pendidik Jabatan

Pendidik jabatan adalah mereka yang ditugaskan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran di sekolah, dengan mentransformasikan kebudayaan secara terorganisasi demi perkembangan peserta didik (siswa), khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidik jabatan ini meliputi semua tenaga pendidik yang mendidik di lembaga-lembaga pendidikan, formal maupun non-formal. Adanya pendidik jabatan ini karena terbatasnya kesempatan dan kemampuan orang tua dalam mendidik langsung putra putri mereka. Istilah pendidik jabatan disematkan karena fungsi dan kewajiban mereka mendidik terbatas pada selama mereka memegang jabatan itu.

Kompetensi Ideal Pendidik

Untuk menjadi guru yang profesional tidaklah mudah, karena harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kecakapan atau kemampuan guru dalam bidang studi dan sebagainya; yang ditanganinya secara utuh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Pasal 10 menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[4]

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi: Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; Pemahaman terhadap peserta didik; Pengembangan kurikulum atau silabus; Perancangan pembelajaran; Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; Pemanfaatan teknologi pembelajaran; Evaluasi hasil belajar; dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang: Beriman dan bertakwa; Berakhlak mulia; Arif dan bijaksana; Demokratis; Mantap; Berwibawa; Stabil; Dewasa; Jujur; Sportif; Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Profesioanal.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya penguasaan: Materi pengajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

4. Kompetensi Sosial.

Kompetensi sosial sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi Ideal Pendidik Menurut Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, tentunya juga memiliki standar yang dapat digunakan dalam memilih guru. Sebagaimana disarikan dari kitab Ta’lim al-Muta’allim, ada beberapa tips dan trik dalam memilih, serta kriteria-kriteria yang perlu diperhatikan dalam mencari guru idaman[5]:

1. Tahap Pemilihan

Saat memilih, Setidaknya ada dua langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah memilih diantara banyak orang alim. Dalam artian, tidak gampang terpesona dengan satu orang alim yang dilihatnya. Ketika memilih, tentunya tidak bisa hanya dengan menelisik secara pribadi. Sehingga langkah kedua perlu dilakukan, yaitu bermusyawarah dengan orang-orang sekitar yang terpercaya. Hal ini selain karena diperintah oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an, juga karena bisa membandingkan pendapat dari beberapa orang.

2. Kriteria Guru yang Dipilih

Secara umum, tidak ada perbedaan dari nilai-nilai yang disyaratkan bagi seorang pendidik atau guru dalam undang-undang dengan yang ada dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim . Diantaranya, yang pertama, adalah memiliki penguasaan ilmu pengetahuan yang baik, bahkan lebih dari yang lain. Redaksi yang tertulis adalah “a’lam”, yang berarti paling alim. Begitu juga seterusnya, kriteria kedua yaitu “aura’”, yaitu “si paling”  menjaga diri dari sesuatu yang haram, bahkan halal. Yang ketiga yaitu “asan”, yaitu“si paling memiliki semangat menjaga sunnah-sunnah Nabi Muhammad Saw.

Razin, pembawaan yang tenang, serius dan bersungguh-sungguh, adalah kriteria keempat. Halim, bersikap lemah lembut adalah yang kelima. Selanjutnya adalah Sabar, siap mengawal secara konsisten, serta terbuka dan senang bermusyawarah dalam segala hal Hal-hal di atas, patutnya dipopulerkan kepada seluruh kalangan. Adanya pelecehan yang diterima santri dari oknum guru dan Kyai, salah satunya menunjukkan bahwa belum dewasanya masyarakat dalam memilih guru bagi putra putrinya. Memilih berdasarkan kultus keagamaan, pengaruh, dan kondisi tempat, lebih mungkin mendatangkan masalah-masalah kedepannya. Masalah tempat, adalah prioritas nomor sekian. Kualitas keilmuan, kesalehan dan ketakwaan seorang guru adalah nomor satu.

Penulis: Ahmad Agil Asyraq

CSSMoRA Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pati.

[1] KBBI offline, diakses pada Kamis, 04 Agustus 2022 Pukul 11.20 WIB

[2] KBBI offline, diakses pada Kamis, 04 Agustus 2022 Pukul 11. 30 WIB

[3] Dr. Rahmat Hidayat, MA. & Dr. Abdillah, S. Ag, M. Pd., Ilmu Pendidikan Konsep, Teori dan Aplikasinya, Hlm. 87-90 LPPPI, Medan, 2019

[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Ayat (2)

[5] Syekh Al-Zarnuji, Ta’lim al-Muta’allim, hlm. 13, cet. Darul Ilmi, Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *