Baru-baru ini terungkap tindakan asusila yang dilakukan oleh MSAT, anak pimpinan pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, yang akan masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tindakan asusila tidak hanya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, tapi melanggar hukum syariat Islam.
CSSMoRA sebagai organisasi santri dengan latar belakang pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia mendukung penuh proses penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang.
Dani Taufiqurrohman selaku Ketua Umum CSSMoRA Nasional menyampaikan tindakan asusila merusak psikis dan psikis santri yang menjadi korban, selain itu berimbas kepada perspektif masyarakat terhadap pondok pesantren.
“Kami mendukung pengusutan secara tuntas oleh pihak kepolisian terhadap kasus asusila tersebut, saya selaku santri dan mewakili teman-teman santri lainnya merasa tindakan ini hanya dilakukan oleh oknum tertentu, karena pesantren sebenarnya menjadi wadah amal ma’aruf, nahi munkar.”
“Adapun oknum yang melakukan tindakan tercela tersebut, maka harus diusut secara tuntas dan dihukum sesuai aturan yang berlaku” ucap Ketua Umum CSSMoRA Nasional tersebut.
Penulis: Dani Taufiqurrohman
Permalink
S7!!!!!!! Singkat, padat, jelas