Digitalisasi Pesantren Sebagai Penopang Pendidikan Nasional

Digitalisasi adalah penggunaan teknologi digital untuk mengubah sebuah model bisnis dan menyediakan pendapatan pendapatan baru dan peluang-peluang nilai yang menghasilkan. Dan ini adalah sebuah proses perpindahan ke bisnis digital. Digitalisasi adalah sebuah gerakan yang mentransformasi cara kerja sesuatu menggunakan teknologi digital supaya lebih efisien, lebih terukur dan menjangkau apa saja dengan mudah dan luas. Berbagai lembaga berpacu dalam memanfaatkan digital supaya memaksimalkan produktivitas nya. Mulai lembaga pemerintahan, swasta, lembaga pendidikan. Hampir semuanya sudah terakses digital.

Saya punya cerita. Ketika saya di rumah saya menonton film di laptop. Tiba-tiba saja layar wifinya mati. Ternyata setelah diperiksa, pulsa listrik habis. Tanpa menunggu lama, saya membuka platform pembayaran tagihan online di smartphone kemudian membayarnya.Tak sampai 10 menit, setelah saya membayar via smartphone , listrik di rumah hidup. Ini adalah contoh sederhana bahwa betapa digital memudahkan manusia. Cerita tadi adalah gambaran digitalisasi di dunia tagihan berbayar.

Saat lomba-lomba dalam kalangan digital, saya tertarik mengamati salah satu lembaga tertua di Indonesia, lembaga yang memiliki peranan besar terhadap agama dan bangsa ini. Lembaga yang menjadi tempat banyak insan hebat dilahirkan, lembaga itu adalah pondok pesantren. Sejarah mencatat bahwa pesantren punya andil besar dalam perjalanan bangsa ini. Mulai dari penyebaran Islam di Indonesia, yang tak lepas dari kontribusi pesantren, kemudian menjadi simbol perlawanan terhadap penjajahan di Surabaya 1945.

Tak hanya itu, pesantren juga banyak melahirkan orang hebat. Ada banyak konseptor Indonesia yang berasal dari pesantren. Bahkan setelah kemerdekaan pun pemikir nasional tidak lepas dari mereka yang pernah menempuh pendidikan di pesantren. Bahkan santri pernah menduduki jabatan sekelas presiden. Beliau adalah K.H. Abdurrahman Wahid. Peranan pesantren bagi Indonesia tidak diragukan lagi. Baik sebelum masa penjajahan, pra kemerdekaan, maupun setelah merdeka. Presiden Republik Indonesia pada tahun 2015 menetapkan 22 Oktober sebagai hari santri nasional.

Tidak hanya itu, undang-undang pesantren telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 24 September 2019. Ini merupakan bentuk pengakuan dan perhargaan negara terhadap pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter bangsa.

Karya: Salma Daffa Imania
Mahasantri Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *